
PESIBAR- Dalam penghitungan nilai proyek fisik, kesalahan
dalam konsep penghitungan dapat berujung pada persoalan hukum. Sebagai contoh
dalam kontrak kerja kegiatan pengadaan barang dan jasa menggunakan sistem
lumsum tetapi dalam pemeriksaan menggunakan unit price atau sebaliknya.
Lumsum, adalah kontrak kerja dengan menyelesaikan seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga kontrak yang pasti dan tetap. Semua risiko dalam pelaksanaan pekerjaan ditanggung kontraktor.
Sedangkan kontrak unit price/harga satuan, yakni
penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan harga
satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan pekerjaan dengan spesifikasi
tertentu.
Volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara. Pembayaran kepada kontraktor, berdasarkan hasil pengukuran bersama terhadap volume pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Bila kontrak mengerjakan proyek secara lumsum sementara
diperiksa menggunakan penghitungan unit price atau sebaliknya, maka tidak akan
ketemu. Hal itu sering terjadi sehingga memunculkan dugaan kerugian negara.
Sementara itu, sejumlah kontraktor mengakui kerap terjadi
perbedaan persepsi pemeriksaan proyek berdasarkan sistem lumsum atau unit
price. ‘’Hal itu kerap terjadi". Sejumlah proyek yang menggunakan sistem
lumsum dihitung menggunakan unit price. Sudah pasti memunculkan masalah.
Untuk itu para Lembaga
konrol LSM dan media, yang ada di kabupaten khususnya kabupaten pesisir Barat (Pesibar),untuk meminta kepada
seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) segera merespons temuan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tertuang dalam Nota Hasil Pemeriksaan
(NHP).
Maka dari itu, dari hasil pemeriksaan BPK itu sudah pasti
akan berlanjut ke proses hukum. NHP dari BPK itu biasanya temuan dugaan
kerugian negara dalam proyek pengadaan barang dan jasa yang dilakukan SKPD
terkait. NHK selalu disampaikan kepada SKPD. Untuk itu setiap SKPD harus dapat
respons dengan memberikan penjelasan.
“Secara administrasi negara, NHP dapat batal menjadi LHP
bila SKPD dapat memberikan keterangan dan data yang tepat, serta mempertahankan
argumentasi bahwa hal itu bukan kerugian Negara “Begitu muncul NHP tidak
dilanjuti dengan upaya mempertahankan argumentasi menyelesaikan persoalan yang
ada.
Karena dibiarkan berlarut tanpa ada penjelasan, maka akhirnya NHP itu
menjadi LHP.Kalau sudah menjadi LHP, siap-siap saja berhubungan dengan
persoalan hukum, (Ir)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar