kepala sekolah MTS Darul Ulum Merangkap Penghuluh Nikah (Muhiddin) .
LAMBAR-Dinas Pendidikan Kabupaten lampung barat tercoreng
akibat perilaku bejat yang dilakukan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) salah satu
Sekolah MTS Darul Ulum di daerah setempat, Kepsek berinisial Muhiddin juga merupakan
guru kepala sekolah serta penghulu nikah ini betul sangat mencoreng nama baik
dunia pendidikan di Kabupaten lambar,pasalnya seorang kepala atau leader
seharusnya memberikan contoh yang baik, mengayomi serta harus bisa menjadi
contoh teladan yang baik bagi guru-guru yang dipimpinnya serta siswanya.Malah
memberikan contoh perilaku bejat.
Menjadi kepala sekolah merupakan sebuah tantangan dan impian
bagi sebagian orang khususnya guru. Pada dasarnya kepala sekolah adalah guru
yang diberi tugas tambahan mengelola sebuah sekolah. Lalu seperti apakah
karakter yang harus dimiliki oleh seorang kepala sekolah agar dapat berhasil
mengelola sekolahnya. ini
beberapa karakter yang wajib dimiliki seorang kepala sekolah tersebut, Jiwa
kepemimpinan merupakan karakter yang wajib dimiliki oleh setiap kepala sekolah.
Kepala sekolah adalah pengatur berkembangnya sebuah instansi sekolah. Kepala
sekolah harus bertanggung jawab terhadap kemajuan dan kemunduran sebuah
sekolah. Kepala sekolah akan lebih mengutamakan kepentingan umum dibanding
kepentingan pribadinya.
Dengan demikian pendidikan yang akan senantiasa berkembang
dari waktu ke waktu tidak statis bahkan mengalami penurunan. Perkembangan
tersebut dapat meliputi berbagai hal mulai dari bangunan, metode pembelajaran,
jumlah siswa, prestasi dan lainnya. Semua hal tersebut dapat terjadi bila
seorang kepala sekolah memiliki visi yang jelas dalam arti memiliki gambaran
arah sebuah lembaga pendidikan di masa yang akan datang. Tanpa visi maka kepala
sekolah akan asal-asalan mengelola sekolah.”Bukan Memberi Contoh Yang
Tidak Baik”
Menanggapi adanya laporan itu, Kapolres Lampung Barat AKBP
Doni Wahyudi,S.Ik. di damping Kabag Ops Kompol Mujiono dan Kasat Reskrim AKP
Faria Arista,S.Kom. saat konferensi pes mengatakan, berkat laporan dari orang
tua korban sat reskrim berhasil menangkap 1 pelaku yakni Muhyiddin di
kediamannya tampa perlawanan.
Tersangka di tangkap telah melakukan pencabulan terhadap 2
korban yakni ini sila IS dan SP murid kelas 9, usia 14 tahun, yang merupakan
anak muritnya di Madrasah sanawiyah Darul Ulum yang terjadi pada minggu 25
November 2018 di ruang kepala sekolah madrasah sanawiyah Darul Ulum tepatnya di
wilayah pekon balak Kecamatan Balik Bukit, kabupaten Lampung Barat. Polres
Lampung Barat menggelar konferensi pes kasus pencabulan terhadap anak sebagai
mana dimaksud dalam pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) ayat (2) dan Ayat (4)
undang-undang Ri No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Ri No.23
tahun 2002 tentang perlindungan anak, pada rabu (28/11/2018).Dengan tersangka
Muhyiddin,47, warga Pekon Balak, kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat
telah mencabuli 2 korban berinisial IS
dan SP yang merupakan anak didiknya sendiri.
Tersangka merupakan guru kepala sekolah serta penghulu nikah
warga Pekon balak Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat, modus pelaku
yang dilakukan tersangka yaitu pada tanggal 25 November 2018 tepatnya pada hari
Minggu sekira pukul 21.00 Wib pelaku menghubungi para korban melalui media
sosial atau Facebook Messenger.pesan yang dikirim kepada korban yaitu korban
akar datang ke sekolah ditunggu kepala sekolah atas nama Muhidin, bila tidak
hadir para korban akan dikeluarkan dari sekolah, sesampainya korban di sekolah
tepatnya di ruang Kepala Sekolah melakukan hal-hal yang tidak sewajarnya kepada
korban dengan cara mengulum kelamin korban dan memasukan alat kelamin pelaku ke
lubang anus korban,”terang Kapolres.
Setelah melakukan aksi bejatnya pelaku menyuruh korban
kembali ke rumahnya dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya,
kemudian pada tanggal 27 November 2018 atas laporan orang tua murid jajaran
satreskrim Polres Lampung Barat melakukan upaya paksa penangkapan tersangka
kepada Muhidin saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan,
selanjutnya tersangka kita proses sidik dengan ancaman hukuman kurang lebih 15
tahun sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan
anak,”jelas Kapolres.
Kini pelaku dan barang bukti berupa 1 unit HP tipe Oppo 1201
berwarna hitam dengan lish berwarna biru dongker dengan nomor imeil
861537036776416 imeil 861537036776408, 1 buah baju lengan panjang berwarna baju
dongker dengan lis merah, 1 buah celana berwarna biru doker di amankan di
satreskrim Polres Lampung Barat guna proses penyidikan lebih lanjut. (Nasrun Arifin/ir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar