
Dana Desa
Untuk Mensejahterakan Masyarakat
LAMBAR-Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang
ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai
penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan
kemasyarakatan. Fokus penting dari penyaluran dana ini lebih terkait pada
implementasi pengalokasian Dana Desa agar bisa sesempurna gagasan para
inisiatornya. Skenario awal Dana Desa ini diberikan dengan mengganti program
pemerintah yang dulunya disebut PNPM, namun dengan berlakunya Dana Desa ini,
dapat menutup kesempatan beberapa pihak asing untuk menyalurkan dana ke daerah
di Indonesia dengan program-program yang
sebenarnya juga dapat menjadi pemicu pembangunan
daerah.
Pemerintah mengalokasikan Dana Desa, melalui mekanisme
transfer kepada Kabupaten/Kota. Berdasarkan alokasi Dana tersebut, maka tiap
Kabupaten/Kota mengalokasikannya ke pada setiap desa berdasarkan
jumlah desa dengan memperhatikan jumlah
penduduk (30%), luas wilayah (20%), dan angka kemiskinan
(50%).Hasil perhitungan tersebut disesuaikan juga dengan tingkat kesulitan
geografis masing-masing desa. Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud di atas,
bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa
secara merata dan berkeadilan. Besaran alokasi anggaran yang
peruntukannya langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari
dan di luar dana Transfer Daerah (On Top) secara bertahap.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari APBN, dengan luasnya lingkup kewenangan Desa dan
dalam rangka mengoptimalkan penggunaan Dana Desa,maka
penggunaan Dana Desa,diprioritaskan untuk membiayai
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Penetapan prioritas penggunaan
dana tersebut tetap sejalan dengan kewenangan yang menjadi tanggungjawab Desa,Undang-Undang Desa telah
menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan
masyarakat. Desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat
mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahtaraan
masyarakat. Setiap tahun Pemerintah Pusat telah menganggarkan Dana Desa yang
cukup besar untuk diberikan kepada Desa.
Selanjutnya, untuk mengetahui implementasi regulasi Dana
Desa secara consize namun komprehensif, perlu disusun Buku Saku Dana Desa
dengan tema “Dana Desa Untuk Kesejahteraan Masyarakat,Menciptakan
Lapangan Kerja, Mengatasi Kesenjangan, Dan Mengentaskan Kemiskinan“. Buku
saku ini diharapkan dapat menjadi pegangan dan pedoman bagi berbagai
stakeholder, baik bagi kepala desa dan aparaturnya, eksekutif di Daerah dan
Pusat, anggota Legislatif maupun masyarakat. (Ir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar