
EDITORLAMBAR-Ilustrasi penerimaan CPNS Pemerintah sedang
menyusun formasi untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun
2018.
Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana pada
Kamis (3/5/2018) mengatakan, formasi akan ditetapkan pada bulan ini.
Lalu, penerimaan akan dibuka usai pelaksanaan Pilkada
Serentak, 27 Juni 2018.
Kendati demikian, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Asman Abnur sudah memberi bocoran bahwa CPNS yang akan
direkrut untuk penerimaan tahun ini berkisar di bawah 200 ribu orang.
"Pusat dan daerah, yang pensiun jumlahnya 200 ribuan,Jadi
kita terima di bawah itu," ujar Asman di Komplek Istana Kepresidenan,
Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Asman juga mengungkapkan bahwa lowongan yang paling banyak
dibutuhkan tahun ini adalah guru dan tenaga kesehatan.
Saat ini, Kemenpan-RB masih terus berkoordinasi dengan
kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan pendataan berapa banyak jumlah
PNS baru yang dibutuhkan tiap instansinya.
"Saya tidak hapal presentasenya, tapi yang
diprioritaskan guru dan tenaga kesehatan," kata dia.
Adapun untuk waktu pendaftaran, menurut Asman, hal tersebut
belum diputuskan,Kendati demikian, ia memastikan proses dari pendaftaran, ujian
hingga pengumuman kelulusan akan selesai pada tahun 2018 ini.
Pada Kamis (3/5/2018) kemarin, Asman memastikan tidak ada
lagi pengangkatan langsung tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Asman menegaskan, tenaga honorer harus ikut tes seleksi CPNS
sesuai dengan amanat Undang-undang.
Hal itu dikatakan Asman kepada wartawan usai membuka
Koordinasi Kebijakan Standarisasi Jabatan dan Pengembangan Karier SDM Kemenpan
RB di Hotel Clarion, Makassar, Sulawesi Selatan.
“Yang jelas ada penerimaan CPNS tahun ini dan semua harus
melalui tes,Hasil seleksi semua diumumkan secara transparan dan tidak ada lagi
sistem titipan pejabat dan lainnya," kata dia.
"Jadi kalau ada pegawai yang sudah bekerja lima tahun,
dua tahun atau tiga tahun, silakan ikut tes jika ingin jadi PNS."
Asman menjamin transparansi dalam rekrutmen CPNS, dimana
yang lulus seleksi dipastikan betul-betul berdasarkan kompetensi.
Dimana saat ini, era keterbukaan membuat tidak ada lagi
orang yang lulus seleksi berdasarkan rekomendasi pejabat tertentu.
"Bupati, gubernur, termasuk menteri sekali pun tidak
bisa bantu jadi CPNS,Yang bisa membantunya adalah kemampuan individunya
sendiri,ada tesnya, ada soal-soalnya," tegas Asman.
Dia memaparkan bahwa pemerintah ingin PNS yang menduduki
suatu jabatan harus berdasarkan kompetensi.
Dimana suatu jabatan harus dipegang oleh orang yang ingin
bekerja profesional serta punya kompetensi yang pas di bidangnya.
"Pentingnya manajemen aparatur sipil Negara berbasis
kualifikasi, kompetensi dan kinerja,Sebab PNS merupakan orang-orang pilihan.
Kalau salah merencanakan dan salah merekrut, maka 30-50
tahun ke depan kita akan salah menanggung beban," papar Asman dalam rapat
koordinasi di hadapan perwakilan PNS dari 185 kabupaten/kota se-Indonesia.
Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah berencana membuka
seleksi CPNS untuk berbagai formasi pada tahun ini.
Meski tidak disebutkan kapan waktu pasti pelaksanaannya,
namun perundang-undangan tidak lagi membenarkan adanya perekrutan CPNS tanpa
tes.
Dokumen
Wajib Disiapkan.
Ada beberapa hal yang perlu diketahui mengenai pendaftaran
CPNS, terutama berkas-berkas yang harus dipersiapkan saat pendaftaran dibuka.
Berkas untuk pelamar tamatan SMA sederajat dengan sarjana
berbeda.
Berikut rincian berkas yang harus disiapkan:
Untuk tenaga profesional persyaratan atau dokumen yang harus
dipersiapkan sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP.
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir.
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar
belakang merah.
Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara
lain:
Materai Rp 6.000,Fotokopi KTP,Fotokopi ijazah/STTB,Fotokopi ijazah SD,Fotokopi ijazah SLTP
Fotokopi ijazah SLTA.
Dari penerimaan CPNS gelombang I dan II pada tahun 2017,berikut
informasi yang wajib diketahui pelamar:
1. Persyaratan Umum Pendaftaran.
Ada beberapa persyaratan umum pendaftar.
A. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, serta sehat jasmani dan rohani.
B. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau
kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
Pada tahun 2017 pemerintah sempat membuka rekrutmen CPNS
tapi hanya untuk beberapa pos kementerian.
Gelombang pertama rekrutmen untuk mengisi pos di Kementerian
Hukum dan HAM.
Kemudian gelombang kedua untuk beberapa kementerian dan
lembaga yang jadi rekrutmen terakhir.
Tahun 2018, pemerintah bakal kembali membuka rekrutmen CPNS
untuk pemerintah daerah.
Lowongan yang dibukan pun lebih banyak dibandingkan tahun
sebelumnya.
Kabar baik, pendaftar CPNS yang gagal pada 2017 masih
mengikuti rekrutmen di tahun ini.
C. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas
permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota
TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
D. Tidak berkedudukan sebagai CPNS /PNS/Calon Anggota
TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak
kerja dengan pihak manapun.
E. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
Dokumen
Penting yang Harus Dipersiapkan.
Dokumen antara pendaftar SMA dengan sarjana berbeda.
a. Fotokopi KTP.
b. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir.
c. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
d. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar
belakang merah.
Dokumen
tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:
Materai Rp 6.000,Fotokopi KTP,Fotokopi ijazah/STTB,Fotokopi ijazah SD,Fotokopi ijazah SLTP
Fotokopi ijazah SLTA.
Alur Pendaftaran.
Pertama, pendaftar dilakukan portal masing-masing
kementrian/CPNS daerah.
Kedua, isi formulir dan jangan lupa ditandatangani.
Ketiga, Anda akan mendapat nomor bukti registrasi.
Keempat, unggah/kirimkan dokumen yang dibutuhkan, jangan
lupa sertakan pas foto sesuai ketentuan.
Kelima, kirimkan berkas-berkas seperti formulir pendaftaran.
Gaji Asyik
PNS 2018.
Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan
terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan
kemahalan.
Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau
perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.
Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tetapi
didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya.
Saat ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7.
Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta,
gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.
Pada tahun 2018 ini, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga
gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta.
Penerapan sistem gaji baru akan dilakukan pada 2018 lantaran
pemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke seluruh daerah sekaligus
persiapan anggarannya di daerah.
Setiawan menjamin sistem baru ini tidak akan menaikkan porsi
belanja pegawai yang jumlahnya kini sudah mencapai sekitar Rp 270 triliun per
tahun.
Terkait pemberian manfaat bagi para pensiunan PNS,
"calon beleid" ini belum memiliki ketentuan yang jelas agar tidak
merugikan PNS dan negara.
Seperti diketahui gaji pokok PNS belum mengalami kenaikan selama
tiga tahun teakhir.
Gaji pokok pada tahun 2017 lalu masih sama dengan 2015 lalu,Jika
ada kenaikan itu hanya untuk tunjangan saja.
Gaji pokok PNS 2017 lalu mengacu pada PP Nomor 30 Tahun
2015,Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG),Tiap instansi
pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda .(Ir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar