PESIBAR- Dalam pengertian luas protokoler adalah seluruh hal
yang mengatur pelaksanaan suatu kegiatan baik dalam kedinasan/kantor maupun
masyarakat.
Secara estimologis istilah protokol dalam bahasa Inggris protocol,
bahasa Perancis protocole, bahasa Latin protocol (UM), dan
bahasa Yunani protocollon.
Awalnya, istilah protokol berarti halaman pertama yang
dilekatkan pada sebuah manuskrip atau naskah. Sejalan dengan perkembangan
zaman, pengertiannya berkembang semakin luas, yakni keselurahan Naskah yang
isinya terdiri dari Catatan,Dokumen Persetujuan, Perjanjian, dan lain-lain
dalam lingkup secara Nasional maupun Internasional.
Acara sosialisasi keprotokolan yang bertempat di GSG Selalaw
(15/8) Hadir dalam acara tersebut, wakil bupati ,sekretaris daerah, pejabat
tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas dan pelaksana dilingkungan pemerintah kabupaten pesisir
barat.
Dalam sambutan Bupati Mengatakan,protokol berarti
kebiasan-kebiasan dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan formalitas.
Tata urutan dan etiket diplomatik. Aturan-aturan protokoler ini menjadi
acuan institusi pemerintahan dan berlaku secara universal.
Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan
dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata
Tempat.
Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada
seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan,
atau masyarakat.
Terakhir Bupati Pesisir Barat Dr.Drs.Hi. Agus Istiqlal,
S.H.,M.H.mengatakan,penyelenggaraan kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan
pengetahuan.
Keterampilan dan sikap aparatur sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah
daerah kabupaten pesisir barat dalam melaksanakan kegiatan keprotokolan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. (Editorlambar.Com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar