Mantap Anggota Kapolres,Kapolsek Buka Kasus Curanmor - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 30 Januari 2019

Mantap Anggota Kapolres,Kapolsek Buka Kasus Curanmor

Mantap Tindak Pidana Melakukan Pencurian Dengan Pemberatan 
PESIBAR-Akhir-akhir ini di kabupaten lampung barat (Lambar) khususnya di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) terdapat kecenderungan meningkatnya kasus kejahaan terhadap pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Perhatian yang cukup besar diberikan oleh media, baik media cetak maupum media elektronik.
Mantap Tindak Pidana Melakukan Pencurian Dengan Pemberatan 
Meningkatnya kasus kejahatan pencurian kendaraan bermotor memang tidak akan dapat terelakan akibat meningkatnya laju pertumbuhan kendaraan bermotor yang cukup tinggi di Kabupaten Pesisir Barat .Dinas Perhubungan Kabupaten pesibar yang engan disebutkan namanya mengatakan bahwa laju pertumbuhan kendaraan bermotor sudah sangat tidak sebanding dengna panjang jalan yang ada di Kabupaten Pesibar. Indikasi meningkatnya kejahatan pencurian kendaraan bermotor tidak saja disebabkan oleh laju pertumbuhan kendaraan bermotor semata, namun juga diperhatikan dengan banyaknya laporan kehilangan kendaraan bermotor yang diterima pihak berwajib dalam hal ini pihak Kepolisian.

Dengan demikian,kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi,S.Ik. bersama Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Daut dan Kabag Ops Kompol Mujiono berikut Para Kasat, Kasi dan Anggota Reskrim Polsek Pesisir tengah menggelar konferensi pers kasus pencurian dengan pemberatan yang di maksut dalam pasal 363 KUHP pidana pada rabu (30/1/2019).
Kurang lebih sebanyak 4 unit kendaraan sepeda motor yakni 3 buah kendaraan honda BEAD dan 1 kendaraan yamaha MIO berhasil diamankan Sat Reskrim Polsek Pesisir Tengah dengan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) , 1 (satu) buah jaket, 1 pasang sarung tangan, dan 1 buah dalaman busa Helm warna hitam yang digunakan para tersangka dalam melakulan aksi pencuriannya. ke 4 pelaku yang melakukan pencurian kendaraan bermotor yakni Dedi Yusuf, Joni Hendra, Josfendri, dan Yaumitis.

Sedangkan 1 pelaku kasus pencurian dengan pemberatan 363 KUHP pidana dengan mencuri 1 unit Handphone Merk Xiaomi Redmin Note 5A Warna Silver di kosan pekon rawas kecamatan pesisir tengah, Kabupaten Pesisir Barat. pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel atau merusak gembok kos-kosan milik temanya dan mengambil Handphone Dan Uang Rp 150 Riburupiah Milik Ari Anggara yang merupakan teman pelaku. 
Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi,S.Ik. saat Konferensi Pers mengatakan, Pengungkapan kasus yang telah dilakukan oleh jajaran Polsek pesisir Tengah dalam hal ini ada 5 pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan 5 pelaku tersebut dikenakan pasal 363 KUHP pidana.dari 4 orang yang ada di depan mereka adalah pelaku pencurian kendaraan bermotor curanmor jenis roda dua di 4 TKP, 3 TKP ada di wilayah Kampung Jawa dan untuk 1 TKP berada di pasar kota,"terang Kapolres.

Modus para pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan kunci tambahan atau disebut dengan Kunci T, dan peralatan lainnya untuk mempermudah ketika melancarkan operasinya.cara melakukan aksinya sekitar waktu maghrib pada pukul 18.00 wib hingga pukul jam 19.00 WIB itu waktu yang di lakukan oleh para pelaku. Curanmor dari 4 TKP tersebut berlangsung di bulan Januari 2019 para pelaku ini di awal tahun Mengawali dengan aksi pencurian yang sangat meresahkan masyarakat,"jelas Kapolres.

Alhamdulillah berkat kesigapan personil kami di bawah pimpinan Kapolsek pesisir Tengah Kompol Daun dan anggotanya melaksanakan monitoring lidik dan berhasil menangkap para pelaku tersebut dari pelaku ini ada yang lintas Lampung wilayah Sumatera Selatan.
begitupun hasil dari kejahatan sepeda motor tersebut dilempar ke wilayah Sumatera Selatan yakni di Oku Selatan dan seluruh dari 4 kendaraan roda dua tersebut rata-rata Honda jenis matic  ada Yamaha Mio dan ada Honda Beat,"terang Kapolres.

Polres minta kepada seluruh masyarakat tetap waspada apalagi hasil monitoring kami di lapangan laporan dari bhabinkamtinmas maupun personil di sat reskrim dan inteljen bahwa sanya banyak sekali masyarakat yang belum disiplin atau patuh ketika melaksanakan aktifitas sehari harinya ketika belanja memakirkan kendaraan mereka tetab menyantolkan kunci sepedah motornya, hal ini dapat memudahkan para pelaku melakukan pencurian,"Harab Kapolres.Dari itu kami dari kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat dalam hal ketika memakirkan kendaraannya Bila perlu ada kunci tambahan saat sepeda motornya terparkir,"Himbau Kapolres.

Sedangkan satu pelaku yakni 363 KUHP pencurian handphone merk Oppo Alhamdulillah dapat kita ungkap dan pelaku dapat kita amankan di Polsek pesisir Tengah kami juga menghimbau Kepada seluruh masyarakat agar tetap Waspada terhadap berbagai kemungkinan aksi-aksi kejahatan yang ada di wilayah pesisir barat.Salah satu pelaku merupakan ada yang residivis dan dilakukan tindakan tegas terukur karena saat di lakukan penangkapan melakukan perlawanan kepada petugas,"ucap Kapolres.(ir)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad