Aksi Unjuk Rasa Massa Yang Mengatasnamakan Lembaga Adat Buay Pemuka Sakti (LABPS). - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 16 Oktober 2018

Aksi Unjuk Rasa Massa Yang Mengatasnamakan Lembaga Adat Buay Pemuka Sakti (LABPS).



EDITORLAMBAR.COM-Aksi unjuk rasa oleh masyarakat yang mengatasnamakan Lembaga Adat Buay Pemuka Sakti (LABPS) dengan jumlah massa + 45 orang sebagai Koorlap Haikari di lokasi Eks PRPTE (Proyek.

Rehabilitasi Perkebunan Tanaman Ekspor) Kp Pakuan Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan terkait permasalahan sengketa lahan areal Eks. PRPTE Proyek Rehabilitasi Perkebunan Tanaman Ekspor Kp Pakuan Ratu Selasa (16/10/2018).

Dalam aksi unjuk rasa tersebut,Pihak keamanan yang turut mengamankan ,Kabag Ops Polres Way Kanan Kompol Yudi Pritiwanto,Danramil 427-01/Pakuan Ratu Kapten Inf Asyadi,Kapolsek Pakuan Ratu AKP Rifki Basri.


Kasat Intel Polres Way Kanan Iptu Diviliya,Sekcam Pakuan Ratu,Babinsa Koramil 427-01/PKR sebanyak 3 Orang,Satu Pleton Dalmas Polres Way Kanan,Satu Regu Satpol PP Kabupaten  Way Kanan.

Adapun tuntutan dari pihak penggugat yang mengatasnamakan Lembaga Adat Buay Pemuka Sakti (LABPS) agar para pemilik tanah Eks PRPTE Kampung Pakuan Ratu menghentikan segala aktifitas di areal Eks. PRPTE Kampung Pakuan Ratu selama proses hukum gugatan di pengadilan berlangsung.

Sedangkan dari salah satu pihak tergugat pemilik tanah Eks,PRPTE Kampung Pakuan Ratu Leaderwan setelah dikonfirmasi melalui telepon oleh Tim Editorlambar.Com.menyampaikan tidak berkenan kalau aktifitas perkebunan dihentikan karena masih menunggu proses hokum,katanya.


Dari Hasil mediasi yang di sepakati oleh kedua belah pihak yang di pimpin oleh Kabag Ops Polres Way Kanan Kompol Yudi Pritiwanto beserta pihak penggugat dan aparat terkait yakni,

Aktifitas di areal Eks. PRPTE Kampung Pakuan Ratu diliburkan selama 14 hari kedepan tidak ada aktifitas di perkebunan,Pihak penggugat mempersilahkan kepada pihak tergugat pemilik tanah Eks.

PRPTE Kampung Pakuan Ratu untuk mengambil hasil panen yang sudah ada baik karet maupun sawit,getah karet yang di dalam mangkok dan buah sawit yang sudah di panen
Selanjutnya,apabila selama kesepakatan 14 hari kedepan ada aktifitas di perkebunan maka dianggap pencurian (Maling).Setelah hasil kesepakatan dicapai pihak penggugat menjamin dan bertanggung jawab keamanan barang-barang (Aset) dan keselamatan pekerja Proyek Rehabilitasi Perkebunan Tanaman Ekspor selama 14 hari kedepan.


Untuk selanjutnya sampai menunggu batas waktu yang di sepakati Kabag Ops Polres Way Kanan mengundang pihak penggugat dan tergugat ke Polres Way Kanan.terakhir,aksi unjuk rasa di lokasi Eks. PRPTE Proyek Rehabilitasi Perkebunan Tanaman Ekspor Kp. Pakuan Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten  Way Kanan selesai dilaksanakan berjalan dengan tertib, aman dan lancar.(Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad