
PPATK Ada 15.458
Laporan Transaksi Mencurigakan Di Banten
EDITORLAMBAR.COM- Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae
mengatakan ada 15.458 laporan transaksi keuangan mencurigakan di Banten
sepanjang 2010-2018.Akibatnya,daerah ini masuk zona merah dan posisi ke 4 Nasional
kawasan berpotensi terjadinya pencucian uang setelah DKI, Jabar dan
Jatim. "Banten ada di ranking ke 4 laporannya ada sekitar 15.458 LTKM
(Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan) dan saya kira harus
waspada.hal Ini memerlukan perhatian kita bersama, walaupun belum berujung pada
pidana. Dari jenis kejahatan yang dilaporkan ini cukup serius, di situ ada
korupsi, narkoba, penipuan dan sebagainya," kata Dian Ediana diskusi
dengan tema 'Pencegahan TPPU dan Tindak Pidana Pendanaan Teroris' di Jl Serang,
Pandeglang, Banten,pada Hari Jumat (30/11/2018). Tren laporan transkasi
mencurigakan di Banten pun setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan. Total
ada Rp 6,8 tiliun nominal transaksi mencurigakan dan paling besar ada transaksi
mencurigakan sampai Rp 1,6 triliun.
Dengan demikian,Profesi paling banyak dilaporkan terkait transasi mencurigakan ini mulai dari pejabat pemerintah, PNS, tokoh politik, sampai masyarakat swasta. Menurutnya, ada potensi transaksi ini berindikasi pada tindakan ilegal seperti korupsi, Narkoba, perjudian atau tindak pidana pencucian uang. "Banten Termasuk Zona Merah. Saya menganggap 10 besar adalah zona merah dan perlu kewaspadaan semua pihak termasuk penegak hukum yang harus lebih memberi perhatian terkait apa yang terjadi di Banten," ujarnya. Terakhir, atas laporan analisa keuangan PPTK ini, ia meminta Pemprov Banten berupaya tegas dalam hal pemberantasan korupsi. Termasuk, harus menjaga keuangan daerah agar tidak terjadi kebocoran karena perbuatan tersebut. "Kita harap Banten leading dalam upaya pemberantasan korupsi. Ini harus diwaspadai jangan sampai terjadi korupsi yang mengaibatkan penderitaan orang banyak," tegasnya. .(Wartawan Nasrun Arifin)
Dengan demikian,Profesi paling banyak dilaporkan terkait transasi mencurigakan ini mulai dari pejabat pemerintah, PNS, tokoh politik, sampai masyarakat swasta. Menurutnya, ada potensi transaksi ini berindikasi pada tindakan ilegal seperti korupsi, Narkoba, perjudian atau tindak pidana pencucian uang. "Banten Termasuk Zona Merah. Saya menganggap 10 besar adalah zona merah dan perlu kewaspadaan semua pihak termasuk penegak hukum yang harus lebih memberi perhatian terkait apa yang terjadi di Banten," ujarnya. Terakhir, atas laporan analisa keuangan PPTK ini, ia meminta Pemprov Banten berupaya tegas dalam hal pemberantasan korupsi. Termasuk, harus menjaga keuangan daerah agar tidak terjadi kebocoran karena perbuatan tersebut. "Kita harap Banten leading dalam upaya pemberantasan korupsi. Ini harus diwaspadai jangan sampai terjadi korupsi yang mengaibatkan penderitaan orang banyak," tegasnya. .(Wartawan Nasrun Arifin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar