Lagi, ASN Pemkab Lambar Ditangkap Karena Sabu-Sabu - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 20 Maret 2018

Lagi, ASN Pemkab Lambar Ditangkap Karena Sabu-Sabu


Lagi, ASN Pemkab Lambar Ditangkap Karena Sabu-Sabu.

LAMBAR-Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) salah satu instansi Pemerintahan Kabupaten lampung barat tertangkap menyalahgunakan Narkotika jenis sabu ,Hal itu tertuang dalam rilis pers ,LP/A-159/III/PoldaLPG/Res Lambar.Menurut kapolres lampung barat AKBP Tri Suhartanto S.I.K.,didamping kasat Narkoba Junaidi SE .membenarkan kepada editorlambar (21/30.disaat jumpa pers diruang introkgasi ,bahwa ASN tersebut berinisial ,M.Yones ,S.Stp.MH.sekretaris Camat Bandar Negri suoh yang berstatus ASN lingkup Pemkab lambar yang masih aktif. Yang bersangkutan terbukti memiliki, menyimpan, menguasai dan positif menyalahgunakan Narkotika golongan 1 jenis sabu. “ Yang bersangkutan berhasil diamankan berkat laporan warga sekitar.

Berdasarkan laporan masyarakat tersebut,Rumah peratin Trimekar Jaya Nurdiansyah sering dijadikan tempat transaksi Narkoba , pihak anggota Satres lambarpun yang dipimpin lansung oleh kasat Res Narkoba IPTU Junaidi ,SE.melakukan pengerbakan ternyata peratin Nurdiansyah tidak berada dirumah ,saat anggota akan pergi tiba-tiba pelaku M.Yones datang masuk kedalam rumah peratin (Nurdiansyah ) lewat pintu belakang saat itulah polisi menangkap yones.Saat akan ditangkap pelaku berusaha menghilangkan barang Bukti (BB) dengan cara ditelan .Namun polisi berhasil mengeluarkan sebagian barang bukti dari mulut tersangka yang dimuntahkan ketanah melakukan penyelidikan ke lokasi . Benar saja, saat berada di lokasi, Tim penyelidik menemukan oknum ASN tersebut tengah melakukan transaksi narkotika. “ Saat dibekuk Yones tidak melakukan perlawan namun petugas kami berhasil mengamankannya,” jelas Tri.

Selanjutnya tersangka dibawak kepolres lambar untuk dimintak keterangan ,dari hasil introkgarasi tersangka mengaku bahwa barang bukti sabu tersebut miliknya yang didapat dengan cara membeli seharga Rp.500.000.,(LimaRatusRibuRupiah)yang menurut pengakuannya dari Gobel yang beralamat SumberJaya .saat ini tersangka diamankan diSatRes Narkoba untuk mempertanggung jawabkan berbuatnya .dengan pasal 112 Ayat (1)Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun .

Berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan selasa tanggal 20 maret 2018 sekira pukul 16.00 wib team opsnal Satresnarkoba Polres Lampung barat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu,di pekon trimekar jaya kecamatan  bandar Negeri Suoh kabupaten lampung barat,” Tersangka M YONES,  S. STP, MH.yang bertempat tinggal  Kenali 23 september 1981,PNS (Sekcam BNS), Islam, Alamat jl. raya giham pemangku 3 No 81 pekon giham sukamaju kecamatn  sekincau kabupaten lambar.Barang  bukti berupa 1 (satu) Plastik Klip Bening   didalamnya diduga berisi Narkotika Jenis sabu.dengan laporan polisi Nomor : LP / A – 159 / III / 2018 / POLDA LPG / RES LAMBAR, tanggal 20 maret 2018 tentang terjadinya tindak pidana ” Narkoba Jenis sabu . " Benar, kami menangkap PNS aktif yang berkerja di instansi Pemerintahan lambar dan sekarang kami amankan di" (Ir/editorLambar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad