Mantap Tindak
Pidana Melakukan Pencurian Dengan Pemberatan
PESIBAR-Akhir-akhir ini di kabupaten lampung barat (Lambar)
khususnya di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) terdapat kecenderungan meningkatnya
kasus kejahaan terhadap pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Perhatian yang
cukup besar diberikan oleh media, baik media cetak maupum media elektronik.
Mantap Tindak
Pidana Melakukan Pencurian Dengan Pemberatan
Meningkatnya kasus kejahatan pencurian kendaraan bermotor
memang tidak akan dapat terelakan akibat meningkatnya laju pertumbuhan
kendaraan bermotor yang cukup tinggi di Kabupaten Pesisir Barat .Dinas
Perhubungan Kabupaten pesibar yang engan disebutkan namanya mengatakan bahwa
laju pertumbuhan kendaraan bermotor sudah sangat tidak sebanding dengna panjang
jalan yang ada di Kabupaten Pesibar. Indikasi meningkatnya kejahatan pencurian
kendaraan bermotor tidak saja disebabkan oleh laju pertumbuhan kendaraan
bermotor semata, namun juga diperhatikan dengan banyaknya laporan kehilangan
kendaraan bermotor yang diterima pihak berwajib dalam hal ini pihak Kepolisian.
Dengan demikian,kapolres Lampung Barat AKBP Doni
Wahyudi,S.Ik. bersama Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Daut dan Kabag Ops Kompol
Mujiono berikut Para Kasat, Kasi dan Anggota Reskrim Polsek Pesisir tengah
menggelar konferensi pers kasus pencurian dengan pemberatan yang di maksut
dalam pasal 363 KUHP pidana pada rabu (30/1/2019).
Kurang lebih sebanyak 4 unit kendaraan sepeda motor yakni 3
buah kendaraan honda BEAD dan 1 kendaraan yamaha MIO berhasil diamankan Sat
Reskrim Polsek Pesisir Tengah dengan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) , 1
(satu) buah jaket, 1 pasang sarung tangan, dan 1 buah dalaman busa Helm warna
hitam yang digunakan para tersangka dalam melakulan aksi pencuriannya. ke 4
pelaku yang melakukan pencurian kendaraan bermotor yakni Dedi Yusuf, Joni
Hendra, Josfendri, dan Yaumitis.
Sedangkan 1 pelaku kasus pencurian dengan pemberatan 363
KUHP pidana dengan mencuri 1 unit Handphone Merk Xiaomi Redmin Note 5A Warna Silver
di kosan pekon rawas kecamatan pesisir tengah, Kabupaten Pesisir Barat. pelaku
melakukan aksinya dengan cara mencongkel atau merusak gembok kos-kosan milik
temanya dan mengambil Handphone Dan Uang Rp 150 Riburupiah Milik Ari Anggara
yang merupakan teman pelaku.
Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi,S.Ik. saat
Konferensi Pers mengatakan, Pengungkapan kasus yang telah dilakukan oleh
jajaran Polsek pesisir Tengah dalam hal ini ada 5 pelaku tindak pidana
pencurian dengan pemberatan 5 pelaku tersebut dikenakan pasal 363 KUHP pidana.dari
4 orang yang ada di depan mereka adalah pelaku pencurian kendaraan bermotor
curanmor jenis roda dua di 4 TKP, 3 TKP ada di wilayah Kampung Jawa dan untuk 1
TKP berada di pasar kota,"terang Kapolres.
Modus para pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan kunci
tambahan atau disebut dengan Kunci T, dan peralatan lainnya untuk mempermudah
ketika melancarkan operasinya.cara melakukan aksinya sekitar waktu maghrib pada
pukul 18.00 wib hingga pukul jam 19.00 WIB itu waktu yang di lakukan oleh para
pelaku. Curanmor dari 4 TKP tersebut berlangsung di bulan Januari 2019 para
pelaku ini di awal tahun Mengawali dengan aksi pencurian yang sangat meresahkan
masyarakat,"jelas Kapolres.
Alhamdulillah berkat kesigapan personil kami di bawah
pimpinan Kapolsek pesisir Tengah Kompol Daun dan anggotanya melaksanakan
monitoring lidik dan berhasil menangkap para pelaku tersebut dari pelaku ini
ada yang lintas Lampung wilayah Sumatera Selatan.
begitupun hasil dari kejahatan sepeda motor tersebut
dilempar ke wilayah Sumatera Selatan yakni di Oku Selatan dan seluruh dari 4
kendaraan roda dua tersebut rata-rata Honda jenis matic ada Yamaha Mio dan ada Honda
Beat,"terang Kapolres.
Polres minta kepada seluruh masyarakat tetap waspada apalagi
hasil monitoring kami di lapangan laporan dari bhabinkamtinmas maupun personil
di sat reskrim dan inteljen bahwa sanya banyak sekali masyarakat yang belum
disiplin atau patuh ketika melaksanakan aktifitas sehari harinya ketika belanja
memakirkan kendaraan mereka tetab menyantolkan kunci sepedah motornya, hal ini
dapat memudahkan para pelaku melakukan pencurian,"Harab Kapolres.Dari itu
kami dari kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat dalam hal ketika
memakirkan kendaraannya Bila perlu ada kunci tambahan saat sepeda motornya
terparkir,"Himbau Kapolres.
Sedangkan satu pelaku yakni 363 KUHP pencurian handphone
merk Oppo Alhamdulillah dapat kita ungkap dan pelaku dapat kita amankan di
Polsek pesisir Tengah kami juga menghimbau Kepada seluruh masyarakat agar tetap
Waspada terhadap berbagai kemungkinan aksi-aksi kejahatan yang ada di wilayah
pesisir barat.Salah satu pelaku merupakan ada yang residivis dan dilakukan tindakan
tegas terukur karena saat di lakukan penangkapan melakukan perlawanan kepada
petugas,"ucap Kapolres.(ir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar