Pembahasan RAPBD T.A 2019 kabupaten pesisir Barat - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Jumat, 30 November 2018

Pembahasan RAPBD T.A 2019 kabupaten pesisir Barat


Pembahasan RAPBD T.A 2019  Kabupaten Pesisir Barat.psibar

PESIBAR-Dalam mengamati perkembangan sebuah daerah, seringkali kita sebagai masyarakat akan mendengar istilah "APBD Perubahan" dari teman-teman yang bekerja di Pemerintah Daerah maupun di Lembaga Legislatif (DPRD). Istilah ini akan sangat sering kita dengar apabila kita berdiskusi tentang peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan sarana dan prasarana daerah.Karena jika membahas tentang keuangan suatu daerah,maka tentu tidak akan pernah lepas dari pokok pembicaraan tentang politik anggaran.memang sangat banyak hal yang akan dibahas dalam diskusi tentang manajemen pengelolaan keuangan daerah akan tetapi yang paling mengundang tanya adalah, bagaimana dan mengapa terjadi APBD Perubahan, Atau apa itu APBD Perubahan.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau yang biasa kita kenal dengan istilah APBD adalah sebuah rencana keuangan daerah yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang kemudian ditetapkan melalui Peraturan Daerah untuk masa berlaku selama 1 Tahun Anggaran/TA (1 Januari s/d 31 Desember).  Didalam APBD ada beberapa unsur yang menjadi dasar penyusunan APBD tahun anggaran tersebut.

Anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk didalamnya penerimaan retribusi daerah,pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah dan penerimaan lainnya.selain itu juga terdapat Dana Perimbangan, dana perimbangan merupakan dana bagi hasil yang besumber dari pendapatan negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan jumlah persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam tujuan pelaksanaan desentralisasi. Juga terdapat Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan sejumlah dana yang dialokasi Pemerintah Pusat kepada setiap daerah otonomi (provinsi/kabupaten/kota) setiap tahunnya sebagai dana pembangunan. Serta Dana Alokasi Khusus yang merupakan alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendana kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintah Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional,Serta terdapat juga pendapatan lain-lainnya yang sah seperti dana hibah, dana darurat, dana bagi hasil Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya. Serta sejumlah pendapatan lain yang dipungut berdasarkan peraturan-peraturan daerah yang telah ditetapkan lainnya.

Dalam melaksanan pemerintahan daerah (dengan berpedoman pada APBD) tentu akan terdapat hal-hal yang perlu/akan disesuaikan dengan kondisi yang terjadi. Maka dengan melihat akan kondisi tersebut perlunya dilakukan Perubahan atas APBD yang telah ditetapkan sebelumnya. Dalam hal perubahan APBD tetap melalui cara-cara yang telah ditentukan undang-undang serta memperhatikan prinsip-prinsip ekonomi berbasis keadilan termasuk upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat (telah dijelaskan dalam poin-poin pengertian diatas). Sehingga pada Perubahan atas APBD tersebut akan terjadi pada sekitaran bulan September - Oktober pada tahun anggaran tersebut.

Perubahan anggaran bertujuan untuk menyesuaikan anggaran keuangan daerah (pendapatan dan belanja) sesuai dengan kondisi dan situasi suatu daerah dalam tahun tersebut. Perkembangan situasi dan kondisi inilah yang akan mempengaruhi besaran anggaran dari suatu daerah. Namun perkembangan situasi dan kondisi penyelenggaraan pemerintahan ini tidak semuanya akan berdampak pada peningkatan anggaran, namun bisa juga untuk pergeseran sejumlah anggaran dari SKPD yang satu ke SKPD yang lainnya.

Berdasarkan nota kesepakatan tersebut di atas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyiapkan rancangan surat edaran kepala daerah tentang “Pedoman Penyusunan RKA-SKPD” yang memuat program dan kegiatan baru untuk dianggarkan dalam perubahan APBD sebagai acuan bagi kepala SKPD. Perubahan DPA-SKPD dapat berupa peningkatan atau pengurangan capaian target kinerja program dan kegiatan dari yang telah ditetapkan semula. Peningkatan atau pengurangan capaian target ini diformulasikan dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD (DPPA-SKPD).

Apabila estimasi penerimaan dalam APBD diperkirakan mengalami peningkatan lebih dari 50%, pemerintah daerah dapat menambah kegiatan baru yang harus diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD, dan/atau penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan dalam tahun anggaran berjalan yang formulasinya dicantumkan dalam DPPA-SKPD,akan tetapi bila estimasi penerimaan dalam APBD diperkirakan mengalami penurunan lebih dari 50%, pemerintah daerah harus melakukan penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan dalam tahun anggaran berjalan yang formulasinya dicantumkan dalam DPPA-SKPD.

Dengan demikian,Tanggapan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat yang Disampaikan oleh Kepala Bagian Humas  Setdakab Pesisir Barat Ariswandi.S.Sos.,MP .,(30/11/2018) kepada Koran editor,mengatakan,Pada pembahasan RAPBD Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2019 antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pesisir Barat yang dilaksanakan pada tanggal 26 sampai dengan 29 November 2018 dimana pihak Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pesisir Barat meminta agar dalam pembahasan RAPBD T.A 2019 yang dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah sekaligus selaku Ketua TAPD tanpa berwakil. Berkaitan dengan permintaan Badan Anggaran DPRD tersebut, maka Sekertaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat telah mengikuti secara aktif selama berlangsungnya pembahasan RAPBD T.A 2019 sesuai dengan permintaan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pesisir Barat.

Masih kata kepala Bagian Humas setdakab kabupaten pesisir Barat,Ariswandi menambahkan,Pada pembahasan RAPBD T.A 2019 tersebut diatas pihak badan anggaran DPRD Kabupaten Pesisir Barat tidak menyetujui 3 (tiga) program/kegiatan yang telah tercantum pada Rencana Kerja Anggaran (RKA) APBD T.A 2019  yaitu, pertama (1),Melanjutkan Pembangunan gedung kantor Bupati Kabupaten Pesisir Barat,ke Dua (2), Pengadaan Meubelair gedung kantor DPRD Kabupaten Pesisir Barat,ke Tiga (3)Program Umroh Tahun 2019. Sementara itu Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tetap berharap agar 3 (tiga) program/kegiatan dimaksud tetap dianggarkan pada APBD T.A 2019.

Dengan demikian antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pesisir Barat dengan Tim Anggaran Pemerintah (TAPD) belum ada kesepakatan, sehingga meskipun badan musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Pesisir Barat telah menetapkan agenda untuk melaksanakan rapat paripurna persetujuan dan pengesahan RAPBD T.A 2019 dimaksud, maka dengan belum terwujudnya kesepakatan antara Eksekutif dengan Legislatif Rapat Paripurna persetujuan dan Pengesahan RAPBD T.A 2019 belum dapat dilaksanakan, dan masih menunggu sampai dengan jam 24:00 WIB pada tanggal 30 November 2018 Tutupnya.(Ir)

Post Top Ad