
EDITORLAMBAR.COM-Aksi unjuk rasa oleh masyarakat yang
mengatasnamakan Lembaga Adat Buay Pemuka Sakti (LABPS) dengan jumlah massa + 45
orang sebagai Koorlap Haikari di lokasi Eks PRPTE (Proyek.
Rehabilitasi
Perkebunan Tanaman Ekspor) Kp Pakuan Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way
Kanan terkait permasalahan sengketa lahan areal Eks. PRPTE Proyek Rehabilitasi
Perkebunan Tanaman Ekspor Kp Pakuan Ratu Selasa (16/10/2018).
Dalam aksi unjuk rasa tersebut,Pihak keamanan yang turut
mengamankan ,Kabag Ops Polres Way Kanan Kompol Yudi Pritiwanto,Danramil
427-01/Pakuan Ratu Kapten Inf Asyadi,Kapolsek Pakuan Ratu AKP Rifki Basri.

Kasat
Intel Polres Way Kanan Iptu Diviliya,Sekcam Pakuan Ratu,Babinsa Koramil
427-01/PKR sebanyak 3 Orang,Satu Pleton Dalmas Polres Way Kanan,Satu Regu
Satpol PP Kabupaten Way Kanan.
Adapun tuntutan dari pihak penggugat yang mengatasnamakan
Lembaga Adat Buay Pemuka Sakti (LABPS) agar para pemilik tanah Eks PRPTE
Kampung Pakuan Ratu menghentikan segala aktifitas di areal Eks. PRPTE Kampung
Pakuan Ratu selama proses hukum gugatan di pengadilan berlangsung.
Sedangkan dari salah satu pihak tergugat pemilik tanah Eks,PRPTE
Kampung Pakuan Ratu Leaderwan setelah dikonfirmasi melalui telepon oleh Tim
Editorlambar.Com.menyampaikan tidak berkenan kalau aktifitas perkebunan
dihentikan karena masih menunggu proses hokum,katanya.

Dari Hasil mediasi yang di sepakati oleh kedua belah pihak
yang di pimpin oleh Kabag Ops Polres Way Kanan Kompol Yudi Pritiwanto beserta
pihak penggugat dan aparat terkait yakni,
Aktifitas di areal Eks. PRPTE Kampung Pakuan Ratu diliburkan
selama 14 hari kedepan tidak ada aktifitas di perkebunan,Pihak penggugat
mempersilahkan kepada pihak tergugat pemilik tanah Eks.
PRPTE Kampung Pakuan
Ratu untuk mengambil hasil panen yang sudah ada baik karet maupun sawit,getah
karet yang di dalam mangkok dan buah sawit yang sudah di panen
Selanjutnya,apabila selama kesepakatan 14 hari kedepan ada
aktifitas di perkebunan maka dianggap pencurian (Maling).Setelah hasil
kesepakatan dicapai pihak penggugat menjamin dan bertanggung jawab keamanan
barang-barang (Aset) dan keselamatan pekerja Proyek Rehabilitasi Perkebunan
Tanaman Ekspor selama 14 hari kedepan.

Untuk selanjutnya sampai menunggu batas waktu yang di
sepakati Kabag Ops Polres Way Kanan mengundang pihak penggugat dan tergugat ke
Polres Way Kanan.terakhir,aksi unjuk rasa di lokasi Eks. PRPTE Proyek Rehabilitasi
Perkebunan Tanaman Ekspor Kp. Pakuan Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan selesai dilaksanakan berjalan dengan
tertib, aman dan lancar.(Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar