Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 21 November 2017

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

 LAMBAR-Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam suatu wilayah,acara tersebut dilaksanakan di aula kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Barat (21/11).

Kantor Pertanahan Lampung Barat Tahun 2018 berencana akan melaksanakan pelayanan pembuatan sertifkat tanah melalui PTSL untuk wilayah Lampung Barat yang mencapai 6.845 bidang, sedangkan untuk wilayah Pesisir Barat baru akan dilakukan pendataan.Pelayanan pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL tersebut sifatnya adalah sama dengan program “ prona “ pada tahun-tahun sebelumnya hanya saja nama programnya yang berubah.Pelayanan pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL di wilayah Lampung Barat dan Pesisir Barat direncanakan akan dilaksanakan pada Tahun 2018. Persiapan pengumpulan berkas telah dilaksanakan mulai saat ini oleh Kantor Pertanahan Nasional Lampung Barat

Kepala Kantor Pertanahan Nasional Lampung Barat, membawahi Lampung Barat dan Pesisir Barat, Joni Imron ,mengatakan Agar masyarakat dapat mengikuti program ini, maka Kantor Pertanahan Nasional Lampung Barat telah melakukan sosialisasi kepada seluruh peratin dan lurah di Lampung Barat dan telah ditetapkan jumlahnya.

Sedangkan pemberitahuan untuk peratin di wilayah Pesisir Barat baru dikumpulkan pada 22 Nopember 2017 dan target untuk penetapan jumlahnya akan ditetapkan paling lambat Januari 2018.adapun dasar rencana pelaksanaan pelayanan program sertifikat tanah melalui PTSL ini adalah surat keputusan bersama Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri Dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Tanggal 22 Mei 2017 dengan nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan nomor 34 Tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis.

Sekedar diketahui,Jumlah tanah masyarakat di Lampung Barat yang akan disertifikatkan melalui program PTSL  mencapai 6.845 bidang mengacu kepada usulan masyarakat yang tersebar di 13 kecamatan dengan rinciannya yaitu,Kecamatan Balik Bukit 850 bidang berasal dari 6 pekon dan kelurahan Way Mengaku dan Pasar Liwa,Kecamatan Batu brak 200 bidang dari 2 pekon yaitu Pekon Sukaraja dan Pekon Kegeringan,Kecamatan Belalau 449 bidang dari 3 pekon.,Kecamatan Batu ketulis 500 bidang,Kecamatan Sekincau 550 bidang,Kecamatan Bandar Negeri Suoh 883 bidang,Kecamatan Suoh 451 bidang,Kecamatan Lumbok Seminung 300 bidang,Kecamatan Sukau 750 bidang,Kecamatan Way Tenong 762 bidang,Kecamatan Sumberjaya 600 bidang,Kecamatan Kebun tebu 300 bidang,Kecamatan Air hitam 250 bidang.

Untuk mensukseskan hal tersebut maka para peratin dan lurah  yang telah mendata masyarakat agar segera mengumpulkan berkas persyaratan melalui kelurahan/peratin. Kemudian berkas tersebut diserahkan kepada Kantor Pertanahan Lampung Barat paling lambat 7 Desember 2017. Apabila sampai waktu yang ditentukan ternyata tidak dipenuhi maka program pelayanan PTSL bagi pekon/kelurahan dapat dialihkan kepada pekon lain.adapun objek PTSL meliputi seluruh bidang tanah tanpa terkecuali baik yang belum bersertifikat  ataupun yang bersertifikat (tetapi belum terpakai).

Pelaksanaan PTLS juga sebagai upaya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dalam hal pelayanan. Program persertifikatan melalui PTSL ini mutlak gratis, pengukuran akan dilakukan oleh pihak ketiga yaitu Surveyor Berlisensi dengan melalui proses lelang.(Wirdayuli/Irw/EditorlambarCom)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad