Polsek
Pesisir Tengah Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan Pasal 363 KUHP.
PESIBAR- Kepolisian
Sektor polsek pesisir tengah, ungkap kasus pencurian dengan pemberatan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP Pidana,dasar laporan polisi Nomor :
Lp/175/III/2018/Pld lpg/Res lambar/sek.Peteng, tanggal 10 Maret 2018.Tempat
kejadian dipekon kampung Jawa kecamatan. Pesisir tengah kabupaten pesisir barat.
Korban atas
nama,Yasrizal Bin Izhar Zikri (Laki-Laki) Umur 33 Tahun yang beralamat pkon
kmpung jwa kecamatan pesisir tengah kabupaten pesisir.barat.Dulatif bin Asnawi
yang beralamat pekon way sindi kecamatan Karya penggawa kabupaten pesibar.
Dengan Modus
operandi Pelaku mendatangi rumah korban menggunakan sepeda motor.dengan berpura-pura
sebagai pengurus masjid jami' pekon way redak kecamatan Pesisir tengah kabupaten Pesisir barat dan
meminta sumbangan.Pada saat korban lengah untuk ambil uang sumbangan dan pelaku
mengambil barang milik korban berupa Telephon genggam dari atas meja dan pergi
setelah korban memberikan uang sumbangan.
Sekedar diketahui
Kronologis kejadian,rabu (7/3) sekira
jam 15.10 wib, pelaku datang kerumah korban menggunakan sepeda motor yang
beralamatkan dipekon kampung Jawa kecamatan
Pesisir tengah kabupate, Pesisir
barat dengan berpura-pura sebagai pengurus masjid jami' yang dipekon way
redak. untuk meminta sumbangan kepada
korban, setelah pelaku dipersilahkan masuk ke dalam rumah dan korban
mengambil uang dikamar , saat korban lengah.pelaku melihat satu unit handphone
Samsung dimeja dan langsung mengambilnya, setelah korban keluar dari kamar
dan menyerahkan uang kepada pelaku tanpa menyadari handphonenya diambil,pelaku
pergi korban baru menyadari bahwa handphone miliknya dia telah hilang diambil
oleh pelaku. Kerugian : l/k Rp. 8.099.000.,- (Delapan Juta Sembilan Puluh
Sembilan Ribu Rupiah)
Adapun Barang
yang disita.(BB) (Satu)unit handphone Samsung A8+ warna hitam.,1 unit sepada
motor jenis honda revo no pol Be.6375.ac.Kronologis penangkapan ,Tersangka
ditangkap berdsrkan hasil penyelidikan rekaman CCTV yang merujuk kepada
identitas sepeda motor yang dikendarai pelaku, Pada hari sabtu,(10/3)
sekira pukul 22.00 wib ,unit reskrim polsek pesisir tengah melihat pelaku
sedang Nongkrong duduk diatas sepeda motor di depan warung makan di penengahan
laay ,saat itu juga pelaku lansusung ditangkap,Tampa ada perlawanan
Dari
pengembangan hasil pemerikaan diperoleh informasi bahwa Tersangka sudah
seringkali melakukan pungli mendatangi rumah penduduk dengan cara mengaku
sebagai pengurus masjid Jami di way redak. Untuk sementara ini tersangka sudah
diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.(Ir/EditorLambar).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar