
LAMBAR- Sebagai upaya akselerasi program/kegiatan
pemberdayaan Koperasi dan UMKM serta mendukung Nawa Cita Koperasi dan UKM
memberikan penghargaan kepada para kepala daerah atas kinerjanya dalam
pemberdayaan koperasi dan UKM di wilayahnya masing-masing.Selain itu,
penghargaan juga diberikan kepada koperasi-koperasi yang dinilai berkinerja
terbaik.
Dengan penghargaan ini diharapkan pemerintah daerah mulai
dari provinsi hingga kabupaten dan kota serta koperasi di seluruh Indonesia
bisa meningkatkan program-program yang sudah berjalan selama ini, termasuk
program pemerintah yaitu Reformasi Total Koperasi. Dengan sinergi antara pusat
dan daerah beserta seluruh stakeholder kita bisa mencapai target.

Dengan Demikian pemerintah kabupaten lampung Barat (Lambar),
Rapat Koordinasi Daerah bidang Koperasi sekaligus Sosialisasi PP 23 Tahun 2018
melalui Dinas Koperindag Lampung Barat resmi dibuka oleh Asisten Bidang
Perekonomian dan Pembangunan Ir. Nata Djudin Amran, M.M. pada hari
Kamis (4/10/2018) di Aula Kesehatan Kabupaten Lampung Barat.
Acara tersebut hadir Kepala Dinas Koperindag Ir.Amirian,
M.P,Sekretaris Dekopinda Lambar Drs.Sandarsah,Kepala Kantor Pelayanan,
Penyuluhan dan Konsultasi Perpajak Lambar dan Peserta rapat yang berasal dari
56 Koperasi yang tersebar di 15 kecamatan se-Lampung Barat.
Ir. Nata Djudin Amran menyampaikan Rapat Koordinasi
ini dapat dijadikan koordinasi untuk membangun, memperkuat,dan
meningkatkan sinergi pemerintah daerah dan koperasi dalam rangka sinkronisasi
perencanaan pelaksanaan dan evaluasi pembangunan koperasi.
Selain itu
koperasi diharapkan memiliki daya saing agar mampu beradaptasi terhadap
teknologi dan perubahan bisnis secara global melalui pengembangan keunggulan
koperasi agar berdampak baik untuk perekonomian Lambar", pungkasnya.
Masih kata Nata Djudin,Koperasi dan UKM memiliki program
unggulan diantaranya, perluasan akses pembiayaan melalui kredit usaha rakyat, perluasan
akses pembiayaan melalui lembaga penyaluran dana bergulir,dan yang terakhir
perluasan pemasaran bagi koperasi melalui pameran tingkat provinsi dan nasional.
Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 berisi tentang pajak
penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib
pajak yang memiliki peredaran bruoto tertentu.
Berdasarkan laporan dari Ketua Pelaksana Rapat Koordinasi
Nilawati, S.H maksud dan tujuan rapat tersebut sebagai evaluasi terhadap
kegiatan/pelaksanaan kelembagaan koperasi,evaluasi terhadap kegiatan/pelaksanaan
RAT koperasi,dan penyampaian program-program pemerintah di bidang
perkoperasian. (Editorlambar.Com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar