![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjDiNQc-BtyqqQflsNIa-luBDwyFz3lKFSagaZc1oHOF_T41kLbhJg2BKWMVtm4Jq7hOcGliRYKjZglNpQvaeiK0eYEEEZL6fgygKXBcOFAegEycVFkJ7siWDJYrca0cTd9_l9oN9chyphenhyphenQV1/s640/rkr+4.jpg)
LAMBAR- Pajak daerah dan
retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat
penting, guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, dalam memantapkan otonomi
daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
Sehingga pemberian kewenangan
dalam pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah diharapkan dapat mendorong
semua jajaran untuk terus mengoptimalkan PAD, khususnya yang berasal dari pajak
daerah dan retribusi daerah.
Hal ini disampaikan Wakil
Bupati kabupaten lampung barat (Lambar) Drs. Mad Hasnurin pada rapat koordinasi
pendapatan asli daerah,sektor pajak restoran,pajak mineral bukan logam serta
pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan Kamis (13/9/2018).yang
bertempat di Ruang Rapat Pakuwon BPKD lambar.
Acara tersebut dihadiri oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Ir.Novriadi
Kuswan, beberapa Kepala OPD, Kasi Trantib Kecamatan se-Kabupaten Lampung Barat,
Camat Se-Kabupaten Lambar dan Peserta Rakor PBB dan PAD.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhuejlWd9PrZXbVygewCIBIdtdytWwepsNiNZ5oS8GX4d9cam77C-waIVrbvez-lYFE7vDXiFqyqALO03M2SAdvfKtcocA26Q7Yl1cXmZTgK8J1ZhGmi9ZLxy3olNYLTh799_rGLEhzYL1Q/s640/rkor+2.jpg)
Selain itu Wakil Bupati
kabupaten lampung barat juga meminta kepada para kepala OPD untuk mengejar
target yang telah ditetapkan dalam APBDP tahun 2018 ini.
“Rakor ini bertujuan untuk
mendapatkan masukan dan saran dari berbagai stakeholder, mengenai cara yang
paling efektif dalam memecahkan permasalahan, terkait pemungutan retribusi dan
pajak, serta sebagai upaya optimalisasi dan langkah-langkah yang strategis dan
efektif”
Masih kata Wakil Bupati,pembiayaan
seluruh kegiatan pembangunan dan Pemkab Lambar masih sangat tergantung pada
pendanaan oleh pemerintah pusat. penerimaan PAD Kabupaten Lampung Barat hanya
menyumbang 3,97% dari seluruh pendapatan daerah.
Hal ini harus menjadi bahan
pemikiran kita sehingga pada tahun-tahun mendatang kita bisa mengurangi tingkat
ketergantungan ini,sejak diberlakukannya undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang
pajak daerah dan retribusi daerah.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg08OeK074jPEPAso2C3ctfKGVxeE8HGh43JGfcErI9bYxGQC33i7jDRnMINzW2yYL0gT-TB8kkQlUDYxzZYP-87o3a8PmFYFi4Yl3Ct1t2OaaGKlhyphenhyphenv9TP5hSmWvc463wOv7ZFiJIKBZ08/s640/rkor+3.jpg)
Pemerintah telah memberikan keleluasaan
kepada daerah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah
sesuai dengan potensi dan karakteristik yang dimilikinya.
Selanjutnya berdasarkan
pengelolaan keuangan daerah sampai dengan pertengahan bulan september 2018
realisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) adalah 74,86%.
Idealnya
pencapaian pad sampai akhir september ini adalah 75% dari target yang telah
ditetapkan. dari pencapaian tersebut masih banyak OPD yang menerimaan pad-nya
belum optimal.
PBB adalah salah satu jenis
pajak pemerintah pusat yang wewenang pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada
pemerintah kabupaten/kota,dengan tujuan untuk lebih mengoptimalkan penerimaan
daerah dari pajak bumi dan bangunan.
Hal ini tentunya sebuah peluang yang harus
kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya. untuk itu kami mengharapkan semua pihak
yang terkait untuk lebih aktif berusaha menggali potensi wajib pajak bumi dan
bangunan yang ada”. Ungkapnya.
Selanjutnya “Apresiasi yang
setinggi-tingginya kepada kecamatan pagar dewa yang telah menyelesaikan
realisasi PBB dengan jumlah rp.345.688.019 (Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta
Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Sembilan Belas Rupiah).
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh0GTPyDZGPbklGtUFCCG51i5Qgi8RI3U6MlguYWFjCoD1dSyhY687VDxXgokWGoAvEE2HM0iXFyqXLRyxbvUDY9k4ygMGNM5PQVtFZNnjQ1Pcx9p0jXR2HdKLx2UNIlGw5VhkBrjhkm1RY/s640/rkor+1.jpg)
"Mudah-mudahan ini
menjadi motivasi kecamatan-kecamatan yang lain untuk segera melunasi PBB-nya".
Sementara itu dalam laporan
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Lambar Ir. Sudarto M, M.M. menyampaikan dasar
dari kegiatan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten
Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Lampung Barat.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Peraturan Daerah Nomor
5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Surat Wakil Bupati Lampung
Barat Nomor,970/378/IV.01/2018 tanggal
7 September 2018 hal Undangan Rapat Koordinasi PBB dan PAD Tahun 2018.
Selanjutnya maksud dan tujuan
Rakor adalah Evaluasi Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 khususnya dibidang
Pendapatan (PBB dan PAD) dan Upaya optimalisasi dan langkah-langkah yang
efektif dalam pengelola PBB dan PAD untuk mencapai target yang telah ditetapkan
dalam tahun 2018.
Kemudian Target Pendapatan
Asli Daerah (PAD) Tahun 2018 adalah sebesar Rp.45,15 M (Empat Puluh Lima koma Lima Belas Milyard
Rupiah), dengan realisasi sampai saat ini adalah Rp.33,80 M (Tiga Puluh Tiga
koma Delapan Puluh Milyard Rupiah).
Dengan rincian Secara umum
realisasi penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai 74,86%, akan
tetapi sampai saat ini masih banyak penerimaan khususnya Retribusi Daerah yang
pencapaiannya belum sesuai dengan target yang diharapkan, bahkan ada beberapa
OPD yang realisasinya belum mencapai 50 %.
Sesuai dengan SPPT PBB yang telah
diterbitkan, pendapatan PBB Kabupaten
Lampung Barat Tahun 2018 ditargetkan sebesar
Rp 3,66 Milyard atau mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya peningkatan target ini.
Adalah hasil dari kegiatan pemutakhiran data wajib pajak
yang telah kami laksanakan dari tahun 2015 dan akan terus berlanjut secara
bertahap.
Selanjutnya, Kegiatan
pemutakhiran yang telah kami laksanakan sampai saat ini adalah Tahun 2015
Kecamatan Balik Bukit ada 6 (enam) pekon/kelurahan yaitu, Wates, Padang Dalom,
Gunung Sugih, Sebarus, Pasar Liwa dan Way Mengaku. Kecamatan Way Tenong ada 5
(lima) pekon, yaitu, Mutar Alam, Karang agung, Padang Tambak,Tanjung Raya dan
Sukananti.
Kemudian di Tahun 2016 Kecamatan Belalau ada 5 (lima)pekon, yaitu
,Kenali, Bumi Agung, Bedudu, Sukarame dan Hujung. Kecamatan Lumbok Seminung ada
5 (lima) pekon, yaitu : Lombok, Heni Arong, Suka Banjar II Ujung Rembun,
Keagungan dan Lombok Selatan.
Terus, Tahun 2017 Kecamatan
Sumber Jaya ada 6 (enam) pekon/kelurahan, yaitu, Tugu Sari, Sukapura,Way
Petai, Simpang sari, Sindang Pagar dan Sukajaya.Kecamatan Kebun Tebu 5 (lima)
pekon.
Yaitu, Tribudi Syukur, Tribudi makmur, Purajaya, Purawiwitan, dan Muara
jaya I. Tahun 2018 Kecamatan Suoh ada 7 (tujuh) pekon, yaitu, Sumber Agung,
Tugu Ratu, Suka Marga, Banding Agung, Rowo Rejo, Sidorejo dan Ringin Sari.
Kecamatan Bandar Negeri Suoh 10 (sepuluh) pekon, yaitu, Suoh, Srimulyo, Bandar
Agung, Ringin Jaya, Bumi Hantatai, Gunung Agung, Tanjung Sari, Negeri Jaya,
Tembelang dan Trimekar Jaya.
Sedangkan untuk Tahun 2019
kami merencanakan akan dilaksanakan di Kecamatan Air Hitam 10 (sepuluh) pekon
dan Kecamatan Gedung Surian 5 (lima) pekon, tentu upaya peningkatan penerimaan
PBB ini tak terlepas dari kerjasama dan bantuan dari aparat Kecamatan dan
Aparat Kelurahan/Pekon yang ada.
Terakhir, pihaknya melaporkan
bahwa penerimaan PBB sampai dengan 10 September 2018 baru mencapai Rp 2,24 M,-
atau 60,93% dari target yang telah ditetapkan.
Dengan Realisasi tertinggi dari
Kecamatan Pagar Dewa mencapai Rp.325,89 Juta atau 94,27 % dan realisasi
terendah Kecamatan Way Tenong sebesar
Rp.14,91 Juta (4,92%).
Untuk diingat bersama bahwa jatuh tempo
pembayaran PBB adalah 30 September 2018, dan sesuai dengan peraturan yang ada,
atas keterlambatan pelunasan PBB akan dikenakan sanksi/denda 2% setiap bulan
dengan denda maksimal 24 %. (Editorlambar.Com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar