
LAMBAR-Polres kabupaten lampung barat (Lambar) mengamankan 5
tersangka sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus mencari
sepeda motor yang terparkir maupun tempat keramaian,Kasat Reskrim Polres
Lampung Barat AKP Faria Arista S.Ik.S.Kom. mendampingi Kapolres Lampung Barat
AKBP Doni Wahyudi,S.Ik.mengatakan, kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan
komplotan ini telah meresahkan warga. Sejumlah laporan dari masyarakat yang kehilangan
motor, diterima kapolres lambar.Team Landak tekab 308 Sat Reskrim Polres
Lampung Barat di pimpin kanit jatanras Ipda Ujang Eflan,S.E.kemudian berupaya
keras mengungkapnya. "Hasilnya,kami berhasil menangkap Komplotan Kasus
363 KUHPidana Curanmor tersebut”.

Hasil dari pengembangan dari tersangka Ahmad Rifai yang
ditangkap Polisi Lampung Barat di Palembang provinsi Sumatra Selatan.mendapat
penjelasan dari keterangan tersangka Ahmat Rivai Alias Oden bahwa tersangka
melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) diwilayah hukum Polres Lampung
Barat bersama dengan ke 4 pelaku lainnya.Setelah Mendapat keterangan dari yang
bersangkutan kemudian Team tekab segera bergerak cepat melakukan penangkapan
terhadap keempat pelaku lainnya. Dan dari salah satu tangan pelaku atas nama
Martin diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra fit warna
hitam dan 2 buah kunci leter T.
Masih kata Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP Faria
Arista S.Ik.S.Kom. mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi,S.Ik.
menerangkan,bahwa pelaku yang di tangkap
sebanyak 5 orang di antaranya Ahmad Rifai alias oden,(19), dan pelaku alias YI,
kedua pelaku tersebut merupakan warga dusun talang tengah, pekon tebak pering,
kecamatan Sukau, kabupaten lampung barat.sedangkan 3 pelaku dari luar provinsi
lampung yakni,Riki Martin, (23), Nopen (24), dan Dodi Setiawan (25) ketiga
pelaku tersebut merupakan warga kecamatan Warkuk Ranau selatan, kabupaten Oku
Selatan, Provinsi Sumatra selatan,”terang Kasat Reskrim pada Kamis
(20/12/2018).
Saat di lakukan penangkapan oleh petugas para pelaku Tidak
melakukan perlawanan. Dan Saat ini 5 pelaku beserta 1 unit sepeda motor Honda
Supra fit warna hitam. dan 2 buah kunci leter T itu telah diamankan di Mapolres
Lampung Barat.Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Ahmad Rifai di
Palembang Sumatra Selatan.Dari hasil pengakuan tersangka, ia telah melakukan
beberapa pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres lambar dan
petugas berhasil mengembangkan kasus tersebut dan menangkap 4 rekanya.menurut
keterangan para pelaku tersebut telah melakukan pencurian di 4 tempat kejadian
perkara (TKP) di wilayah balik bukit, salah satu laporan korban
LP/746/XII/2018/ Polda Lampung/Polres lambar/ SPKT ,tgl 07 Desember 2018. dan
kini kita masih terus melakukan pengembangan dengan harapan dapat menangkap
pelaku lainnya,”jelas Kasat Reskrim.
Para pelaku curanmor di tangkap Pada Rabu (19/12/ 2018)
sekira pukul 17,30 wib dan Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal
363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,”tutup
Kasat Reskrim.(Ir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar