Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Pejabat Administrator Dan Pejabat Pengawas - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 17 Oktober 2018

Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Pejabat Administrator Dan Pejabat Pengawas


PESIBAR-Sekdakab pesisir barat DRS.Azhari.,MM. menyampaikan bahwa tuntutan jaman dan tuntutan masyarakat semakin berkembang.

Sedangkan sumber daya manusia untuk memenuhi tuntutan tersebut terbatas. Kita dituntut kerja nyala untuk kegiatan-kegiatan yang kreatif, inovatif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. 


Sekda menyampaikan kepada para pejabat yang baru dilantik bahwa pelantikan ini sebagai langkah peningkatan kinerja birokrasi dan pemerintahan kabupaten pesisir Barat ,Momentum Ini adalah penyegaran birokrasi untuk memaksimalkan proses perubahan di lingkup ASN,Kamis (18/10/2018) yang bertempat di Ruang Cukuh Tanggkil.

Ujung tombak jalannya pemerintahan ada di pejabat Administrator dan Pengawas. Harapan besar Sekda kedepan dalam menghadapi globalisasi dan jaman milenial, semua bisa bekerja dengan baik."Lakukan perubahan kinerja, pertajam kekompakan bersama dalam melaksanakan tugas tanggung jawab yang di bebankan," tegas Sekda.


Sekda mengingatkan tangggungjawab para pejabat kepada masyarakat dan Tuhan, saat disumpah berarti pejabat akan serius melaksanakan tugas,Sekda harap dalam masa bekerja para pejabat bisa bermanfaat dimana tujuan bekerjasama adalah mewujudkan harapan masyarakat sebagai Abdi Negara.

Maksimalkan apa yang menjadi hak dan tangggungjawab terkait tunjangan dan prestasi, jangan lupa kewajiban sebagai ASN, siapapun diamanpun ASN  harus punya kesadaran dalam bekerja, perlihatkan kinerja terbaik sehingga mendapat penghargaan dari pimpinan,"Jalankan semua pekerjaan dengan baik, pasti akan mendapat penghargaan,".Ucapnya.


Masih kata sekda menambahkan, selaku aparatur sipil negara (ASN) pemindahan tugas dan promosi jabatan merupakan suatu hal yang biasa dalam peyelenggaraan pemerintahan, yaitu dengan tujuan untuk peningkatan karir dan merupakan suatu proses penyegaran pada OPD dan unit kerja.

Sebagaimana kita diketahui, bahwa kewenangan untuk mengangkat memberhentikan dan memindahkan pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan pemerintah kabupaten pesisir barat.


Adalah merupakan kewenangan kepala daerah selaku pejabat pembina pegawai negeri sipil di daerah, sebagaimana telah diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara dan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010, bahwa kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan pegawai negeri sipil adalah pejabat pembina kepegawaian (PPK).(Editorlambar.Com)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad