TIM Gabungan
Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat Dan Polsek Balik Bukit Berhasil
Menagkap 3 Pelaku Pencurian.
LAMBAR-Polda
Lampung/Polres Lampung Barat. tim gabungan tekab 308 satreskrim Polres Lampung
Barat dan Polsek Balik Bukit berhasil menagkap 3 pelaku pencurian dengan
pemberatan (Curat) dengan 5 tempat kejadian perkara di wilayah Hukum Polsek
Balik Bukit yang terjadi pada bulan desember 2017 hingga bulan januari 2018.
Ketiga pelaku tersebut di tangkap pada Selasa 13/03/2018 sekira pukul 20.00 Wib
di kediaman para pelaku Kabupaten Oku Selata, Provinsi Sumatra selatan.
Penangkapan
di pimpin langsung oleh Ipda Iplan bersama anggota tekab 308 Satreskrim Polres
Lampung Barat dan Polsek Balik Bukit, pelaku yang pertama di tangkap yakni FS,
(19), kemudian di lakukan pengembangan berhasil menangkap pelaku kedua BA,
(20), kemudian dilakukan pengembangan kembali berhasil menangkap pelaku ketiga
UD, (30), ketiga pelaku tersebut merupakan warga Muara Dua, Kabupaten Oku
Selatan, Provinsi Sumatra Selatan.
Kapolres
Lampung Barat AKBP Tri Suhartanto,S.Ik. di dampingi Kasat Reskrim AKP Rizal
Efendi,SH. dan Kapolsek Balik Bukit AKP Abdurrahman,SH. serta para perwira saat
Preess Release di ruang Satreskrim mengatakan, hasil pengungkapan ini
berdasarkan laporan masyarakat pada bulan Desember 2017 hingga bulan januari
2018 masyarakat kehilangan sepedah motor, Televisi dan uang 6 juta rupiah.
Berdasarkan
laporan masyarakat tersebut Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat bersama
Satreskrim Polsek Balik Bukit terus melakukan penyelidikan dan berhasil
menangkap 3 pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 4 unit sepedah motor
yakni 1 unit R2 Vario Warna Hitam, 1 unit R2 Honda Beat Warna Hitam, 1 unit R2
merk Honda Revo, 1 unit R2 merk Honda Beat, TV, Handphone dan Alat pelaku yang
di gunakan para pelaku untuk melakukan aksinya. Kini para pelaku kita jerat
dengan pasal 363 KUHPidana, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,”Ucap
Kapolres Lampung Barat pada Rabu 14/03/2018.
Selain itu
berdasarkan keterangan para pelaku juga telah mengambil uang sebesar 6 Juta
rupiah, menurut para pelaku uang tersebut di pergunakan untuk membeli narkoba
jenis sabu dan di pakai bersama Teman-temanya di Oku Selatan, Provinsi Sumatra
Selatan.
Kini masih
kita lakukan pendalaman terus terkait kasus pengungkapan ini dengan harapan
dapat melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, apa benar pelaku ini
cuman melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Balik Bukit, atau perna
melakukan pencurian di tempat lain akan kita terus dalami kasus tersebut,”tutub
Kapolres.(Tim/EditorLambar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar