
JAKRATA- Ketum Umum Partai Solidaritas Indonesia (Ketum PSI)
Grace Natalie terancama hukuman pidana satu tahun dan denda 12 juta.
Hal itu sebelumnya diungkapkan anggota Bawaslu RI Mochammad
Afifuddin.
PSI diduga melakukan pelanggaran Pemilu berupa kampanye
dengan memadang iklan dan mencantumkan logo dan Nomor urut di salah satu media
massa.
Hal tersebut disebut melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menanggapi Ketumnya terancam pidana, Sekretaris Jenderal PSI
Raja Juli Antoni menyatakan, pihaknya akan menaati asas hukum.
"Ya, sebagai partai anak muda, kami taat asas,"
ujar Raja Juli di Jakarta, Jumat (5/4/2018).
Raja juga mempersilakan pihak berwenang menempuh jalur hukum
yang disediakan terkait persoalan tersebut.
Namun, ia menekankan bahwa pihaknya tidak bermaksud
menyelenggarakan kampanye, seperti yang mungkin didefinisikan Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Meski ada miskomunikasi, kami tetap datang ke Bawaslu,
Ini juga menunjukkan bahwa kami mempunyai Niat baik untuk menjelaskan duduk
perkara semuanya," tukas Raja. (ir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar