Rapat Paripurna Penjelasan 2(Dua) Rancangan Praturan Daerah - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 16 Oktober 2018

Rapat Paripurna Penjelasan 2(Dua) Rancangan Praturan Daerah


Eitorlambar.Com-Penyampaian penjelasan rancangan praturan daerah tentang APBD angaran tahun 2019 dan pemandangan umum fraksi -fraksi   DPRD kabupaten Pringsewu,(16/10/2018) yang bertempat di gedung utama DPRD Pringsewu,pekon podomoro kecamatan Pringsewu kabupaten Pringsewu. 

Hadir dalam acara Rapat Paripurna tersebut,KH Sujadi Saddat Bupati Pringsewu, Hi.Pauzi Wakil bupati pringsewu, Sagang Nainggolan Wakil Ketua I DPRD Pringsewu , Letkol Arh Anang Hasto Utomo Dandim 0424 Tanggamus, Asep Sontani Sunarya ,Kajari Pringsewu, Setiyono ,Wakil Ketua  II DPRD Pringsewu.

Budi Herianto Sekretaris DPRD Pringsewu, Ir Zuhairi Asisten 1 Pemkab. Pringsewu, Ir. Alwi Siregar Asisten III Pemkab Pringsewu, Endang Budianto ,Inspektur Inspektorat Pemkab Pringsewu,  Kapten Inf Redi Kurniawan Danramil 424-06/Pringsewu, IPDA Dwi Sutiardi mewakili Kapolsek kota pringsewu, 28 orang Anggota DPRD Pringsewu, Kepala OPD dan camat sekab,Pringsewu. 


Bupati Pringsewu menyampaikan KH., Sujadi Saddat dalam sambutannya mengatakan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu tentang APBD Merupakan amanat yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Perundang Undangan lainya.

Antara lain Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah kabupaten.

Dalam penyusunannya, R-APBD Tahun Anggaran 2019 telah disesuaikan dengan kebijakan pembangunan daerah di Kabupaten Pringsewu yang tertuang dalam RKP Nasional dan RKPD Provinsi Lampung, serta Visi,Misi dan Sasaran Pokok serta arah kebijakan RPJPD Kabupaten Pringsewu Tahun 2005-2025 dan RPJMD,katanya.


Masih kata Bupati,Kabupaten Pringsewu Periode 2017-2022 dan prioritas lainnya yang tertuang dalam Kebijakan Umum APBI Tahun Anggaran 2019 mencakup 6 prioritas pembangunan yakni.

Optimalisasi pemenuhan sarana dan prasarana infrastruktur, pelayanan publik, pelayanan dasar permukiman dan kawasan,Peningkatan kualitas pembangunan manusia, Peningkatan perekonomian daerah,Penguatan kedaulatan pangan,Optimalisasi pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan,Peningkatan tata kelola pemerintahan danpelayanan publik.

Artinya dalam melaksanakan sasaran dan prioritas pembangunan yang dilaksanakan sesuai dengan tema pembangunan Kabupaten Pringsewu Tahun 2019 yaitu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) disusun dengan hasil Musyawarah Perencanaan.

Pembangunan,Musrenbang baik dari tingkat Pekon,Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi serta mengacu pada Prioritas Pembangunan Nasional Pemerintah Pusat dan Provinsi.Atas dasar RKPD tersebut, maka Pemerintah Daerah menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2019 yang telah disepakati bersama antara.


Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Pringsewu pada tanggal 9 Oktober 2018 yang lalu,Berdasarkan Nota Kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabuaten Pringsewu dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu.

Tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara, maka Pemerintah Daerah telah menyusun Rancangan APBD Tahun Anggaran 2019 yang disampaikan hari ini kepada Anggota Dewan yang terhormat untuk dibahas lebih lanjut guna mendapat persetujuan,melalui kerja keras, upaya yang sungguh-sunguh komitmen yang kuat dari seluruh unsur pemerintahan daerah serta didukung oleh seluruh komponen masyarakat.

RAPBD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 diharapkan akan semakin efektif dan berperan dalam pencapaian upaya untuk memakmurkan masyarakat Kabupaten Pringsewu Disamping itu, peran serta lembaga-lembaga pengawasan dan pemeriksaan keuangan negara.

Seperti BPK,BPKP, dan Inspektorat diperlukan untuk terus mengawasi perencanaan dan penggunaan anggaran daerah agar lebih efektif, efesien, transpran,akuntabel, berdaya guna dan berhasil  dan Sejalan dengan perkembangan berbagai kondisi tersebut, baik ekonomi makro nasional, regional dan daerah, kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, penetapan target dan prioritas pembangunarn daerah, dan berbagai issu aktual lain yang berpotensi dihadapi pada Tahun 2019.

Maka secara umum struktur Rancangan APBD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 dapat diuraikan sebagai berikut,Pendapatan Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu berupaya semaksimal mungkin agar penerimaan terus-menerus mengalami peningkatan, baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun dari sumber penerimaan lainnya sehingga dengan naiknya anggaran pendapatan pasti mempunyai korelasi dengan anggaran belanja daerah yang secara langsung akan mengakomodasi.

kepentingan masyarakat Secara singkat dapat dijelaskan bahwa rencana Pendapatan Daerah adalah sebesar Rp.1.198.643.184.721,00 (Satu Triliun Seratus Sembilan Puluh Delapan Miliar Enam Ratus Empat Puluh Tiga Juta Seratus Delapan Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Satu Rupiah).

RencanaPendapatan Daerah ini terdiri atas Rencana Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperkirakan sebesar Rp 87.997.304.000,00 (Delapan Puluh Tujuh Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Empat Ribu Rupiah), Rencana Pendapatan Dana Perimbangan sebesar Rp 880.675.340.000,00 (delapan ratus delapan puluh miliar enam ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).

Dan rencana Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp.229.970.540.721,00 (Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Miliar Sembilan Ratus Tuju Puluh Juta Lima Ratus Empat Puluh Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Satu Rupiah).

Belanja,Secara keseluruhan anggaran Belanja Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2019 direncanakan Sebesar Rp.1.237.143.184.721,00 (Satu Triliun Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Miliar Seratus Empat Puluh Tiga Juta Seratus Delapan Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Satu Rupiah) dengan komposisi sebagai berikut.

Belanja Tidak Langsung Pada APBD Tahun Anggaran 2019 Anggaran Belanja Tidak Langsung telah memperhatikan prinsip Penghematan dan perhitungan kebutuhan gaji, tunjangan pegawai, dan DPRD, belanja hibah, bantuan sosial serta bantuan keuangan kepada pemerintah pekon yang terdiri dari Dana Desa dan Alokasi Dana Pekon, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun.

2014 tentang Dana Desa yang sebesar 10% dari Dana Perimbangan setelah dikurangi DAK harus di alokasikan mengharapkan dapat tersedia dana yang memadai kepada Desa/Pekon, dengan untuk belanja pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pringsewu.

Adapun Anggaran Belanja Tidak Langsung pada APBD Tahun Anggaran 2019 dianggarkan sebesar Rp.694.904.880.361,00 (enam ratus sembilan puluh empat miliar sembilan ratus empat juta delapan ratus delapan puluh ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah).Belanja Langsung.

Alokasi Belanja Langsung pada APBD Tahun Anggaran 2019 guna membiayai program dan kegiatan yang menjadi prioritas pembangunan daerah direncanakan sebesar Rp 542.238.304.360,00 (Lima Ratus Empat Puluh Dua Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Empat Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Rupiah).

Dari uraian diatas bila dibandingkan antara pendapatan daerah dan belanja daerah maka terjadi defisit anggaran sebesar Rp. 38.500.000.000,00 (tiga puluh delapan miliar lima ratus juta rupiah),(Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad