Terkait Satgas Penanganan Covid-19 Bupati Lambar Adakan Rakor - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 24 Februari 2021

Terkait Satgas Penanganan Covid-19 Bupati Lambar Adakan Rakor


Lampung Barat,EditorLambar.com
- Bupati Lampung Barat H.Parosil Mabsus melakukan rapat Koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang membahas terkait satgas penanganan Covid-19 di Lampung Barat (Lambar) Bertempat di ruang rapat pesagi kantor Bupati Lampung Barat. Selasa, (23/02/2021). 

Rapat Forkopimda ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Akmal Abd Nasir, SH Asissten bidang pemerintahan dan kesra Drs. Adi Utama, Kepala Pelaksana BPBD Maidar, SH., M.Si., Unsur Forkopimda yang diantaranya Ketua DPRD Lambar Edi Novial S.Kom, Dandim 0422/LB Letkol Beni Setiawan, Kapolres Lambar AKBP Rachmat Tri Haryadi S.IK, MH., Kajari Lambar Riyadi, SH, Kasat Pol PP dan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lambar.


Pada kesempatan tersebut Bupati mengatakan dalam menangani wabah covid-19 pihaknya akan membentuk satgas di 15 kecamatan yang ada di Lampung Barat.

Dengan dibentuknya satgas covid-19 perkecamatan tersebut, seluruh aparat baik dari camat, peratin serta tokoh masyarakat untuk mengajak masyarakat agar patuh dalam mentaati Protokol Kesehatan (Prokes). 


Pembentukan perbup terkait satgas covid-19 sudah menjadi tuntutan yang wajib untuk dilaksanakan mengingat ada sejumlah kasus covid-19 di bumi sekala bekhak itu yang meninggal dengan kasus positif namun keluarga menolak untuk dilakukan pemakaman dengan protokol kesehatan.


 "Kita harapkan dengan terbentuknya Satgas covid-19 ini petugas yang ada di tingkat kecamatan dan pekon dapat lebih tegas menekankan penerapan protokol kesehatan terhadap masyarakat termasuk menerapkan pemakaman dengan protokol jesehatan," jelas parosil.


Selanjutnya, Pak Cik (sapaan akrab bagi Bupati Lampung Barat) khawatir jika terus dibiarkan akan memunculkan konflik baru terkait dengan penangan pencegahan covid-19.


Untuk itu, seluruh unsur Forkopimda harus ikut terlibat dalam Penanganan pencegahan covid-19 sesuai dengan peraturan Bupati tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan covid-19. 


"Perbub ini akan dibahas oleh Anggota DPRD untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) sehingga akan mempunyai sanksi denda yang jelas jika tidak mematuhi perda tersebut", ungkapnya. 


Kemudian, apabila masyarakat terus-terusan melakukan Penolakan, tentu akan mengakibat penularan dari covid-19 yang tidak terkendali sehingga akan merugikan banyak orang.


"Seluruh masyarakat harus mau mengikuti aturan yang ada, jika diarahkan untuk dimakamkan dengan Prokes Covid-19 silakan untuk segera dituruti, karena itu untuk kebaikan kita semua ,"Harap pacik.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad