
LAMBAR- Kabupaten lampung Barat (Lambar),mendapatkan
penghargaan Pastika Parahita dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia
(Kemenkes RI) atas komitmen Pemerintah lambar dalam memerangi asap rokok.
Tempat yang diterapkan diantaranya, rumah sakit, tempat umum
dan tempat bermain anak Peraturan Daerah ini juga sudah diikuti oleh Kabupaten/Kota
dengan Pergub dan Perwali,dengan penghargaan ini akan menjadikan lambar semakin
aktif menegakkan peraturan yang ada,Ia juga menghimbau agar asap rokok
dihindari.
"Yang belum merokok, janganlah merokok, yang sudah merokok kalau
bisa berhenti. Dan bahaya merokok itu, perokok pasif akan menderita lebih berat
dari perokok aktif," sebutnya sekdakab lambar.
Masih kata Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Barat Akmal
Abdul Nasir SH, membuka secara resmi Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok yang di
gelar oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lambar di Ruang Rapat Kenghatun BPKAD
Lambar Selasa ,(23/10/2018).
Acara tersebut di hadiri oleh kepala OPD dan
satgas KTR sebanyak 61 orang dan narasumber berasal dari satpol PP Dan dinas
kesehatan Lambar .
Sekdakab Lambar menyampaikan penetapan kawasan tanpa rokok
(KTR) ini merupakan program nasional yang telah ditindaklanjuti di Kabupaten
Lambar dengan membuat regulasi berupa
peraturan bupati (Perbup).
“Program nasional ini harus kita implementasikan sampai ke
Desa. Karena itu, daerah telah membuat
regulasi pelaksanaan KTR beserta sanksinya agar program ini bisa berjalan
dengan baik. Kita harap unsur kepala SKPK dan seluruh lembaga lainnya yang ada
di Lambar sudah dapat mulai menetapkan
kawasan tanpa rokok di instansi masing-masing,” pinta sekda.
Kemudian dengan program indonesia sehat dengan pendekatan
keluarga, presiden republik indonesia bapak joko widodo pada tanggal 15
november 2016 di bantul, di. yogyakarta, telah meluncurkan gerakan masyarakat
hidup sehat atau disingkat dengan germas. tujuan germas ini.
Agar masyarakat
berperilaku sehat, sehingga diharapkan berdampak pada kesehatan yang terjaga,
terciptanya lingkungan yang bersih, sehingga jika dalam kondisi sehat,
produktivitas masyarakat meningkat dan biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk
berobat akan berkurang.
Selanjutnya di kabupaten lampung barat, pelaksanaan kawasan
tanpa rokok sudah dimulai pada tahun 2013 dengan terbitnya Perda No. 15 tahun
2013 tentang ketertiban umum, Perbup no.14 tahun 2014 tentang kawasan tanpa
rokok dan di tahun 2017 ini kabupaten lampung barat mengesahkan perda no.1 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok.
Perlu kita ketahui bersama bahwa yang termasuk dalam 9 kawasan tanpa rokok
dalam Perda No. 1 Tahun 2017 yaitu sebagai berikut fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak
bermain,tempat ibadah,angkutan umum,tempat sarana olahraga, tempat kerja,
tempat umum, dan tempat lainnya.
"dari kesembilan kawasan tanpa rokok tersebut yang
sudah berjalan 100% di tahun 2017 adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat
proses belajar mengajar dan tempat kerja. dan untuk tahun 2018 ini kawasan
angkutan umum diharapkan dapat 100 % tidak ada lagi yang merokok di dalam
angkutan umum,"paparnya.
kabupaten lampung barat terhadap kawasan tanpa rokok, maka
kabupaten lampung barat telah mendapatkan penghargaan tahun 2017 penghargaan
“pastika parahita” diberikan karena kontribusinya terhadap pengendalian
konsumsi tembakau dan memiliki perda KTR
tapi belum implementasi di minimal 50% sekolah, tahun 2018 penghargaan
“pastika parama” yang berarti kristal paling unggul dalam memperjuangkan
kesejahteraan masyarakat terhadap kabupaten yang memiliki perda KTR dan sudah implementasi di minimal 50%
sekolah.
Lebih lanjut sekda mengatakan, perlunya peningkatan kegiatan
terhadap kawasan tanpa rokok dengan mengimplementasikan larangan iklan rokok
luar gedung, dinas kesehatan kabupaten lampung barat telah melaksanakan studi
pembelajaran ke dinas kesehatan kota padang provinsi sumatera barat.
Kota
padang merupakan satu dari lima kabupaten/kota di provinsi sumatera barat dari
10 provinsi/kabupaten/kota yang menerima penghargaan tersebut. kota padang pada
tahun 2018 ini mendapatkan penghargaan “pastika awya pariwara”, yang diberikan
karena komitmen daerah terhadap kawasan tanpa rokok.
Tujuan
dilaksanakannya pertemuan ini adalah untuk meningkatkan pengawasan
terhadap KTR di masing-masing OPD,
dimana pada masing-masing OPD satu orang telah mendapatkan SPT.
Sebagai satgas
kawasan tanpa rokok. satgas ini nantinya bertugas untuk memantau di dalam dan
luar gedung OPD sebatas pagar dari OPD
tersebut, selanjutnya melaporkan ke kepala OPD dan mengirimkan hasil
laporan tersebut setiap 3 (Tiga) bulan sekali ke dinas kesehatan kabupaten
lampung barat.
"dengan telah diberlakukannya perda KTR ini diharapkan semua OPD mematuhi setiap isi dari perda tersebut,
bagi OPD yang memiliki pelayanan seperti dinas kesehatan, disdukcapil, dinas
koperasi UKm, perindustrian, dan perdagangan.
Merupakan tanggung jawab instansi
induk. untuk dinas perhubungan wajib mensosialisasikan kepada angkutan-angkutan
umum untuk tidak lagi merokok di dalam kendaraan umum.
Diharapkan meningkat setiap bulannya, dan
hasil dari evaluasi merupakan awal dari perubahan di kabupaten lampung barat
terutama dalam pengendalian konsumsi tembakau di kawasan tanpa
rokok",tutupnya. ( Editorlambar.Com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar