Parosil Bagikan Sertifikat Tanah Kepada Masyarakat Ini Pesanya. - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 24 Januari 2019

Parosil Bagikan Sertifikat Tanah Kepada Masyarakat Ini Pesanya.


Bupati Lambar serahkan sertifikat tanah PTSL kepada 7 Pekon di Kecamatan Sukau, (24/1/2019)  
LAMBAR -Bupati kabupaten lampung Barat Parosil Mabsus membagikan sertifikat tanah gratis kepada ratusan warga,yang ada dikecamatan sukau, Dalam sambutannya Bupati sapaan “Pacik”menghimbau kepada masyarakat yang menerima sertifikat agar menggunakannya dengan sebaik-baiknya. "Dan simpan ditempat yang aman jangan sampai hilang,".acara pembagian sertifikat tanah gratis melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap oleh Bupati , Hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Lambar Drs. H.Mad Hasnurin, Kepala OPD, beberapa Kepala Bagian di lingkungan Pemkab Lambar, Ketua TP-PKK Partinia Parosil mabsus,  Ketua GOW Gurti Mad Hasnurin, camat,  peratin dan masyarakat dari 7 Pekon penerima PTSL.Seperti diketahui, program pendaftaran tanah sistematis lengkap merupakan program Presiden Jokowi untuk menyisir seluruh wilayah terdata melalui mekanisme sertifikasi secara keseluruhan.

Bupati Lambar serahkan sertifikat tanah PTSL kepada 7 Pekon di Kecamatan Sukau, (24/1/2019)  
Sehingga dalam hal ini Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lambar  mendukung BPN untuk melaksanakan program dari pemerintah pusat guna memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam urusan pertanahan,sehingga Pembagian Sertifikat program redistribusi tanah melalui PTSL diharapkan mampu mempermudah kepemilikan tanah agar masyarakat sejahtera, penyeraham sertifikat program redistribusi tanah di Kabupaten Lampung Barat untuk tahun anggaran 2018, diserahkan langsung oleh Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus,pada hari Kamis (24/1/2019) yang bertempat dilapangan di Kecamatan Sukau.
Selanjutnya  program redistribusi tanah ini dilaksanakan mengingat Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah di era kepemimpinan Presiden RI Joko widodo, untuk menanggulangi masalah di atas pemerintah melalui Kementrian ATR/BPN telah meluncurkan program prioritas nasional sejak tahun 2017 berupa program redistribusi tanah melalui percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Terakhir,  PTSL yang tertuang dalam peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2017 , merupakan poses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yaitu pekon di Lambar yang diharapkan dapat mensejahterakan masyarakat khususnya di kecamatan setempat.(Ir)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad