
PRENGSEWU-Sekolah Ramah Anak
(SRA) adalah satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang aman, bersih
dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi.
Menghargai hak hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan
perlakuan salah lainya serta mendukung partisipasi anak tertuma dalam
perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawaasan dan mekanisme pengaduan
terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan.
Sekolah ramah anak merupakan
upaya mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak selama 8 jam anak berada
di sekolah, melalui upaya sekolah untuk menjadikan sekolah.

Senin (1/10) kegiatan
Sosialisasi Pengembangan Sekolah Ramah Anak, yang diselenggarakan oleh Kepala
Dinas PPPAPP dan KB (Kegiatan Percepatan dan Pengembangan Sekolah Ramah Anak)
di Urban Hotel Pringsewu, Jl. Jend. Ahmad Yani No.999, Pringsewu Utara, Kecamatan.
Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Hadir dalam kegiatan
tersebut, Hi.Sujadi (Bupati Pringsewu), Dr.Hi.Fauzi, S.E., M.Kom., Akt., C.A.
(Wakil Bupati Pringsewu) , Nazri, S.H. (Kadis Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB)
Kabupaten Pringsewu), serta jajaran pemerintah dan muspida Kabupaten
Pringsewu.

Kepala Dinas P3AP2KB
Kabupaten Pringsewu Nazri, S.H., Mengatakan,Keberadaan Sekolah Ramah Anak ini
didasarkan pada Undang-undang No.39/1999 tentang HAM, UU No.23/2002 tentang
Perlindungan Anak.
Dan UU No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002
tentang Perlindungan Anak, serta UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional,Juga SK Bupati Pringsewu No.B/71/KPTS/D.06/2017 tentang Sekolah Ramah
Anak Kabupaten Pringsewu tahun 2018.
Melalui kegiatan yang diikuti
para peserta yang berasal dari 6 Sekolah Ramah Anak di Kabupaten Pringsewu,
masing-masing,MIN 2 Pringsewu,MTsN 2 Pringsewu,SDN Pajaresuk 1
SDN Pringsewu Barat,SMPN 3
Pardasuka,SMPN 5 Pringsewu
Dalam hal tersebut narasumber
dari Fasilitator Pusat Sekolah Ramah Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak RI Dr.Sowiyah, Kabid Pemenuhan Hak dan Partisipasi Anak
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung Hi.Narso,
S.I.P., M.Pd

Ahmad Asy'ari dari L-Pamas Pringsewu,mengharapkan,Dapat
terwujud sekolah yang menyenangkan bagi anak peserta didik,Berani menjaga
hak-hak anak,Membangun komitmen bersama terkait Sekolah Ramah Anak
tersebut.
Masih kata Bupati Hi.Sujadi mengatakan,Pemerintah Kabupaten Pringsewu maupun pribadi menyambut
baik dan sangat mendukung serta memberikan apresiasi atasterselenggaranya
kegiatan Pengembangan Skeolah Ramah Anak Kabupaten Pringsewu Tahun 2018.
Melalui kegiatan ini
mudah-mudahan lebih dapat meningkatkan lagi kapasitas SDM kita dalam upaya
pencegahan terhadap tindakan kekerasan yang terjadi pada anak-anak kita, serta
lahirnya generasi yang sehat, cerdas, ceria dan berakhlak mulia di masa
mendatang .
Anak adalah masa depan dunia,
siapapun dan dari manapun mereka berasal, anak adalah pemegang hak masa depan
bumi yang Rita tempati ini. Barang siapa memsak dan menelantarkan anak, itu
tidak ubahnya mereka sedang membumihanguskan masa depan dunia anak tanpa
tanggung jawab.

Setiap manusia
yang umurnya belum mencapai 18 tahun, termasuk janin yang masih dalam kandungan
ibu.
Dalam UU Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak memiliki sekian banyak
hak yaitu hak hidup, hak perlindungan, hak partisipasi, dan hak tumbuh kembang,
itu berarti setiap anak berhak nuntuk hidup, mendapatkan perlindungan,
melakukan partisipasi social, dan berkembang sesuai sesuai dengan pilihannya
sendiri, make lingkungan sekolah yang ramah akan menjadi sangat penting dalam
memenuhi hak anak.
Sekolah Ramah Anak adalah
sekolah yang memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya akan hak anak dan
hak azasi manusia, Sekolah Ramah Anak adalah layanan pendidikan inklusif dengan
tujuan utama nenunjang tumbuh kembang peserta didik agar siap menjalani hidup dalam
masyarakat secara baik dan benar.
Sekolah Ramah Anak merupakan
tempat yang aman, bersih, nyaman dan tanpa kekerasan, dan juga bebas dari
bullying, sehingga anak merasa tenang dan beta.h disekolah, sekolah Ramah Anak
adalah memoakan tempat kedua setelah rumah, apabila anak merasa nyaman, aman
dan tenang disekolah make akan meningkatkan rasa percaya diri, talenta dan
prestasi mereka, dan para orang tue juga tenang dan bahagia.
Namun Sekolah Ramah Anak
selama ini hanya dipahami sebatas, sekolah aman dari dari kekerasan, padahal
Sekolah Ramah Anak sesungguhnya bukan hanya zero Kekerasan, tapi prinsip
Sekolah Ramah Anak ini juga harus mempunyai kantin yang sehat, lingkungan
sekolah yang aman secara üsik, asri dan hijau, bersih, sehat‚ bebas asap rokok,
bebas narkoba, serta mempunyai jalur evakuasi bencana.
Sekolah ramah anak tidak
muncul begitu saja, dan bukan hanya menjadi tanggung jawab dari sekolah saja,
tetapi diperlukan kerjasama tim yang baik antara orang tue, murid, guru, dan
seluruh organisasi perangkat daerah yang ada di kabupaten Pringsewu‚untuk
mewujudkan Sekolah Ramah Anak dan menciptakan kondisi lingkungan sekitar yang
kondusif bagi anak.
Kepekaan dan keperdulian
masyarakat dalam upaya perlindungan anak mampu mencegah tingak kejahatan terhadap
anak terutama kejahatan seksual maupun bentuk kekerasan lainnya.
Mencita-citakan sebuah lingkungan hidup yang ramah bagi anak dapat dimulai dari
lingkungan yang terkecil, yaitu keluarga, sekolah‚ masyarakat lokal.
Dari lingkungan sekolah mempu
memfasilitasi dan memberdayakan potensi anak melalui program sekolah yang
sesuai dengan lingkunga sekolah yang mendukung, dan aspek sarana dan prasarana
yang memadai.
Melalui kegiatan deklarasi
percepatan dan pengembangan Sekolah Layak Anak ini, dapat mendukung terwujudnya
Kabupaten Pringsewu menjadi Kabupaten Ramah Anak dan Kabupaten Layak Anak yang
betul-betul Layak dan bukan dilayak-layakkan.(Editorlambar.Com)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar