Penangkapan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Oleh Gabungan Kodim 0427/Wk Dan Polres Way Kanan Harus Naik Pangkat. - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 16 Oktober 2018

Penangkapan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Oleh Gabungan Kodim 0427/Wk Dan Polres Way Kanan Harus Naik Pangkat.



Editorlambar.Com- 16/10/2018,sekitar pukul 10.00 Wib,telah dilakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu oleh tim gabungan Unit Intel Kodim 0427/Way Kanan dan Anggota Sat Narkoba Polres Way Kanan yang bertempat di Dusun Bangun Rejo Kampung Bukit Gemuruh Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan,Penangkapan lansung di rumah tersangka Mardiono bin Indra, Belitang 21 Februari 1982, Islam, Jawa , Laki2,  Wiraswasta.

Kronologis penangkapan yaitu sebagai berikut,Pada hari Selasa tanggal 16 Oktober 2018 sekira pukul 10.00 Wib, Dan Unit Intel Kodim 0427/Way Kanan Letda Arm Tawi telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah milik Eko Mardiono yang berada di Kp. Bukit Gemuruh Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu. 


Setelah mendapatkan informasi tersebut, Danunit Intel Kodim 0427/WK berkoordinasi dengan anggota Sat Narkoba Polres Way Kanan dan Polsek Way Tuba untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. 

Selanjutnya Tim Gabungan Kodim 0427/WK dan angtotanya ,Polres Way Kanan dan anggotanya juga Polsek Way Tuba dan anggotanya yang dipimpin oleh Danunit Inteldim 0427/WK Letda Arm Tawi melakukan penggrebekan terhadap rumah Eko Mardiono dan ditemukan Eko Mardiono beserta 3 ( tiga) orang pria  yang masih asikalias santai.

Setelah dilakukan penggeledahan bahan tidak ditemukan barang yang berkaitan,namun ketika dilakukan penggeledahan rumah ditemukan 1 (satu) lembar potongan plastik yang berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 bungkus Plastik klip kecil yang didalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Alhasil  pelaku yang berhasil diamankan oleh anggota yaitu,Eko Mardiono bin Indra, Belitang 21 Februari 1982, Islam, Jawa , Laki2,  Wiraswasta, Kp. Bukit gemuruh Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan,Samat Basarudin bin Sugiono, Bukit Gemuruh 06 Mei 1997, Islam, Jawa , Laki2, Wiraswasta, Kp. Bukit Gemuruh Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.


Himawan Suprapto bin Abdul Salah, Panjang 26 Juli 1983, Islam, Jawa , Laki2,  Wiraswasta, Kp. Bukit Gemuruh Kecamatan Way Tuba Kabupaten  Way Kanan,Tarman bin Agus, Wates 13 Desember 1981, Islam, Jawa , Laki2,  Wiraswasta, Kp. Bangun Rejo Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Berikut barang bukti (BB)yang disita petugas,Dua perangkat alat hisap narkotika jenis sabu (Bong) yang terbuat dari botol air "Merk" larutan lasegar, dan 1 satu botol minuman "Merk" Pullpy Oren.1 (satu)  plastik kecil sisa pakai,1 ( satu) plastik terisi 1 (satu) gram Sabu,2 (dua) buah korek api gas,2 (dua) batang pipet plastik.

Saksi dalam penggerebekan yaitu ,Yuli Sugianto umur 34 tahun Laki- laki, suku Jawa, Indonesia, alamat Dusun Bangun Rejo Kampung Bukit Gemuruh Kecamatan Way Tuba Kabupaten  Way Kanan.


Wawan, umur 34 tahun , jabatan RT, Laki- laki, Tani, suku Jawa, Indonesia, alamat Dusun Bangun Rejo Kampung Bukit Gemuruh Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan,Eko, umur 29 tahun, Laki- laki, Tani, suku Jawa, Indonesia, alamat Dusun Bangun Rejo Kampung Bukit Gemuruh Kecamatan  Way Tuba Kabupaten Way Kanan. (Kakak ipar dari Eko( Tersangka).

Saat ini para pelaku penyalahgunaan Narkotika beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses hukum .(Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad