LAMBAR- Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab
penegakan hukum dengan cerdas, lugas dan berintegritas, posisikan diri secara personal,fungsional
dan instansional yang kukuh menggenggam serta menjunjung tinggi harkat dan
kehormatan profesi selaku insan adhyaksa.
Agar pantas dipuji dan dihargai,menyadari dan menjaga diri sebagai
pendamping, akselerator dan pengawal dan pengaman jalannya pemerntahan dan
pembangunan yang dapat dipercayai dan diandalkan.
Pada Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2018 ini,adanya kenyataan
sedemikian mendorong semua untuk harus tetap menjaga kewaspadaan,memelihara
kepekaan diri dan menajamkan perhatian terhadap tiga hal pokok.
Yaitu komitmen menjaga konsisten meningkatkan kinerja dan
hubungan sinergitas,optimalisasi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, peran
serta fungsi atas kewenangan yang dimiliki untuk mewujudkan praktek penegakan
hukum yang obyektif serta memupuk tekad dan semangat.
Meningkatkan dedikasi dan loyalitas, menghindarkan
disparitas perlakukan dan pelayanan kepada semua pihak tanpa membuat perbedaan
dalam pelaksanaan penegakan hukum agar tidak menimbulkan kesalah pahaman di
tengan suasana keberagaman bagi terciptanya ketentraman, keamanan dan
kedamaian.
tugas pokok dan fungsi utama kejaksaan adalah sebagai
penegak hukum.Karena itu,mengingatkan jajarannya berlaku benar dan adil,keberadaan
kejaksaan selaku penegak hukum, memiliki tanggung jawab utama bagaimana
menegakkan hukum dengan baik dan benar.
Menghilangkan sekat-sekat perbedaan perlakuan, yang adil dan
berimbang,seluruh jajaran kejaksaan harus menyadari perannya dalam hal mengawal
pemerintah dan pembangunan."Satu hal yang amat penting ini bagaimana
kejaksaan harus menyadari bagaimana dirinya mengawal pemerintah dan
pembangunan,"
Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus dan Wakil Bupati
Lambar Drs. Mad Hasnurin menghadiri Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-58 Tahun
2018 di Aula Kejaksaan Negeri Liwa Senin (23/7/2018).
Bupati Lampung Barat mengatakan keberadaan Kejaksaan
Republik Indonesia telah diatur dalam undang-undang republik indonesia nomor 16
tahun 2004 tentang kejaksaan republik indonesia.
Berdasarkan undang-unbdang tersebut, kejaksaan sebagai salah
satu lembaga penegak hukum yang dituntut untuk lebih berperan dalam penegakan
supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia,
serta pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Bupati meminta agar seluruh jajaran kejaksaan memahami benar
bahwa penegak hukum memiliki kewajiban untuk memberikan keadilan tanpa pandang
bulu. Selain itu, mengawal pemerintah untuk mensejahterakan rakyat.
Masih kata bupati menambahkan, Kejaksaan RI, seperti halnya dengan alat-alat negara lainnya, alat revolusi untuk melaksanakan pembangunan nasional semesta untuk tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila atau masyarakat sosialis indonesia yang memenuhi amanat penderitaan rakyat.
Masih kata bupati menambahkan, Kejaksaan RI, seperti halnya dengan alat-alat negara lainnya, alat revolusi untuk melaksanakan pembangunan nasional semesta untuk tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila atau masyarakat sosialis indonesia yang memenuhi amanat penderitaan rakyat.
Karena
negara republik indonesia adalah negara hukum segala tindakan yang dilakukan
oleh kejaksaan untuk menjunjung tinggi hak-hak asasi rakyat dan hukum negara.
Dalam rangka memperingati hari adhiyaksa tahun 2018
pemerintah kabupaten lampung barat mengharapkan peningkatan kerjasama dalam
rangka pembinaan aparatur pemerintah mulai dari tingkat kabupaten sampai dengan
pekon.
Penegakan hukum masih rawan dipengaruhi oleh berbagai
dinamika yang terjadi dibidang politik, ekonomi,maupun keamanan.
Dalam
menghadapi itu semua,jaksa dituntut untuk tetap menunjukkan profesionalitas
dan bekerja secara proporsional serta mengawal pemerintah untuk mensejahterakan
masyarakat hal ini sangat penting untuk menghindari kecurangan dalam
pengelolaan anggaran.(Editorlambar.Com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar