Okum Kepala Sekolah Lecehkan Siswa,Coreng Dunia Pendidikan Lambar - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 28 November 2018

Okum Kepala Sekolah Lecehkan Siswa,Coreng Dunia Pendidikan Lambar

ini
kepala sekolah MTS Darul Ulum Merangkap Penghuluh Nikah (Muhiddin) .

LAMBAR-Dinas Pendidikan Kabupaten lampung barat tercoreng akibat perilaku bejat yang dilakukan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) salah satu Sekolah MTS Darul Ulum di daerah setempat, Kepsek berinisial Muhiddin juga merupakan guru kepala sekolah serta penghulu nikah ini betul sangat mencoreng nama baik dunia pendidikan di Kabupaten lambar,pasalnya seorang kepala atau leader seharusnya memberikan contoh yang baik, mengayomi serta harus bisa menjadi contoh teladan yang baik bagi guru-guru yang dipimpinnya serta siswanya.Malah memberikan contoh perilaku bejat.

Menjadi kepala sekolah merupakan sebuah tantangan dan impian bagi sebagian orang khususnya guru. Pada dasarnya kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan mengelola sebuah sekolah. Lalu seperti apakah karakter yang harus dimiliki oleh seorang kepala sekolah agar dapat berhasil mengelola sekolahnya. ini beberapa karakter yang wajib dimiliki seorang kepala sekolah tersebut, Jiwa kepemimpinan merupakan karakter yang wajib dimiliki oleh setiap kepala sekolah. Kepala sekolah adalah pengatur berkembangnya sebuah instansi sekolah. Kepala sekolah harus bertanggung jawab terhadap kemajuan dan kemunduran sebuah sekolah. Kepala sekolah akan lebih mengutamakan kepentingan umum dibanding kepentingan pribadinya. 

Dengan demikian pendidikan yang akan senantiasa berkembang dari waktu ke waktu tidak statis bahkan mengalami penurunan. Perkembangan tersebut dapat meliputi berbagai hal mulai dari bangunan, metode pembelajaran, jumlah siswa, prestasi dan lainnya. Semua hal tersebut dapat terjadi bila seorang kepala sekolah memiliki visi yang jelas dalam arti memiliki gambaran arah sebuah lembaga pendidikan di masa yang akan datang. Tanpa visi maka kepala sekolah akan asal-asalan mengelola sekolah.”Bukan Memberi Contoh Yang Tidak Baik”   



Menanggapi adanya laporan itu, Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi,S.Ik. di damping Kabag Ops Kompol Mujiono dan Kasat Reskrim AKP Faria Arista,S.Kom. saat konferensi pes mengatakan, berkat laporan dari orang tua korban sat reskrim berhasil menangkap 1 pelaku yakni Muhyiddin di kediamannya tampa perlawanan.

Tersangka di tangkap telah melakukan pencabulan terhadap 2 korban yakni ini sila IS dan SP murid kelas 9, usia 14 tahun, yang merupakan anak muritnya di Madrasah sanawiyah Darul Ulum yang terjadi pada minggu 25 November 2018 di ruang kepala sekolah madrasah sanawiyah Darul Ulum tepatnya di wilayah pekon balak Kecamatan Balik Bukit, kabupaten Lampung Barat. Polres Lampung Barat menggelar konferensi pes kasus pencabulan terhadap anak sebagai mana dimaksud dalam pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) ayat (2) dan Ayat (4) undang-undang Ri No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Ri No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pada rabu (28/11/2018).Dengan tersangka Muhyiddin,47, warga Pekon Balak, kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat telah mencabuli  2 korban berinisial IS dan SP yang merupakan anak didiknya sendiri.

Tersangka merupakan guru kepala sekolah serta penghulu nikah warga Pekon balak Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat, modus pelaku yang dilakukan tersangka yaitu pada tanggal 25 November 2018 tepatnya pada hari Minggu sekira pukul 21.00 Wib pelaku menghubungi para korban melalui media sosial atau Facebook Messenger.pesan yang dikirim kepada korban yaitu korban akar datang ke sekolah ditunggu kepala sekolah atas nama Muhidin, bila tidak hadir para korban akan dikeluarkan dari sekolah, sesampainya korban di sekolah tepatnya di ruang Kepala Sekolah melakukan hal-hal yang tidak sewajarnya kepada korban dengan cara mengulum kelamin korban dan memasukan alat kelamin pelaku ke lubang anus korban,”terang Kapolres.

Setelah melakukan aksi bejatnya pelaku menyuruh korban kembali ke rumahnya dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, kemudian pada tanggal 27 November 2018 atas laporan orang tua murid jajaran satreskrim Polres Lampung Barat melakukan upaya paksa penangkapan tersangka kepada Muhidin saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan, selanjutnya tersangka kita proses sidik dengan ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,”jelas Kapolres.

Kini pelaku dan barang bukti berupa 1 unit HP tipe Oppo 1201 berwarna hitam dengan lish berwarna biru dongker dengan nomor imeil 861537036776416 imeil 861537036776408, 1 buah baju lengan panjang berwarna baju dongker dengan lis merah, 1 buah celana berwarna biru doker di amankan di satreskrim Polres Lampung Barat guna proses penyidikan lebih lanjut. (Nasrun Arifin/ir)

Post Top Ad