Wabup Buka Rakor Ini Kata Wakil Bupati - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Jumat, 14 September 2018

Wabup Buka Rakor Ini Kata Wakil Bupati



LAMBAR- Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting, guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, dalam memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.

Sehingga pemberian kewenangan dalam pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah diharapkan dapat mendorong semua jajaran untuk terus mengoptimalkan PAD, khususnya yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati kabupaten lampung barat (Lambar) Drs. Mad Hasnurin pada rapat koordinasi pendapatan asli daerah,sektor pajak restoran,pajak mineral bukan logam serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan Kamis (13/9/2018).yang bertempat di Ruang Rapat Pakuwon BPKD lambar.

Acara tersebut dihadiri oleh  Asisten Bidang Administrasi Umum Ir.Novriadi Kuswan, beberapa Kepala OPD, Kasi Trantib Kecamatan se-Kabupaten Lampung Barat, Camat Se-Kabupaten Lambar dan Peserta Rakor PBB dan PAD.


Selain itu Wakil Bupati kabupaten lampung barat juga meminta kepada para kepala OPD untuk mengejar target yang telah ditetapkan dalam APBDP tahun 2018 ini.

“Rakor ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan saran dari berbagai stakeholder, mengenai cara yang paling efektif dalam memecahkan permasalahan, terkait pemungutan retribusi dan pajak, serta sebagai upaya optimalisasi dan langkah-langkah yang strategis dan efektif”  

Masih kata Wakil Bupati,pembiayaan seluruh kegiatan pembangunan dan Pemkab Lambar masih sangat tergantung pada pendanaan oleh pemerintah pusat. penerimaan PAD Kabupaten Lampung Barat hanya menyumbang 3,97% dari seluruh pendapatan daerah.

Hal ini harus menjadi bahan pemikiran kita sehingga pada tahun-tahun mendatang kita bisa mengurangi tingkat ketergantungan ini,sejak diberlakukannya undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.


Pemerintah telah memberikan keleluasaan kepada daerah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan potensi dan karakteristik yang dimilikinya.

Selanjutnya berdasarkan pengelolaan keuangan daerah sampai dengan pertengahan bulan september 2018 realisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) adalah 74,86%.

Idealnya pencapaian pad sampai akhir september ini adalah 75% dari target yang telah ditetapkan. dari pencapaian tersebut masih banyak OPD yang menerimaan pad-nya belum optimal.

PBB adalah salah satu jenis pajak pemerintah pusat yang wewenang pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah kabupaten/kota,dengan tujuan untuk lebih mengoptimalkan penerimaan daerah dari pajak bumi dan bangunan.

Hal ini tentunya sebuah peluang yang harus kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya. untuk itu kami mengharapkan semua pihak yang terkait untuk lebih aktif berusaha menggali potensi wajib pajak bumi dan bangunan yang ada”. Ungkapnya.

Selanjutnya “Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada kecamatan pagar dewa yang telah menyelesaikan realisasi PBB dengan jumlah rp.345.688.019 (Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Sembilan Belas Rupiah).


"Mudah-mudahan ini menjadi motivasi kecamatan-kecamatan yang lain untuk segera melunasi PBB-nya".

Sementara itu dalam laporan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Lambar Ir. Sudarto M, M.M. menyampaikan dasar dari kegiatan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Lampung Barat. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Surat Wakil Bupati Lampung Barat Nomor,970/378/IV.01/2018  tanggal 7 September 2018 hal Undangan Rapat Koordinasi PBB dan PAD Tahun 2018.

Selanjutnya maksud dan tujuan Rakor adalah Evaluasi Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 khususnya dibidang Pendapatan (PBB dan PAD) dan Upaya optimalisasi dan langkah-langkah yang efektif dalam pengelola PBB dan PAD untuk mencapai target yang telah ditetapkan dalam tahun 2018.

Kemudian Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2018 adalah sebesar Rp.45,15 M  (Empat Puluh Lima koma Lima Belas Milyard Rupiah), dengan realisasi sampai saat ini adalah Rp.33,80 M (Tiga Puluh Tiga koma Delapan Puluh Milyard Rupiah).

Dengan rincian Secara umum realisasi penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai 74,86%, akan tetapi sampai saat ini masih banyak penerimaan khususnya Retribusi Daerah yang pencapaiannya belum sesuai dengan target yang diharapkan, bahkan ada beberapa OPD yang realisasinya belum mencapai 50 %.

Sesuai dengan SPPT PBB yang telah diterbitkan,  pendapatan PBB Kabupaten Lampung Barat Tahun 2018 ditargetkan sebesar  Rp 3,66 Milyard atau mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya peningkatan target ini.

Adalah hasil dari kegiatan pemutakhiran data wajib pajak yang telah kami laksanakan dari tahun 2015 dan akan terus berlanjut secara bertahap.

Selanjutnya, Kegiatan pemutakhiran yang telah kami laksanakan sampai saat ini adalah Tahun 2015 Kecamatan Balik Bukit ada 6 (enam) pekon/kelurahan yaitu, Wates, Padang Dalom, Gunung Sugih, Sebarus, Pasar Liwa dan Way Mengaku. Kecamatan Way Tenong ada 5 (lima) pekon, yaitu, Mutar Alam, Karang agung, Padang Tambak,Tanjung Raya dan Sukananti.

Kemudian di Tahun 2016 Kecamatan Belalau ada 5 (lima)pekon, yaitu ,Kenali, Bumi Agung, Bedudu, Sukarame dan Hujung. Kecamatan Lumbok Seminung ada 5 (lima) pekon, yaitu : Lombok, Heni Arong, Suka Banjar II Ujung Rembun, Keagungan dan Lombok Selatan.

Terus, Tahun 2017 Kecamatan Sumber Jaya ada 6 (enam) pekon/kelurahan, yaitu, Tugu Sari, Sukapura,Way Petai, Simpang sari, Sindang Pagar dan Sukajaya.Kecamatan Kebun Tebu 5 (lima) pekon.

Yaitu, Tribudi Syukur, Tribudi makmur, Purajaya, Purawiwitan, dan Muara jaya I. Tahun 2018 Kecamatan Suoh ada 7 (tujuh) pekon, yaitu, Sumber Agung, Tugu Ratu, Suka Marga, Banding Agung, Rowo Rejo, Sidorejo dan Ringin Sari.

Kecamatan Bandar Negeri Suoh 10 (sepuluh) pekon, yaitu, Suoh, Srimulyo, Bandar Agung, Ringin Jaya, Bumi Hantatai, Gunung Agung, Tanjung Sari, Negeri Jaya, Tembelang dan Trimekar Jaya.

Sedangkan untuk Tahun 2019 kami merencanakan akan dilaksanakan di Kecamatan Air Hitam 10 (sepuluh) pekon dan Kecamatan Gedung Surian 5 (lima) pekon, tentu upaya peningkatan penerimaan PBB ini tak terlepas dari kerjasama dan bantuan dari aparat Kecamatan dan Aparat Kelurahan/Pekon yang ada.

Terakhir, pihaknya melaporkan bahwa penerimaan PBB sampai dengan 10 September 2018 baru mencapai Rp 2,24 M,- atau 60,93% dari target yang telah ditetapkan.

Dengan Realisasi tertinggi dari Kecamatan Pagar Dewa mencapai Rp.325,89 Juta atau 94,27 % dan realisasi terendah Kecamatan Way Tenong sebesar  Rp.14,91 Juta (4,92%).

Untuk diingat bersama bahwa jatuh tempo pembayaran PBB adalah 30 September 2018, dan sesuai dengan peraturan yang ada, atas keterlambatan pelunasan PBB akan dikenakan sanksi/denda 2% setiap bulan dengan denda maksimal 24 %. (Editorlambar.Com)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad