Sertifikat PTSL yang diserahkan tersebut merupakan Kerjasama Antara Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Pemkab Lambar) dan Kantor Pertanahan Lambar.
Dengan adanya kerjasama antara Pemda dan Kantor Pertanahan Lambar ini, Bupati mengharapkan dapat mensinergikan program pemerintah pusat dan daerah guna memberikan pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
"PTSL ini untuk memberikan pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah,". Ungkapnya.
Selanjutnya untuk Program Bantuan Sosial (Bansos) tambahan berupa beras yang diberikan dari Kementerian Sosial tersebut terkhusus untuk penerima PKH, Bupati mengharapkan program itu bermanfaat dan dapat mengentaskan kemiskinan, khususnya di Kabupaten Lampung Barat.
"PKH adalah salah satu program pemerintah dalam rangka mengentaskan kemiskinan indonesia,". Tutupnya.
Diketahui, acara tersebut turut dihadiri Anggota DPRD, Kepala OPD, Kepala Kantor Pertanahan Lambar, Camat, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, Peratin, serta pera penerima Bansos dan Sertifikat.(Hela/Kmf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar