Dana Desa Untuk Mensejahterakan Masyarakat - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Minggu, 02 Desember 2018

Dana Desa Untuk Mensejahterakan Masyarakat


dana-desa+1
Dana Desa Untuk Mensejahterakan Masyarakat 

LAMBAR-Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja  Daerah  kabupaten/kota  dan  digunakan  untuk  membiayai  penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Fokus penting dari penyaluran dana ini lebih terkait pada implementasi pengalokasian Dana Desa agar bisa sesempurna gagasan para inisiatornya. Skenario awal Dana Desa ini diberikan dengan mengganti program pemerintah yang dulunya disebut PNPM, namun dengan berlakunya Dana Desa ini, dapat menutup kesempatan beberapa pihak asing untuk menyalurkan dana ke daerah di  Indonesia  dengan  program-program  yang  sebenarnya  juga  dapat  menjadi  pemicu pembangunan daerah.

Pemerintah mengalokasikan Dana Desa, melalui mekanisme transfer kepada Kabupaten/Kota. Berdasarkan alokasi Dana tersebut, maka tiap Kabupaten/Kota mengalokasikannya ke pada setiap desa berdasarkan  jumlah desa dengan  memperhatikan  jumlah  penduduk  (30%), luas wilayah (20%), dan angka kemiskinan (50%).Hasil perhitungan tersebut disesuaikan juga dengan tingkat kesulitan geografis masing-masing desa. Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud di atas, bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan. Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya  langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (On Top) secara bertahap.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari APBN, dengan luasnya lingkup kewenangan Desa dan dalam rangka mengoptimalkan penggunaan Dana Desa,maka  penggunaan Dana Desa,diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Penetapan prioritas penggunaan dana tersebut  tetap  sejalan  dengan kewenangan yang  menjadi  tanggungjawab Desa,Undang-Undang Desa telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahtaraan masyarakat. Setiap tahun Pemerintah Pusat telah menganggarkan Dana Desa yang cukup besar untuk diberikan kepada Desa.

Selanjutnya, untuk mengetahui implementasi regulasi Dana Desa secara consize namun komprehensif, perlu disusun Buku Saku Dana Desa dengan tema “Dana Desa Untuk Kesejahteraan Masyarakat,Menciptakan Lapangan Kerja, Mengatasi Kesenjangan, Dan Mengentaskan Kemiskinan“. Buku saku ini diharapkan dapat menjadi pegangan dan pedoman bagi berbagai stakeholder, baik bagi kepala desa dan aparaturnya, eksekutif di Daerah dan Pusat, anggota Legislatif maupun masyarakat. (Ir)

Post Top Ad