Pembahasan
RAPBD T.A 2019 Kabupaten Pesisir Barat.

PESIBAR-Dalam mengamati perkembangan sebuah daerah,
seringkali kita sebagai masyarakat akan mendengar istilah "APBD
Perubahan" dari teman-teman yang bekerja di Pemerintah Daerah maupun di
Lembaga Legislatif (DPRD). Istilah ini akan sangat sering kita dengar apabila
kita berdiskusi tentang peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui
pembangunan sarana dan prasarana daerah.Karena jika membahas tentang keuangan
suatu daerah,maka tentu tidak akan pernah lepas dari pokok pembicaraan tentang
politik anggaran.memang sangat banyak hal yang akan dibahas dalam diskusi
tentang manajemen pengelolaan keuangan daerah akan tetapi yang paling
mengundang tanya adalah, bagaimana dan mengapa terjadi APBD Perubahan, Atau apa
itu APBD Perubahan.
Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah atau yang biasa kita kenal dengan istilah APBD adalah sebuah
rencana keuangan daerah yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) yang kemudian ditetapkan melalui Peraturan Daerah untuk masa
berlaku selama 1 Tahun Anggaran/TA (1 Januari s/d 31 Desember). Didalam
APBD ada beberapa unsur yang menjadi dasar penyusunan APBD tahun anggaran
tersebut.
Anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk didalamnya
penerimaan retribusi daerah,pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah
dan penerimaan lainnya.selain itu juga terdapat Dana Perimbangan, dana
perimbangan merupakan dana bagi hasil yang besumber dari pendapatan negara
(APBN) yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan jumlah persentase tertentu
untuk mendanai kebutuhan daerah dalam tujuan pelaksanaan desentralisasi. Juga
terdapat Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan sejumlah dana yang dialokasi
Pemerintah Pusat kepada setiap daerah otonomi (provinsi/kabupaten/kota) setiap
tahunnya sebagai dana pembangunan. Serta Dana Alokasi Khusus yang merupakan
alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
kepada
provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendana kegiatan khusus
yang merupakan urusan Pemerintah Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional,Serta
terdapat juga pendapatan lain-lainnya yang sah seperti dana hibah, dana
darurat, dana bagi hasil Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah, Dana
Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah
Daerah Lainnya. Serta sejumlah pendapatan lain yang dipungut berdasarkan
peraturan-peraturan daerah yang telah ditetapkan lainnya.
Dalam melaksanan pemerintahan daerah (dengan berpedoman pada
APBD) tentu akan terdapat hal-hal yang perlu/akan disesuaikan dengan kondisi
yang terjadi. Maka dengan melihat akan kondisi tersebut perlunya dilakukan
Perubahan atas APBD yang telah ditetapkan sebelumnya. Dalam hal perubahan APBD
tetap melalui cara-cara yang telah ditentukan undang-undang serta memperhatikan
prinsip-prinsip ekonomi berbasis keadilan termasuk upaya peningkatan
kesejahteraan masyarakat (telah dijelaskan dalam poin-poin pengertian diatas).
Sehingga pada Perubahan atas APBD tersebut akan terjadi pada sekitaran bulan
September - Oktober pada tahun anggaran tersebut.
Perubahan anggaran bertujuan untuk menyesuaikan anggaran
keuangan daerah (pendapatan dan belanja) sesuai dengan kondisi dan situasi
suatu daerah dalam tahun tersebut. Perkembangan situasi dan kondisi inilah yang
akan mempengaruhi besaran anggaran dari suatu daerah. Namun perkembangan
situasi dan kondisi penyelenggaraan pemerintahan ini tidak semuanya akan
berdampak pada peningkatan anggaran, namun bisa juga untuk pergeseran sejumlah
anggaran dari SKPD yang satu ke SKPD yang lainnya.
Berdasarkan nota kesepakatan tersebut di atas Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD) menyiapkan rancangan surat edaran kepala daerah
tentang “Pedoman Penyusunan RKA-SKPD” yang memuat program dan kegiatan baru
untuk dianggarkan dalam perubahan APBD sebagai acuan bagi kepala SKPD.
Perubahan DPA-SKPD dapat berupa peningkatan atau pengurangan capaian target
kinerja program dan kegiatan dari yang telah ditetapkan semula. Peningkatan
atau pengurangan capaian target ini diformulasikan dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan
Anggaran SKPD (DPPA-SKPD).
Apabila estimasi penerimaan dalam APBD diperkirakan
mengalami peningkatan lebih dari 50%, pemerintah daerah dapat menambah kegiatan
baru yang harus diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD, dan/atau
penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan dalam tahun
anggaran berjalan yang formulasinya dicantumkan dalam DPPA-SKPD,akan tetapi
bila estimasi penerimaan dalam APBD diperkirakan mengalami penurunan lebih dari
50%, pemerintah daerah harus melakukan penjadwalan ulang capaian target kinerja
program dan kegiatan dalam tahun anggaran berjalan yang formulasinya
dicantumkan dalam DPPA-SKPD.
Dengan demikian,Tanggapan Pemerintah Daerah Kabupaten
Pesisir Barat yang Disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Setdakab Pesisir Barat Ariswandi.S.Sos.,MP
.,(30/11/2018) kepada Koran editor,mengatakan,Pada pembahasan RAPBD Kabupaten
Pesisir Barat tahun anggaran 2019 antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pesisir Barat yang dilaksanakan pada
tanggal 26 sampai dengan 29 November 2018 dimana pihak Badan Anggaran DPRD
Kabupaten Pesisir Barat meminta agar dalam pembahasan RAPBD T.A 2019 yang dihadiri
langsung oleh Sekretaris Daerah sekaligus selaku Ketua TAPD tanpa berwakil.
Berkaitan dengan permintaan Badan Anggaran DPRD tersebut, maka Sekertaris
Daerah Kabupaten Pesisir Barat telah mengikuti secara aktif selama
berlangsungnya pembahasan RAPBD T.A 2019 sesuai dengan permintaan Badan
Anggaran DPRD Kabupaten Pesisir Barat.
Masih kata kepala Bagian Humas setdakab kabupaten pesisir
Barat,Ariswandi menambahkan,Pada pembahasan RAPBD T.A 2019 tersebut diatas
pihak badan anggaran DPRD Kabupaten Pesisir Barat tidak menyetujui 3 (tiga)
program/kegiatan yang telah tercantum pada Rencana Kerja Anggaran (RKA) APBD
T.A 2019 yaitu, pertama (1),Melanjutkan
Pembangunan gedung kantor Bupati Kabupaten Pesisir Barat,ke Dua (2), Pengadaan
Meubelair gedung kantor DPRD Kabupaten Pesisir Barat,ke Tiga (3)Program Umroh
Tahun 2019. Sementara itu Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tetap berharap
agar 3 (tiga) program/kegiatan dimaksud tetap dianggarkan pada APBD T.A 2019.
Dengan demikian antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pesisir Barat dengan Tim
Anggaran Pemerintah (TAPD) belum ada kesepakatan, sehingga meskipun badan
musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Pesisir Barat telah menetapkan agenda untuk
melaksanakan rapat paripurna persetujuan dan pengesahan RAPBD T.A 2019
dimaksud, maka dengan belum terwujudnya kesepakatan antara Eksekutif dengan
Legislatif Rapat Paripurna persetujuan dan Pengesahan RAPBD T.A 2019 belum
dapat dilaksanakan, dan masih menunggu sampai dengan jam 24:00 WIB pada tanggal
30 November 2018 Tutupnya.(Ir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar