
LAMBAR- Data Pemilih tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) I, masih
ditemukan kejanggalan. Selain masih ditemukannya data fiktif atau ganda di data
DPTHP juga masih ditemukan pemilih yang sudah berstatus almarhum. Beberapa
kejanggalan data DPTHP ini merupakan temuan ketua pimpinan daerah pemuda muhamaddiah
lambar surya pirnata,Kabupaten lambar,kepada Editorlambar.Com,Senen (5/11/2018) diruang kerjanya.
Surya pirnata,mengakui data DPTHP I harus segera dikoreksi.
Bukan hanya persoalan data pemilih ganda maupun fiktif. Menurut Surya, data
pemilih yang dianggap masih bermasalah segera dilaporkan ke KPU sehingga tidak
akan mengundang persoalan dikemudian hari.
Hasil temuan itu tentu akan segera disampaikan kepada KPU
Kabupaten lambar untuk selanjutnya pihak KPU berkoordinasi dengan Dinas
Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) memastikan kebenaran data tersebut,”ucapnya.

Manfaat dari pembersihan data pemilih yang diduga masih
kacau ini tentu saja pada giliran berikutnya berdampak pada pencetakan surat
suara dan menghindari adanya ketidakpercayaan publik.
Kami juga mengajak masyarakat dan peserta pemilu dalam hal
ini partai politik untuk sama-sama mengamati DPTHP,Pastikan konstituennya ada
dalam DPTHP dan kalaupun tidak ada didorong agar segera dilakukan perekaman
KTP-el,” tuturnya.
Dengan demikian,Data pemilih untuk Pileg dan Pilpres tahun
2019 mendatang, kacau kata Surya Pirnata Ketua Pimpinan Daerah Pemuda
Muhammadiyah Lampung Barat. Meski telah mengalami perbaikan berkali-kali, data
pemilih di Lambar masih kacau. Pada penetapan (Daftar Pemilih Tetap) DPT yang
ditetapkan pada tanggal 20 Agustus 2018 berjumlah 206.792,namun setelah
mendapatkan masukan dari berbagai pihak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Lampung Barat merevisi jumlah pemilih kedalam rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap
Hasil Perbaikan (DPTHP) sejumlah 206.441 yang ditetapkan pada tanggal 13
September 2018.
Sebagaimana dirilis pada Koran Harian Lampung Post (5/11),
menurut Kabid Pelayanan Administrasi dan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), AK Samsul, hingga akhir oktober lalu
sebanyak 24.621 jiwa belum rekam KTP-el. Menurut AK Samsul data server jumlah
warga wajib KTP di Lampung Barat mencapai 235.773 jiwa. Dari data itu, jumlah
warga yang telah melakukan perekaman mencapai 211.152 jiwa, sisanya 24.621 jiwa
belum melaksanakan perekaman.
Data dari dua lembaga ini, Disdukcapil dan KPU tidak
mengalami singkronisasi. Selisih yang signifikan mempengaruhi kebutuhan
logistik pada saat Pemilu mendatang. Juga, dapat menjadi potensi kecurangan
oleh pihak-pihak tertentu. Mengingat jadwal perbaikan DPTHP yang dilakukan KPU
RI ditetapkan 60 hari, yaitu sejak tanggal 17 September 2018 hingga 15 November
2018. Jadwal ditetapkan KPU RI pada tanggal 09 November 2018 hingga 11 November
2018 adalah Rekapitulasi DPTHP-1 tingkat Kabupaten/Kota. Sedangkan, Disdukcapil
menargetkan perekaman selesai pada Desember mendatang.
Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Lampung Barat
menyarankan agar KPUD Lambar segera berkoordinasi ke Disdukcapil atas selisih
jumlah yang signifikan dan akan ditetapkan Daftar Pemilih Tetap Kabupaten
Lampung Barat di bulan November ini, dan Bawaslu Lambar mendorong pemerintah
daerah dalam hal ini Disdukcapil untuk menargetkan perekaman eKTP di bulan November
ini, agar adanya kesingkronan dan kepastian untuk pemilu tahun 2019 ini.(Ir)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar