
LAMBAR- Sebanyak seratus dua puluh personil di turunkan
untuk mengamanakan jalanya eksekusi tanah di pekon Way Petay.

Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat di pimpin
langsung Kapolsek Sumberjaya Kompol Arjon Safrie,SH. bersama TNI, Sat Pol PP
dan dinas perhubungan Lampung Barat pada rabu (11/4/2018).
Kapolsek Sumberjaya saat mengambil apel pengamanan meminta
kepada anggota agar melaksanakan pengamanan dengan sunggu-sunggu dan melakukan
pengamanan dengan cara hormanis.
Tanpa ada kekerasan, jangan sampai ada yang tersakiti baik
lahir maupun batin Bila ada massa yang membuat keributan kita amankan sesuai
aturan.
Saya minta sekali lagi dalam pengamanan ini tidak ada
kekerasan,” tegas Kapolsek saat mengambil apel.
Dalam Pengamanan Eksekusi tersebut kapolsek membagi tugas
anggota pengamanan dan meminta anggota untuk melakukan pendekatan.
kepada pihak termohon, dengan harapan bisa meredam Emosi dan
amarah termohon.
Setelah dilakukan arahan dan cara bertindak kemudian
kapolsek dan anggota bergerak ke lokasi untuk melakukan pengamanan.
Eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Kabupaten Lampung
Barat diawali dengan Pembukaan oleh Panitera PN Liwa Zohiruddin,SH,MH.
Kemudian Pembacaan surat tugas eksekusi dari ketua PN Liwa,
Oleh Juru sita PN Liwa di lokasi eksekusi (Rumah).
Pembacaan penetapan eksekusi dari PN Liwa di lokasi eksekusi
(Rumah), No.01/Pen.Eks/2018/PN.LIW dan seterusnya hingga selesai.
Kegiatan eksekusi yang di laksanakan oleh Pengadilan Negeri
Liwa berdasarkan atas perkara perdata No: 11/PDT.G/2017/PN.Liwa.
Antara penggugat Rita matruni binti mat roni dan minariah Binti
aji ali, tergugat Kilmani bin dulasan dan relawati binti dulasan.
Hadir dalam.kegiatan Tersebut,Panitera PN Liwa, Zohiruddin,
SH,MH., Juru Sita PN Liwa A/n. Herman, beserta 4 staf PN Liwa.,Sekertaris Sat POL
PP pemkab Lambar A/N Robinson.
Kapolsek Sumber Jaya,Kompol Arjon Safrie,KBO Sat. Lantas
Polres Lambar, Iptu Samsul,Kanit Intel Polsek Sumber Jaya Ipda Rudi H.
Kanit Tipidter Polres Lambar, IPDA Juherdi,Kuasa Hukum
Penggugat Abdul Qodir, SH MH.Pj. Peratin Way Petay A/N Ernawati.
Perwakilan Kodim 0422 LB dan Koramil Sumber Jaya,1 pleton
Satpol PP Pemkab Lampung Barat, 4 staf Dinas Perhubungan Pemkab Lampung Barat,Aparat
pekon Pemkab Lampung Barat,Penggugat A/N Minariah,Keluarga Penggugat.
Adapun dinamika kegiatan dalam pelaksanaan eksekusi antara
lain,Pembukaan oleh Panitera PN Liwa Zohiruddin,
SH,MH. di Objek sengketa.
Pembacaan surat tugas eksekusi dari ketua PN Liwa, Oleh Juru
sita PN Liwa di lokasi eksekusi (Rumah).
Pembacaan penetapan eksekusi dari PN Liwa di lokasi eksekusi
(rumah), No. 01/Pen.Eks/2018/PN.Liwa.
Pengecekan lokasi eksekusi (Rumah - objek sengketa) oleh PN
Liwa, Pemohon dan kuasa hukum pemohon,pengeluaran barang milik tergugat dari
rumah (Objek Sengketa).
Pembacaan penetapan eksekusi dari PN Liwa di lokasi eksekusi
(Dua Bidang Sawah).
Pengamanan dilaksanakan oleh 120 personil Polres Lampung
Barat dan jajaran, 1 pleton sat pol Pp Lambar, dishub Lambar.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar