![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhdcTP-iZapBH97sHk0baOQ7HA8nXfSHSbrwjk26QkNnqQCk0U57t9akmkvMl6puZMHmt7dChpIgHjm9u7uD56cZl5YUa6JEMK9MGzg_t05SjvGGrVj0XxhoAHKiLTF-DXg2pHtTkU-JYZZ/s640/np+2.jpg)
PESIBAR- Sebanyak 75 narapidana atau warga binaan di Rumah
Tahanan (Rutan) Kelas IIB Krui Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar),
mendapatkan remisi dalam rangka memperingati HUT RI ke-73, Jum,at
(17/8/2018), sekitar pukul 14.00 WIB.
Kepala Rutan Krui Kelas II B Beni Nurrahman, dalam
acara yang digelar diaula Rutan setempat mengatakan,pemberian remisi terhadap
warga binaan itu atas keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor :
PAS-419.PK.01.01.02 TAHUN 2018, tentang pemberian remisi umum tahun 2018.
Dirinya mengatakan, pengurangan masa hukuman tersebut
karena napi telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang ditetapkan."Bagi mereka yang memperoleh remisi sepatutnya bersyukur kepada Tuhan Yang
Maha Esa sebab remisi merupakan hikmah yang layak narapidana terima,"
katanya.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj9GOZkkEbhNdqJEQbIMH7K7Ek_dG2_PBvGMfyzAewdNjgUimqcqioBa2DtJfKsHZnauPBZxIjEYkP9kdNAFUCgVVXtiZ61vtm8rjD1C1uxRnWWrrMiIpPy8EYuiuPJ92dCpYukuFgCcCPI/s640/np+3.jpg)
Ia berharap agar pemberian remisi dapat memotivasi
narapidana agar mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik sehingga
menjadi warga yang berguna bagi pembangunan, baik selama menjalani masa pidana
maupun setelahnya.
“Di Rutan Kelas IIB Krui ini jumlah seluruh warga binaan
sebanyak 158 orang. Yang mendapat remisi umum1 sebanyak 66 orang laki-laki
dewasa, perempuan 2 orang, dan anak-anak 2 orang, total 70.” Kata dia.
Masih kata Beni. Dan yang mendapatkan remisi umum 2 dimana
pada remisi tersebut warga binaan dibebaskan. “Yaitu 4 orang laki-laki
dewasa, dan 1 orang perempaun dewasa, total 5 orang. Sehingga keseluruhan
yang mendapatkan remisi sebanyak 75 orang.” Lanjutnya.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhI95gS06-goOK9wc9P24mfI3NNSmmcRACS_bhPvgrjL_Bva062Vi3yEhcLNgsvjJ2P_9Zxx6kfitQfJAHNZJrg-mt97ALY2XsTaoS0YPc8xqtSXYHNtKC50QMl0XdOm6GFP3ggk5l82vvs/s640/np+1.jpg)
Sementara itu, Bupati Pesibar Agus Istiqlal dalam
sambutannya menyampaikan, terutama kepada warga binaan Rutan Krui kelaa IIB
yang mendapatkan remisi, pada hari Kemerdekaan itu.
“Warga binaan yang berada di rutan, juga masih merupakan
warga Negara Indonesia, sehingga melalui moment hari kemerdekaan ini.
Negara melalui Kementerian memberikan keringanan masa hukuman bahkan pembebasan
kepada narapidana yang dinilai telah berubah memiliki kelakuan baik selama masa
pembinaan.” Kata dia. (Editorlambar.Com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar