Jaksa Harus Bekerja Secara Proporsional Tegakan Hukum - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Senin, 23 Juli 2018

Jaksa Harus Bekerja Secara Proporsional Tegakan Hukum


LAMBAR- Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab penegakan hukum dengan cerdas, lugas dan berintegritas, posisikan diri secara personal,fungsional dan instansional yang kukuh menggenggam serta menjunjung tinggi harkat dan kehormatan profesi selaku insan adhyaksa.


Agar pantas dipuji dan dihargai,menyadari dan menjaga diri sebagai pendamping, akselerator dan pengawal dan pengaman jalannya pemerntahan dan pembangunan yang dapat dipercayai dan diandalkan.

 

Pada Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2018 ini,adanya kenyataan sedemikian mendorong semua untuk harus tetap menjaga kewaspadaan,memelihara kepekaan diri dan menajamkan perhatian terhadap tiga hal pokok.

Yaitu komitmen menjaga konsisten meningkatkan kinerja dan hubungan sinergitas,optimalisasi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, peran serta fungsi atas kewenangan yang dimiliki untuk mewujudkan praktek penegakan hukum yang obyektif serta memupuk tekad dan semangat.

Meningkatkan dedikasi dan loyalitas, menghindarkan disparitas perlakukan dan pelayanan kepada semua pihak tanpa membuat perbedaan dalam pelaksanaan penegakan hukum agar tidak menimbulkan kesalah pahaman di tengan suasana keberagaman bagi terciptanya ketentraman, keamanan dan kedamaian.
   
tugas pokok dan fungsi utama kejaksaan adalah sebagai penegak hukum.Karena itu,mengingatkan jajarannya berlaku benar dan adil,keberadaan kejaksaan selaku penegak hukum, memiliki tanggung jawab utama bagaimana menegakkan hukum dengan baik dan benar.

Menghilangkan sekat-sekat perbedaan perlakuan, yang adil dan berimbang,seluruh jajaran kejaksaan harus menyadari perannya dalam hal mengawal pemerintah dan pembangunan."Satu hal yang amat penting ini bagaimana kejaksaan harus menyadari bagaimana dirinya mengawal pemerintah dan pembangunan,"

Bupati Lampung Barat Parosil  Mabsus dan Wakil Bupati Lambar Drs. Mad Hasnurin menghadiri Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-58 Tahun 2018 di Aula Kejaksaan Negeri  Liwa Senin (23/7/2018).

Bupati Lampung Barat mengatakan keberadaan Kejaksaan Republik Indonesia telah diatur dalam undang-undang republik indonesia nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik indonesia.

Berdasarkan undang-unbdang tersebut, kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum yang dituntut untuk lebih berperan dalam penegakan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Bupati meminta agar seluruh jajaran kejaksaan memahami benar bahwa penegak hukum memiliki kewajiban untuk memberikan keadilan tanpa pandang bulu. Selain itu, mengawal pemerintah untuk mensejahterakan rakyat.

Masih kata bupati menambahkan, Kejaksaan RI, seperti halnya dengan alat-alat negara lainnya, alat revolusi untuk melaksanakan pembangunan nasional semesta untuk tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila atau masyarakat sosialis indonesia yang memenuhi amanat penderitaan rakyat.

Karena negara republik indonesia adalah negara hukum segala tindakan yang dilakukan oleh kejaksaan untuk menjunjung tinggi hak-hak asasi rakyat dan hukum negara.

Dalam rangka memperingati hari adhiyaksa tahun 2018 pemerintah kabupaten lampung barat mengharapkan peningkatan kerjasama dalam rangka pembinaan aparatur pemerintah mulai dari tingkat kabupaten sampai dengan pekon.

Penegakan hukum masih rawan dipengaruhi oleh berbagai dinamika yang terjadi dibidang politik, ekonomi,maupun keamanan.

Dalam menghadapi itu semua,jaksa dituntut untuk tetap menunjukkan profesionalitas dan bekerja secara proporsional serta mengawal pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat hal ini sangat penting untuk menghindari kecurangan dalam pengelolaan anggaran.(Editorlambar.Com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad