Polsek Pesisir Tengah Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan Pasal 363 KUHP - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Minggu, 11 Maret 2018

Polsek Pesisir Tengah Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan Pasal 363 KUHP


Polsek Pesisir Tengah Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan Pasal 363 KUHP.

PESIBAR- Kepolisian Sektor polsek pesisir tengah, ungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP Pidana,dasar laporan polisi Nomor : Lp/175/III/2018/Pld lpg/Res lambar/sek.Peteng, tanggal 10 Maret 2018.Tempat kejadian dipekon kampung Jawa kecamatan. Pesisir tengah kabupaten pesisir barat.
Korban atas nama,Yasrizal Bin Izhar Zikri (Laki-Laki) Umur 33 Tahun yang beralamat pkon kmpung jwa kecamatan pesisir tengah kabupaten pesisir.barat.Dulatif bin Asnawi yang beralamat pekon way sindi kecamatan Karya penggawa kabupaten pesibar. 

Dengan Modus operandi Pelaku mendatangi rumah korban menggunakan sepeda motor.dengan berpura-pura sebagai pengurus masjid jami' pekon way redak kecamatan  Pesisir tengah kabupaten Pesisir barat dan meminta sumbangan.Pada saat korban lengah untuk ambil uang sumbangan dan pelaku mengambil barang milik korban berupa Telephon genggam dari atas meja dan pergi setelah korban memberikan uang sumbangan.
Sekedar diketahui Kronologis kejadian,rabu (7/3)  sekira jam 15.10 wib, pelaku datang kerumah korban menggunakan sepeda motor yang beralamatkan dipekon kampung Jawa kecamatan  Pesisir tengah kabupate,  Pesisir  barat dengan berpura-pura sebagai pengurus masjid jami' yang dipekon way redak. untuk  meminta sumbangan kepada korban, setelah pelaku dipersilahkan masuk ke dalam rumah dan korban  mengambil uang dikamar , saat korban lengah.pelaku melihat satu unit handphone Samsung dimeja dan langsung mengambilnya, setelah korban keluar dari kamar dan menyerahkan uang kepada pelaku tanpa menyadari handphonenya diambil,pelaku pergi korban baru menyadari bahwa handphone miliknya dia telah hilang diambil oleh pelaku. Kerugian : l/k Rp. 8.099.000.,- (Delapan Juta Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) 

Adapun Barang yang disita.(BB) (Satu)unit handphone Samsung A8+ warna hitam.,1 unit sepada motor jenis honda revo no pol Be.6375.ac.Kronologis penangkapan ,Tersangka ditangkap berdsrkan hasil penyelidikan rekaman CCTV yang merujuk kepada identitas sepeda motor yang dikendarai pelaku, Pada hari sabtu,(10/3)  sekira pukul 22.00 wib ,unit reskrim polsek pesisir tengah melihat pelaku sedang Nongkrong duduk diatas sepeda motor di depan warung makan di penengahan laay ,saat itu juga pelaku lansusung ditangkap,Tampa ada perlawanan
Dari pengembangan hasil pemerikaan diperoleh informasi bahwa Tersangka sudah seringkali melakukan pungli mendatangi rumah penduduk dengan cara mengaku sebagai pengurus masjid Jami di way redak. Untuk sementara ini tersangka sudah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.(Ir/EditorLambar).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad