Ini Proses Krusial Sebelum Penetapan Parpol Peserta Pemilu
2019
Ada beberapa proses penting yang harus dilalui KPU
sebelum menetapkan parpol peserta Pemilu 2019. Salah satunya adalah penelitian
administrasi dan verifikasi faktual."Penelitian administrasi ini dilakukan
di dua tingkatan, karena dokumen tadi diserahkan di dua tingkatan yaitu di KPU
pusat dan KPU kabupaten/kota. Maka, penelitian administratif dilakukan di dua
tingkatan yaitu, oleh KPU pusat terhadap dokumen yang diserahkan kepada KPU
pusat dan oleh KPU kabupaten/kota terhadap daftar nama anggota dan bukti
pendukungnya berupa fotokopi KTP dan KTA tadi," ujar Komisioner KPU Hasyim
Asy'ari saat jumpa pers di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Senin
(2/10/2017).
s
Tidak ada komentar:
Posting Komentar