Program Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
LAMBAR-Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah
kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak
yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam suatu
wilayah,acara tersebut dilaksanakan di aula kantor Pertanahan Kabupaten Lampung
Barat (21/11).
Kantor Pertanahan Lampung Barat Tahun 2018 berencana akan
melaksanakan pelayanan pembuatan sertifkat tanah melalui PTSL untuk wilayah
Lampung Barat yang mencapai 6.845 bidang, sedangkan untuk wilayah Pesisir Barat
baru akan dilakukan pendataan.Pelayanan pembuatan sertifikat tanah melalui
program PTSL tersebut sifatnya adalah sama dengan program “ prona “ pada
tahun-tahun sebelumnya hanya saja nama programnya yang berubah.Pelayanan
pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL di wilayah Lampung Barat dan
Pesisir Barat direncanakan akan dilaksanakan pada Tahun 2018. Persiapan
pengumpulan berkas telah dilaksanakan mulai saat ini oleh Kantor Pertanahan
Nasional Lampung Barat
Kepala Kantor Pertanahan Nasional Lampung Barat, membawahi
Lampung Barat dan Pesisir Barat, Joni Imron ,mengatakan Agar masyarakat dapat
mengikuti program ini, maka Kantor Pertanahan Nasional Lampung Barat telah
melakukan sosialisasi kepada seluruh peratin dan lurah di Lampung Barat dan
telah ditetapkan jumlahnya.
Sedangkan pemberitahuan untuk peratin di wilayah Pesisir
Barat baru dikumpulkan pada 22 Nopember 2017 dan target untuk penetapan
jumlahnya akan ditetapkan paling lambat Januari 2018.adapun dasar rencana
pelaksanaan pelayanan program sertifikat tanah melalui PTSL ini adalah surat
keputusan bersama Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional, Menteri Dalam Negeri Dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan
Transmigrasi Tanggal 22 Mei 2017 dengan nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A
Tahun 2017 dan nomor 34 Tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran
tanah sistematis.
Sekedar diketahui,Jumlah tanah masyarakat di Lampung Barat
yang akan disertifikatkan melalui program PTSL mencapai 6.845 bidang
mengacu kepada usulan masyarakat yang tersebar di 13 kecamatan dengan rinciannya
yaitu,Kecamatan Balik Bukit 850 bidang berasal dari 6 pekon dan kelurahan Way
Mengaku dan Pasar Liwa,Kecamatan Batu brak 200 bidang dari 2 pekon yaitu Pekon
Sukaraja dan Pekon Kegeringan,Kecamatan Belalau 449 bidang dari 3 pekon.,Kecamatan
Batu ketulis 500 bidang,Kecamatan Sekincau 550 bidang,Kecamatan Bandar Negeri
Suoh 883 bidang,Kecamatan Suoh 451 bidang,Kecamatan Lumbok Seminung 300 bidang,Kecamatan
Sukau 750 bidang,Kecamatan Way Tenong 762 bidang,Kecamatan Sumberjaya 600
bidang,Kecamatan Kebun tebu 300 bidang,Kecamatan Air hitam 250 bidang.
Untuk mensukseskan hal tersebut maka para peratin dan
lurah yang telah mendata masyarakat agar segera mengumpulkan berkas
persyaratan melalui kelurahan/peratin. Kemudian berkas tersebut diserahkan
kepada Kantor Pertanahan Lampung Barat paling lambat 7 Desember 2017. Apabila
sampai waktu yang ditentukan ternyata tidak dipenuhi maka program pelayanan
PTSL bagi pekon/kelurahan dapat dialihkan kepada pekon lain.adapun objek PTSL
meliputi seluruh bidang tanah tanpa terkecuali baik yang belum
bersertifikat ataupun yang bersertifikat (tetapi belum terpakai).
Pelaksanaan PTLS juga sebagai upaya untuk mengembalikan
kepercayaan masyarakat dalam hal pelayanan. Program persertifikatan melalui
PTSL ini mutlak gratis, pengukuran akan dilakukan oleh pihak ketiga yaitu Surveyor
Berlisensi dengan melalui proses lelang.(Wirdayuli/Irw/EditorlambarCom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar