BPKD gelar Rakor
PBB P2 Lambar.
LAMBAR- Wakil
Bupati Lampung Barat Drs.Mad Hasnurin membuka secara resmi Rapat Pajak Bumi Dan
Bangunan Sektor Pedesaan Dan Perkantoran ( PBB- P2 ) Kabupaten Lampung Barat
Tahun 2018 di Ruang Rapat Keghatun BPKD Lambar Rabu (21/3/2018).Wakil Bupati Lambar
menyampaikan undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan
retribusi daerah memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menggali potensi
pajak dan retribusi yang ada di daerah masing-masing. sejalan dengan hal
tersebut, saya mengajak kepada semua pihak terkait untuk terus berupaya
meningkatkan pendapatan asli daerah." Saat ini pajak bumi dan bangunan
sektor perdesaan dan perkotaan sangat berpotensi meningkatkan pendapatan asli
daerah apabila aparatur pemerintah dan masyarakat dapat meningkatkan
kesadarannya dalam membayar pajak. peningkatan pendapatan tersebut harus selalu
diiringi dengan pemberian data objek dan subjek pajak yang riil sesuai dengan
keadaan sebenarnya", ujarnya.
Untuk
selanjutnya,Pemerintah kabupaten lampung barat mengucapkan terima kasih kepada
masyarakat yang telah dapat memenuhi kewajiban pajaknya pada tahun 2017. secara
khusus rasa terima kasih yang mendalam juga disampaikan kepada aparat ditingkat
pekon/ kelurahan, kecamatan, dan kabupaten yang telah bahu membahu sehingga
seluruh target yang telah ditetapkan pada tahun 2017 dapat tercapai." Hari
ini akan kami serahkan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPP) PBB P2 tahun
2018 ke kecamatan untuk selanjutnya diserahkan ke aparat pekon/ kelurahan dan
wajib pajak di masing-masing wilayah. target PBB P2 tahun 2017 adalah sebesar
rp. 3.514.528.451,- (Tiga Milyar Lima Ratus Empat Belas Juta Lima Ratus Dua
Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Satu Rupiah). sedangkan untuk tahun
2018 sebesar rp. 3.710.644.006,- (Tiga Milyar Tujuh Ratus Sepuluh Juta Enam
Ratus Empat Puluh Empat Ribu Enam Rupiah). peningkatan ini selain
dihasilkan dari penambahan objek pajak
baru setelah pemutakhiran data juga disebabkan oleh adanya pengurangan stimulus
PBB yang pajak terhutang lebih dari 1.500.001,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Satu
Rupiah) diberikan stimulus sebesar 5% yang sebelumnya ditahun 2017 sebesar 10%.
untuk pbb minimal pada tahun ini tidak ada kenaikan yaitu sebesar rp 15.000,- (Lima
Belas Ribu Rupiah)",jelasnya.
Sementara
itu dalam Laporan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah ( BPKD) Ir. Sudarto menyampaikan
UU NO 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Perda kabupaten Lambar
No 1 tahun 2011 tentang pajak daerah kabupaten Lambar.Kemudian peserta rakor
ini berasal dari Camat selaku penanggung jawab ,tim intensifikasi PAD dan PBB
,kasi trantib kecamatan SE Lambar .
Maksud dan
tujuan di selenggarakan kegiatan ini adalah untuk menyerahkan SPPT ,STTS dan
DHKP PBB - P2 tahun 2018, upaya optimalisasi dan langkah-langkah yang efektif
dalam pengelolaan PBB untuk mencapai target yang telah di tetapkan dalam tahun
2018.Selanjutnya sejak Januari 2014 telah melaksanakan pengelolaan pajak mandirin
bangunan khusunya sektor pedesaan dan perkotaan secara mandiri. tugas ini merupakan
pekerjaan yang cukup kompleks sehingga perlu perhatian serius dari pemerintah
kabupaten Lambar khusunya pihak yang terkait. Pendapatan dari sektor PBB pada
tahun mendatang akan dapat berperan besar dalam menopang pembiayaan pembangunan
kabupaten Lambar .Terus pada tahun anggaran 2018 pendapatan dari pajak bumi dan
bangunan sektor pedesaan dan perkotaan Kabupaten Lambar .ditargetkan sebesar Rp
3.712.520.040. Dari tahun 2017 sebesar Rp 3.514.528.451. Terjadi kenaikan
sebesar Rp 197.991.589. Atau 5,63%.Berkaitan dengan akan dibagikannya SPPT ,STTS
Dan DHKP, PBB - P2 dimohon kepada aparat pekon /kelurahan agar segera dapat
mengintensifkan penagihan PBB sebelum masa jatuh Tempo pada 30 September 2018,
sehingga dapat terhindar dari pengenaan denda berupa bunga sebesar 2% Setiap
bulannya.
Selanjutnya
setelah diserahkan SPPT PBB ke masing-masing masing pekon kelurahan aparat
pekon dalam hal ini Peratin dan kelurahan dapat mengajukan pembetukan keberatan
pengurangan dan pembatalan." SPPT yang di terima masyarakat bukan berati
tidak di perbaharui jika ada kesalahan baik nama alamat luas bumi atau bangunan
serta besarnya pajak terhutang . BPKD melalui bidang PBB masih menerima
pengajuan di maksud sampai dengan batas waktu bulan Juni 2018.",jelasnya.
Diingatkan
point penting yang menjadi objek pemerikasaan BPK Adalah implementasi penerapan
laporan keuangan yang berbasis akrual baik dari sisi penerimaan maupun belanja.
" untuk penerimaan PBB P2 2016 lalu Setiap pemungut pajak yang akan menyetor
hasil penagihan harus di serta NOP ,Nama subjek pajak ,alamat dan besarnya
pajak terhutang yang hasil di tagih dan tidak diperkenankan lagi pembayarannya
secara kolektif /gelondongan dan bagi pekon atau kecamatan pada tahun 2018 yang
melunasi PBB p2 dengan nilai tertinggi akan diberikan penghargaan untuk memberikan
sedikit semangat dan motivasi dalam menjalankan tugas " tutupnya.(Ir/EditorLambar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar