Lagi, ASN
Pemkab Lambar Ditangkap Karena Sabu-Sabu.
LAMBAR-Oknum
Aparatur Sipil Negara (ASN) salah satu instansi Pemerintahan Kabupaten lampung
barat tertangkap menyalahgunakan Narkotika jenis sabu ,Hal itu tertuang dalam
rilis pers ,LP/A-159/III/PoldaLPG/Res Lambar.Menurut kapolres
lampung barat AKBP Tri Suhartanto S.I.K.,didamping kasat Narkoba Junaidi SE .membenarkan
kepada editorlambar (21/30.disaat jumpa pers diruang introkgasi ,bahwa ASN
tersebut berinisial ,M.Yones ,S.Stp.MH.sekretaris Camat Bandar Negri suoh yang
berstatus ASN lingkup Pemkab lambar yang masih aktif. Yang bersangkutan
terbukti memiliki, menyimpan, menguasai dan positif menyalahgunakan Narkotika
golongan 1 jenis sabu. “ Yang bersangkutan berhasil diamankan berkat laporan
warga sekitar.
Berdasarkan
laporan masyarakat tersebut,Rumah peratin Trimekar Jaya Nurdiansyah sering
dijadikan tempat transaksi Narkoba , pihak anggota Satres lambarpun yang
dipimpin lansung oleh kasat Res Narkoba IPTU Junaidi ,SE.melakukan pengerbakan ternyata
peratin Nurdiansyah tidak berada dirumah ,saat anggota akan pergi tiba-tiba
pelaku M.Yones datang masuk kedalam rumah peratin (Nurdiansyah ) lewat pintu
belakang saat itulah polisi menangkap yones.Saat akan ditangkap pelaku berusaha
menghilangkan barang Bukti (BB) dengan cara ditelan .Namun polisi berhasil mengeluarkan
sebagian barang bukti dari mulut tersangka yang dimuntahkan ketanah melakukan
penyelidikan ke lokasi . Benar saja, saat berada di lokasi, Tim penyelidik
menemukan oknum ASN tersebut tengah melakukan transaksi narkotika. “ Saat
dibekuk Yones tidak melakukan perlawan namun petugas kami berhasil
mengamankannya,” jelas Tri.
Selanjutnya tersangka
dibawak kepolres lambar untuk dimintak keterangan ,dari hasil introkgarasi tersangka
mengaku bahwa barang bukti sabu tersebut miliknya yang didapat dengan cara
membeli seharga Rp.500.000.,(LimaRatusRibuRupiah)yang menurut pengakuannya dari
Gobel yang beralamat SumberJaya .saat ini tersangka diamankan diSatRes Narkoba
untuk mempertanggung jawabkan berbuatnya .dengan pasal 112 Ayat (1)Undang-Undang
RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman hukuman paling singkat 4
tahun dan paling lama 12 tahun .
Berdasarkan
bukti dan hasil penyelidikan selasa tanggal 20 maret 2018 sekira pukul 16.00
wib team opsnal Satresnarkoba Polres Lampung barat melakukan penangkapan
terhadap pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu,di
pekon trimekar jaya kecamatan bandar Negeri Suoh kabupaten lampung barat,”
Tersangka M YONES, S. STP, MH.yang bertempat tinggal Kenali 23 september 1981,PNS (Sekcam BNS),
Islam, Alamat jl. raya giham pemangku 3 No 81 pekon giham sukamaju
kecamatn sekincau kabupaten lambar.Barang
bukti berupa 1 (satu) Plastik Klip Bening didalamnya diduga berisi
Narkotika Jenis sabu.dengan laporan polisi Nomor : LP / A – 159 / III / 2018 /
POLDA LPG / RES LAMBAR, tanggal 20 maret 2018 tentang terjadinya tindak pidana
” Narkoba Jenis sabu . " Benar, kami menangkap PNS aktif yang berkerja di
instansi Pemerintahan lambar dan sekarang kami amankan di" (Ir/editorLambar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar