
Eitorlambar.Com-Penyampaian penjelasan rancangan praturan daerah
tentang APBD angaran tahun 2019 dan pemandangan umum fraksi -fraksi
DPRD kabupaten Pringsewu,(16/10/2018) yang bertempat di gedung utama DPRD
Pringsewu,pekon podomoro kecamatan Pringsewu kabupaten Pringsewu.
Hadir dalam acara Rapat Paripurna tersebut,KH Sujadi Saddat
Bupati Pringsewu, Hi.Pauzi Wakil bupati pringsewu, Sagang Nainggolan Wakil
Ketua I DPRD Pringsewu , Letkol Arh Anang Hasto Utomo Dandim 0424 Tanggamus,
Asep Sontani Sunarya ,Kajari Pringsewu, Setiyono ,Wakil Ketua II DPRD
Pringsewu.
Budi Herianto Sekretaris DPRD Pringsewu, Ir Zuhairi Asisten 1 Pemkab.
Pringsewu, Ir. Alwi Siregar Asisten III Pemkab Pringsewu, Endang Budianto ,Inspektur
Inspektorat Pemkab Pringsewu, Kapten Inf Redi Kurniawan Danramil
424-06/Pringsewu, IPDA Dwi Sutiardi mewakili Kapolsek kota pringsewu, 28 orang
Anggota DPRD Pringsewu, Kepala OPD dan camat sekab,Pringsewu.

Bupati Pringsewu menyampaikan KH., Sujadi Saddat dalam
sambutannya mengatakan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu tentang
APBD Merupakan amanat yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara dan Peraturan Perundang Undangan lainya.
Antara lain
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah kabupaten.
Dalam penyusunannya, R-APBD Tahun Anggaran 2019 telah
disesuaikan dengan kebijakan pembangunan daerah di Kabupaten Pringsewu yang
tertuang dalam RKP Nasional dan RKPD Provinsi Lampung, serta Visi,Misi dan
Sasaran Pokok serta arah kebijakan RPJPD Kabupaten Pringsewu Tahun 2005-2025
dan RPJMD,katanya.

Masih kata Bupati,Kabupaten Pringsewu Periode 2017-2022 dan
prioritas lainnya yang tertuang dalam Kebijakan Umum APBI Tahun Anggaran 2019
mencakup 6 prioritas pembangunan yakni.
Optimalisasi pemenuhan sarana dan prasarana infrastruktur,
pelayanan publik, pelayanan dasar permukiman dan kawasan,Peningkatan kualitas
pembangunan manusia, Peningkatan perekonomian daerah,Penguatan kedaulatan
pangan,Optimalisasi pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan,Peningkatan tata
kelola pemerintahan danpelayanan publik.
Artinya dalam melaksanakan sasaran dan prioritas pembangunan
yang dilaksanakan sesuai dengan tema pembangunan Kabupaten Pringsewu Tahun 2019
yaitu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) disusun dengan hasil Musyawarah
Perencanaan.
Pembangunan,Musrenbang baik dari tingkat Pekon,Kecamatan,
Kabupaten dan Provinsi serta mengacu pada Prioritas Pembangunan Nasional Pemerintah
Pusat dan Provinsi.Atas dasar RKPD tersebut, maka Pemerintah Daerah menyusun
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
Tahun Anggaran 2019 yang telah disepakati bersama antara.

Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Pringsewu pada tanggal
9 Oktober 2018 yang lalu,Berdasarkan Nota Kesepakatan bersama antara Pemerintah
Kabuaten Pringsewu dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu.
Tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara, maka
Pemerintah Daerah telah menyusun Rancangan APBD Tahun Anggaran 2019 yang
disampaikan hari ini kepada Anggota Dewan yang terhormat untuk dibahas lebih lanjut
guna mendapat persetujuan,melalui kerja keras, upaya yang sungguh-sunguh
komitmen yang kuat dari seluruh unsur pemerintahan daerah serta didukung oleh
seluruh komponen masyarakat.
RAPBD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 diharapkan
akan semakin efektif dan berperan dalam pencapaian upaya untuk memakmurkan masyarakat
Kabupaten Pringsewu Disamping itu, peran serta lembaga-lembaga pengawasan dan
pemeriksaan keuangan negara.
Seperti BPK,BPKP, dan Inspektorat diperlukan
untuk terus mengawasi perencanaan dan penggunaan anggaran daerah agar lebih efektif,
efesien, transpran,akuntabel, berdaya guna dan berhasil dan Sejalan
dengan perkembangan berbagai kondisi tersebut, baik ekonomi makro nasional,
regional dan daerah, kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, penetapan
target dan prioritas pembangunarn daerah, dan berbagai issu aktual lain yang
berpotensi dihadapi pada Tahun 2019.
Maka secara umum struktur Rancangan APBD Kabupaten Pringsewu
Tahun Anggaran 2019 dapat diuraikan sebagai berikut,Pendapatan Pemerintah
Daerah Kabupaten Pringsewu berupaya semaksimal mungkin agar penerimaan
terus-menerus mengalami peningkatan, baik yang bersumber dari Pendapatan Asli
Daerah (PAD) maupun dari sumber penerimaan lainnya sehingga dengan naiknya
anggaran pendapatan pasti mempunyai korelasi dengan anggaran belanja daerah
yang secara langsung akan mengakomodasi.
kepentingan masyarakat Secara singkat dapat dijelaskan bahwa
rencana Pendapatan Daerah adalah sebesar Rp.1.198.643.184.721,00 (Satu Triliun
Seratus Sembilan Puluh Delapan Miliar Enam Ratus Empat Puluh Tiga Juta Seratus
Delapan Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Satu Rupiah).
RencanaPendapatan Daerah ini terdiri atas Rencana Pendapatan
Asli Daerah (PAD) diperkirakan sebesar Rp 87.997.304.000,00 (Delapan Puluh
Tujuh Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Empat Ribu
Rupiah), Rencana Pendapatan Dana Perimbangan sebesar Rp 880.675.340.000,00
(delapan ratus delapan puluh miliar enam ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus
empat puluh ribu rupiah).
Dan rencana Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar
Rp.229.970.540.721,00 (Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Miliar Sembilan Ratus Tuju
Puluh Juta Lima Ratus Empat Puluh Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Satu Rupiah).
Belanja,Secara keseluruhan anggaran Belanja Daerah pada APBD
Tahun Anggaran 2019 direncanakan Sebesar Rp.1.237.143.184.721,00 (Satu Triliun
Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Miliar Seratus Empat Puluh Tiga Juta Seratus Delapan
Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Satu Rupiah) dengan komposisi sebagai
berikut.
Belanja Tidak Langsung Pada APBD Tahun Anggaran 2019
Anggaran Belanja Tidak Langsung telah memperhatikan prinsip Penghematan dan
perhitungan kebutuhan gaji, tunjangan pegawai, dan DPRD, belanja hibah, bantuan
sosial serta bantuan keuangan kepada pemerintah pekon yang terdiri dari Dana
Desa dan Alokasi Dana Pekon, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun.
2014 tentang Dana Desa yang sebesar 10% dari Dana
Perimbangan setelah dikurangi DAK harus di alokasikan mengharapkan dapat
tersedia dana yang memadai kepada Desa/Pekon, dengan untuk belanja pembangunan
guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pringsewu.
Adapun Anggaran Belanja Tidak Langsung pada APBD Tahun
Anggaran 2019 dianggarkan sebesar Rp.694.904.880.361,00 (enam ratus sembilan
puluh empat miliar sembilan ratus empat juta delapan ratus delapan puluh ribu
tiga ratus enam puluh satu rupiah).Belanja Langsung.
Alokasi Belanja Langsung pada APBD Tahun Anggaran 2019 guna
membiayai program dan kegiatan yang menjadi prioritas pembangunan daerah
direncanakan sebesar Rp 542.238.304.360,00 (Lima Ratus Empat Puluh Dua Miliar
Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Empat Ribu Tiga Ratus Enam Puluh
Rupiah).
Dari uraian diatas bila dibandingkan antara pendapatan daerah dan
belanja daerah maka terjadi defisit anggaran sebesar Rp. 38.500.000.000,00
(tiga puluh delapan miliar lima ratus juta rupiah),(Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar