Sebanyak 75 Warga Binaan Rutan Krui Kelas Iib Mendapatkan Remisi. - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Jumat, 17 Agustus 2018

Sebanyak 75 Warga Binaan Rutan Krui Kelas Iib Mendapatkan Remisi.



PESIBAR- Sebanyak 75 narapidana atau warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Krui  Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), mendapatkan remisi dalam rangka memperingati HUT RI ke-73, Jum,at (17/8/2018), sekitar pukul 14.00 WIB.

Kepala Rutan Krui Kelas II B Beni Nurrahman, dalam acara yang digelar diaula Rutan setempat mengatakan,pemberian remisi terhadap warga binaan itu atas keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor : PAS-419.PK.01.01.02 TAHUN 2018, tentang pemberian remisi umum tahun 2018.

Dirinya mengatakan, pengurangan masa hukuman tersebut karena napi telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang ditetapkan."Bagi mereka yang memperoleh remisi sepatutnya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa sebab remisi merupakan hikmah yang layak narapidana terima," katanya.


Ia berharap agar pemberian remisi dapat memotivasi narapidana agar mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik sehingga menjadi warga yang berguna bagi pembangunan, baik selama menjalani masa pidana maupun setelahnya.

“Di Rutan Kelas IIB Krui ini jumlah seluruh warga binaan sebanyak 158 orang. Yang mendapat remisi umum1 sebanyak 66 orang laki-laki dewasa, perempuan 2 orang, dan anak-anak 2 orang,  total 70.” Kata dia.  

Masih kata Beni. Dan yang mendapatkan remisi umum 2 dimana pada remisi tersebut warga binaan dibebaskan. “Yaitu 4 orang laki-laki dewasa,  dan 1 orang perempaun dewasa, total 5 orang. Sehingga keseluruhan yang mendapatkan remisi sebanyak 75 orang.” Lanjutnya.  


Sementara itu,  Bupati Pesibar Agus Istiqlal dalam sambutannya menyampaikan, terutama kepada warga binaan Rutan Krui kelaa IIB yang mendapatkan remisi,  pada hari Kemerdekaan itu. 

“Warga binaan yang berada di rutan,  juga masih merupakan warga Negara Indonesia, sehingga melalui moment hari kemerdekaan ini.

Negara melalui Kementerian memberikan keringanan masa hukuman bahkan pembebasan kepada narapidana yang dinilai telah berubah memiliki kelakuan baik selama masa pembinaan.” Kata dia. (Editorlambar.Com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad