TIM Gabungan Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat Dan Polsek Balik Bukit Berhasil Menagkap 3 Pelaku Pencurian. - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 14 Maret 2018

TIM Gabungan Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat Dan Polsek Balik Bukit Berhasil Menagkap 3 Pelaku Pencurian.


TIM Gabungan Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat Dan Polsek Balik Bukit Berhasil Menagkap 3 Pelaku Pencurian.

LAMBAR-Polda Lampung/Polres Lampung Barat. tim gabungan tekab 308 satreskrim Polres Lampung Barat dan Polsek Balik Bukit berhasil menagkap 3 pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan 5 tempat kejadian perkara di wilayah Hukum Polsek Balik Bukit yang terjadi pada bulan desember 2017 hingga bulan januari 2018. Ketiga pelaku tersebut di tangkap pada Selasa 13/03/2018 sekira pukul 20.00 Wib di kediaman para pelaku Kabupaten Oku Selata, Provinsi Sumatra selatan.

Penangkapan di pimpin langsung oleh Ipda Iplan bersama anggota tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat dan Polsek Balik Bukit, pelaku yang pertama di tangkap yakni FS, (19), kemudian di lakukan pengembangan berhasil menangkap pelaku kedua BA, (20), kemudian dilakukan pengembangan kembali berhasil menangkap pelaku ketiga UD, (30), ketiga pelaku tersebut merupakan warga Muara Dua, Kabupaten Oku Selatan, Provinsi Sumatra Selatan.
Kapolres Lampung Barat AKBP Tri Suhartanto,S.Ik. di dampingi Kasat Reskrim AKP Rizal Efendi,SH. dan Kapolsek Balik Bukit AKP Abdurrahman,SH. serta para perwira saat Preess Release di ruang Satreskrim mengatakan, hasil pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat pada bulan Desember 2017 hingga bulan januari 2018 masyarakat kehilangan sepedah motor, Televisi dan uang 6 juta rupiah.

Berdasarkan laporan masyarakat tersebut Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat bersama Satreskrim Polsek Balik Bukit terus melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 3 pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 4 unit sepedah motor yakni 1 unit R2 Vario Warna Hitam, 1 unit R2 Honda Beat Warna Hitam, 1 unit R2 merk Honda Revo, 1 unit R2 merk Honda Beat, TV, Handphone dan Alat pelaku yang di gunakan para pelaku untuk melakukan aksinya. Kini para pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,”Ucap Kapolres Lampung Barat pada Rabu 14/03/2018.

Selain itu berdasarkan keterangan para pelaku juga telah mengambil uang sebesar 6 Juta rupiah, menurut para pelaku uang tersebut di pergunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan di pakai bersama Teman-temanya di Oku Selatan, Provinsi Sumatra Selatan. 
   
Kini masih kita lakukan pendalaman terus terkait kasus pengungkapan ini dengan harapan dapat melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, apa benar pelaku ini cuman melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Balik Bukit, atau perna melakukan pencurian di tempat lain akan kita terus dalami kasus tersebut,”tutub Kapolres.(Tim/EditorLambar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad