KPU Belum Bahas Aturan Soal Pasangan Capres-Cawapres 2019
KPU belum berkomentar lebih jauh soal aturan
pencalonan presiden-wakil presiden dalam Pemilu 2019. Menurut KPU, hal tersebut
dikarenakan gugatan Undang-undang (UU) pemilu masih berproses di Mahkamah
Konstitusi (MK)."Yang sedang kita diskusikan itu baru 1 segmen saja yaitu
parpol sebagai peserta pemilu. Nanti akan kita atur. Demikian juga nanti ada
pendaftaran pasangan calon sebagai peserta pemilu presiden," kata
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ri, di kantornya,Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat,
Senin (2/10/2017).
Hasyim mengatakan KPU masih fokus pada proses pendaftaran parpol yang akan
dibuka pada 3 Oktober 2017. Proses itu akan berakhir pada pertengahan Februari
2018.Demikian juga nanti ada tahapan pencalonan dalam rangka pencalonan anggota
DPR dan DPRD. Itu nanti baru dilakukan setelah ada penetapan parpol peserta
pemilu," terang dia.
Seperti diketahui, MK tengah memproses gugatan uji materi tentang UU Pemilu.
Dalam uji materi itu, pihak pemohon mempermasalahkan persentase presidential
threshold 20 persen.
Gugatan tersebut memang bersinggungan erat dengan KPU. Sebab, soal aturan
tentang mekanisme pencalonan presiden-wakil presiden dibuat oleh KPU sebagai
pelaksana UU. (EditorLambar.Com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar