LAMBAR-Layanan
kantin atau kafetaria merupakan salah satu bentuk layanan khusus yang
berusaha menyediakan makanan dan minuman yang dibutuhkan para pengunjung atau karyawan maupun stap . Good dalam bukunya Dictionary Of Education Mengatakan
Bahwa “ Cafetaria A Room Or Building In Which Public School Pupuils Or College
Student Select Prepared Food And Serve Themselves”. Kantin dikantor DPRD adalah suatu ruang atau bangunan yang berada
di Lingkup Pemerintahan, di mana menyediakan makanan pilihan/sehat untuk para
pengunjung yang dilayani oleh petugas kantin.
Belakangan ini,para pengunjung
DPRD kabupaten lampung barat (Lambar)
yang menggunakan kenderaan R4, mengalami kesulitan dalam memarkirkan
kendaraannya. Dengan adanya aturan baru bahwa parkir mobil di depan kantin
Gedung DPRD lambar tidak boleh ditempati .kata salah satu pengunjung (WK)yang mau berparkir didepan kantin DPRD rabu (4/3).
Sementara Tempat parkir di depan kantin
DPRD lambar harus dikosongkan padahal lokasi parkir di depan kantin ini
sebelumnya menjadi tempat parkir para pengunjung. " Masa Cuman Mau Parkir
Aja Sebentar Gak Boleh “
Artinya Mengingatkan lagi soal aturan baru yang berlaku pertama kali aturan R4 tidak bisa
berparkir depan kantin Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) lambar. Menurut
aturannya baru tersebut, kata yang punya Arti masing-masing Jalan merupakan
ruang lalu lintas sedangkan depan kantin DPRD lambar adalah sejumlah uang
tertentu yang dibayar untuk penggunaan.(Ir/EditorLambar.Com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar