
Kalah
Menang Pilihan Rakyat 5 Calon Kandidat Rebut Kursi Kepala Desa .
LAMBAR- Kepala Desa merupakan pimpinan dari pemerintah desa dipilih
langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh Masyarakat desa setempat.Artinya
Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, adalah pejabat
Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk
menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah
dan Pemerintah Daerah. masa jabatan kepala desa adalah 6 (Enam) tahun,kali masa
jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak,kepala desa bertanggung jawab atas penyelenggarakan
Pemerintahan Desa, pelaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan
Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa .

Kalah
Menang Pilihan Rakyat 5 Calon Kandidat Rebut Kursi Kepala Desa .
Dengan demikian,Kepala Desa merupakan representasi
pemerintah desa. Ia menjadi aktor penting dalam pembangunan desa. Oleh karena
itu, tugas, wewenang dan tanggungjawab Kepala Desa diatur secara detail dalam
UU Desa. Semangat UU Desa menempatkan Kepala Desa bukan kepanjangan tangan
pemerintah, melainkan sebagai pemimpin masyarakat. Kepala Desa harus mengakar
dengan masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Tugas Kepala
Desa bukan sekadar menyelenggarakan pemerintahan desa, tetapi ia juga melakukan
pemberdayaan kepada masyarakat desa.

Kalah
Menang Pilihan Rakyat 5 Calon Kandidat Rebut Kursi Kepala Desa .
Pada Hari Rabu (5/ 12/2018).pkl.14.00.Wib. Monitoring pelaksanaan
peng amanan pendampingan Penghitungan Suara Hasil pil Pratin diPekon way petay
.Kecamatan Sumber jaya.Kabupaten Lambar,Yang di menangkan oleh calon No 1 sutan
sahril dengan jumlah suara 1028 dengan hasil sebagai brikut
1.No 1 Sutan Sahril Gunawan. Jumlah Suara 1028
2.No 2 . Heri Superman Jumlah Suara 868
3.No 3 .Rahmat Basri
. Jumlah Suara 445
4.No 4 Asminariya.Jumlah Suara 209
5.No 5 Gusman Nudin Jumlah Suara 230
6. Suara Rusak 23
7.Tidak Hadir/Golput
941
8. Suara Sah 2803
9.Dpt 3744. (Ir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar