Bupati
Lambar serahkan sertifikat tanah PTSL kepada 7 Pekon di Kecamatan Sukau, (24/1/2019)
LAMBAR -Bupati kabupaten lampung Barat Parosil Mabsus membagikan sertifikat
tanah gratis kepada ratusan warga,yang ada dikecamatan sukau, Dalam sambutannya
Bupati sapaan “Pacik”menghimbau kepada masyarakat yang menerima
sertifikat agar menggunakannya dengan sebaik-baiknya. "Dan simpan ditempat
yang aman jangan sampai hilang,".acara pembagian sertifikat tanah gratis melalui program
pendaftaran tanah sistematis lengkap oleh Bupati , Hadir dalam acara tersebut,
Wakil Bupati Lambar Drs. H.Mad Hasnurin, Kepala OPD, beberapa Kepala Bagian di
lingkungan Pemkab Lambar, Ketua TP-PKK Partinia Parosil mabsus, Ketua GOW
Gurti Mad Hasnurin, camat, peratin dan masyarakat dari 7 Pekon penerima
PTSL.Seperti diketahui, program pendaftaran tanah sistematis lengkap merupakan
program Presiden Jokowi untuk menyisir seluruh wilayah terdata melalui
mekanisme sertifikasi secara keseluruhan.
Bupati
Lambar serahkan sertifikat tanah PTSL kepada 7 Pekon di Kecamatan Sukau, (24/1/2019)
Sehingga dalam hal ini Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten
Lambar mendukung BPN untuk melaksanakan
program dari pemerintah pusat guna memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam
urusan pertanahan,sehingga Pembagian Sertifikat program redistribusi tanah
melalui PTSL diharapkan mampu mempermudah kepemilikan tanah agar masyarakat
sejahtera, penyeraham sertifikat program redistribusi tanah di Kabupaten
Lampung Barat untuk tahun anggaran 2018, diserahkan langsung oleh Bupati
Lampung Barat Parosil Mabsus,pada hari Kamis (24/1/2019) yang bertempat
dilapangan di Kecamatan Sukau.
Selanjutnya program redistribusi tanah ini
dilaksanakan mengingat Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini
menjadi pokok perhatian pemerintah di era kepemimpinan Presiden RI Joko widodo,
untuk menanggulangi masalah di atas pemerintah melalui Kementrian ATR/BPN telah
meluncurkan program prioritas nasional sejak tahun 2017 berupa program
redistribusi tanah melalui percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(PTSL).
Terakhir, PTSL yang tertuang dalam peraturan Menteri
ATR/BPN Nomor 2017 , merupakan poses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang
dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum
didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang
setingkat dengan itu, yaitu pekon di Lambar yang diharapkan dapat
mensejahterakan masyarakat khususnya di kecamatan setempat.(Ir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar