
LAMBAR- Seorang kepala sekolah di salah satu sekolahan MTS
diwilayah kecamatan balik Bukit , Kabupaten lampung Barat (Lambar),
dipolisikan,Kepala Sekolah MTS itu,menghebohkan sekolah yang berada
dikabupaten lampung barat,para guru mengaku baru mengetahui kelakuan
kepala sekolah setelah para orang tua siswa bersama warga dan tokoh masyarakat
setempat menggeruduk sekolah itu.
Polres Lampung Barat menggelar konferensi pes kasus
pencabulan terhadap anak sebagai mana dimaksud dalam pasal 76 E jo pasal 82
ayat (1) ayat (2) dan Ayat (4) undang-undang Ri No.17 tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas UU Ri No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pada
rabu (28/11/2018).Dengan tersangka Muhyiddin,47, warga Pekon Balak, kecamatan
Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat telah mencabuli 2 korban berinisial IS dan SP yang merupakan
anak didiknya sendiri.

Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi,S.Ik. di damping Kabag Ops Kompol Mujiono dan Kasat Reskrim AKP Faria Arista,S.Kom. saat konferensi pes mengatakan, berkat laporan dari orang tua korban sat reskrim berhasil menangkap 1 pelaku yakni Muhyiddin di kediamannya tampa perlawanan.
Tersangka di tangkap telah melakukan pencabulan terhadap 2
korban yakni ini sila IS dan SP murid kelas 9, usia 14 tahun, yang merupakan
anak muritnya di Madrasah sanawiyah Darul Ulum yang terjadi pada minggu 25
November 2018 di ruang kepala sekolah madrasah sanawiyah Darul Ulum tepatnya di
wilayah pekon balag Kecamatan Balik Bukit, kabupaten Lampung Barat.
Tersangka merupakan guru kepala sekolah serta penghulu nikah
warga Pekon balak Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat,modus pelaku
yang dilakukan tersangka yaitu pada tanggal 25 November 2018 tepatnya pada hari
Minggu sekira pukul 21.00 Wib pelaku menghubungi para korban melalui media
sosial atau Facebook Messenger.pesan yang dikirim kepada korban yaitu korban
akar datang ke sekolah ditunggu kepala sekolah atas nama Muhidin, bila tidak
hadir para korban akan dikeluarkan dari sekolah, sesampainya korban di sekolah
tepatnya di ruang Kepala Sekolah melakukan hal-hal yang tidak sewajarnya kepada
korban dengan cara mengulum kelamin korban dan memasukan alat kelamin pelaku ke
lubang anus korban,”terang Kapolres.
Setelah melakukan aksi bejatnya pelaku menyuruh korban
kembali ke rumahnya dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya,
kemudian pada tanggal 27 November 2018 atas laporan orang tua murid jajaran
satreskrim Polres Lampung Barat melakukan upaya paksa penangkapan tersangka
kepada Muhidin saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan,
selanjutnya tersangka kita proses sidik dengan ancaman hukuman kurang lebih 15
tahun sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan
anak,”jelas Kapolres.
Kini pelaku dan barang bukti berupa 1 unit HP tipe Oppo 1201
berwarna hitam dengan lish berwarna biru dongker dengan nomor imeil
861537036776416 imeil 861537036776408, 1 buah baju lengan panjang berwarna baju
dongker dengan lis merah, 1 buah celana berwarna biru doker di amankan di
satreskrim Polres Lampung Barat guna proses penyidikan lebih lanjut. (Ir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar