Evaluasi, Pelaksanaan Dan Rencana Kebijakan Dan Program - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 04 Oktober 2018

Evaluasi, Pelaksanaan Dan Rencana Kebijakan Dan Program



LAMBAR- Sebagai upaya akselerasi program/kegiatan pemberdayaan Koperasi dan UMKM serta mendukung Nawa Cita Koperasi dan UKM memberikan penghargaan kepada para kepala daerah atas kinerjanya dalam pemberdayaan koperasi dan UKM di wilayahnya masing-masing.Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada koperasi-koperasi yang dinilai berkinerja terbaik.

Dengan penghargaan ini diharapkan pemerintah daerah mulai dari provinsi hingga kabupaten dan kota serta koperasi di seluruh Indonesia bisa meningkatkan program-program yang sudah berjalan selama ini, termasuk program pemerintah yaitu Reformasi Total Koperasi. Dengan sinergi antara pusat dan daerah beserta seluruh stakeholder kita bisa mencapai target.


Dengan Demikian pemerintah kabupaten lampung Barat (Lambar), Rapat Koordinasi Daerah bidang Koperasi sekaligus Sosialisasi PP 23 Tahun 2018 melalui Dinas Koperindag Lampung Barat resmi dibuka oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ir.  Nata Djudin Amran,  M.M. pada hari Kamis (4/10/2018) di Aula Kesehatan Kabupaten Lampung Barat. 

Acara tersebut hadir Kepala Dinas Koperindag Ir.Amirian, M.P,Sekretaris Dekopinda Lambar Drs.Sandarsah,Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajak Lambar dan Peserta rapat yang berasal dari 56 Koperasi yang tersebar di 15 kecamatan se-Lampung Barat.

Ir. Nata Djudin Amran menyampaikan Rapat Koordinasi  ini dapat dijadikan koordinasi untuk membangun, memperkuat,dan meningkatkan sinergi pemerintah daerah dan koperasi dalam rangka sinkronisasi perencanaan pelaksanaan dan evaluasi pembangunan koperasi.

Selain itu koperasi diharapkan memiliki daya saing agar mampu beradaptasi terhadap teknologi dan perubahan bisnis secara global melalui pengembangan keunggulan koperasi agar berdampak baik untuk perekonomian Lambar", pungkasnya. 

Masih kata Nata Djudin,Koperasi dan UKM memiliki program unggulan diantaranya, perluasan akses pembiayaan melalui kredit usaha rakyat, perluasan akses pembiayaan melalui lembaga penyaluran dana bergulir,dan yang terakhir perluasan pemasaran bagi koperasi melalui pameran tingkat provinsi dan nasional.

Selain itu  Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 berisi tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruoto tertentu.

Berdasarkan laporan dari Ketua Pelaksana Rapat Koordinasi  Nilawati, S.H maksud dan tujuan rapat tersebut sebagai evaluasi terhadap kegiatan/pelaksanaan kelembagaan koperasi,evaluasi terhadap kegiatan/pelaksanaan RAT koperasi,dan penyampaian program-program pemerintah di bidang perkoperasian. (Editorlambar.Com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad