
PESIBAR-Sekdakab pesisir barat DRS.Azhari.,MM. menyampaikan
bahwa tuntutan jaman dan tuntutan masyarakat semakin berkembang.
Sedangkan
sumber daya manusia untuk memenuhi tuntutan tersebut terbatas. Kita dituntut
kerja nyala untuk kegiatan-kegiatan yang kreatif, inovatif, serta berorientasi
pada kepentingan masyarakat.

Sekda menyampaikan kepada para pejabat yang baru dilantik
bahwa pelantikan ini sebagai langkah peningkatan kinerja birokrasi dan pemerintahan
kabupaten pesisir Barat ,Momentum Ini adalah penyegaran birokrasi untuk
memaksimalkan proses perubahan di lingkup ASN,Kamis (18/10/2018) yang bertempat di Ruang Cukuh Tanggkil.
Ujung tombak jalannya pemerintahan ada di pejabat
Administrator dan Pengawas. Harapan besar Sekda kedepan dalam menghadapi
globalisasi dan jaman milenial, semua bisa bekerja dengan baik."Lakukan
perubahan kinerja, pertajam kekompakan bersama dalam melaksanakan tugas
tanggung jawab yang di bebankan," tegas Sekda.

Sekda mengingatkan tangggungjawab para pejabat kepada
masyarakat dan Tuhan, saat disumpah berarti pejabat akan serius melaksanakan
tugas,Sekda harap dalam masa bekerja para pejabat bisa bermanfaat dimana tujuan
bekerjasama adalah mewujudkan harapan masyarakat sebagai Abdi Negara.
Maksimalkan apa yang menjadi hak dan tangggungjawab terkait
tunjangan dan prestasi, jangan lupa kewajiban sebagai ASN, siapapun diamanpun
ASN harus punya kesadaran dalam bekerja, perlihatkan kinerja terbaik
sehingga mendapat penghargaan dari pimpinan,"Jalankan semua pekerjaan
dengan baik, pasti akan mendapat penghargaan,".Ucapnya.

Masih kata sekda menambahkan, selaku aparatur sipil negara (ASN)
pemindahan tugas dan promosi jabatan merupakan suatu hal yang biasa dalam peyelenggaraan
pemerintahan, yaitu dengan tujuan untuk peningkatan karir dan merupakan suatu
proses penyegaran pada OPD dan unit kerja.
Sebagaimana kita diketahui, bahwa kewenangan untuk
mengangkat memberhentikan dan memindahkan pejabat administrator dan pejabat
pengawas di lingkungan pemerintah kabupaten pesisir barat.
Adalah merupakan kewenangan kepala daerah selaku pejabat
pembina pegawai negeri sipil di daerah, sebagaimana telah diatur dalam
undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara dan peraturan
pemerintah nomor 53 tahun 2010, bahwa kewenangan untuk mengangkat dan
memberhentikan pegawai negeri sipil adalah pejabat pembina kepegawaian (PPK).(Editorlambar.Com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar