
LAMBAR-Kepolres lampung barat, melakukan perss release tindak
pudana pencurian dengan kekerasan yang dilaksanakan di depan kantor polres lambar
pada rabu (1/5/2018) Pagi sekitar pukul 9.00 Wib.

Kapolres kabupaten lampung barat (Lambar) AKBP.Tri Suhartanto,S.Ik.
Dihadapan awak mediamen jelaskan tentang pengungkapan tindak pidana pencurian
dengan kekerasan yang terjadi pada selasa (24/4/2018).
Para tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap
Mobil avanza warna silver yang didalamnya berian Uang hasil tagihan tiga
karyawan.

CP ,Bumi Waras dijalan lintas Liwa Ranau pekon Bandar barau kecamatan
sukau kabupaten lampung barat (Lambar).
Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan berinsial,Ar
(50) Tahun,Suku Komering yang beralamat kampung Betok kecamatan martapura kabupaten
Oku timur (Sum-Sel).

Ra (29) tahun Suku Komering yang beralamat desa suka Marga kecamatan
Buay pematang ribu Ranau Tengah kabupaten Oku selatan (Sum-Sel).
Jk (33) tahun Suku Pakembang yang beralamat desa tanjung
kemala kecamatan Baturaja Timur kabupaten Oku (Sum-Sel).

Modus operandi yang dilakukan pelaku/Sales pada saat
melakukan penagihan ditoko-toko setelah korban /sales menuju arah pulang.
Dijalan yang sepi kemudian para pelaku lansung mendahului dan
memalangkan Mobil pelaku ke Mobil korban.

Setelah itu para pelaku melumpuhkan korbanya dengan menggunakan
senjata api setelah itu pelaku membawak kabur barang berharga milik korban.
Barang bukti yang diamankan berupa,satu Unit R4Toyota Avanza
warna biru Telorasin dengan Nopol BG 1622 MG.

Satu unit R2 Honda CBR warna merah Itam Tampa Nopol ,satu
unit R4 Toyota Avanza warna selver Nopol BE 2801 BN.
Uang sebesar Rp,484 .103.000,-(Empat Ratus Delapan Puluh
Empat Juta Seratus Tiga Ribu Rupiah) dengan rincian,4280 lembar pecahan seratus
ribu rupiah.

1981 lembar pecahan lima puluh ribu rupiah ,7 lembar pecahan
dua puluh ribu rupiah,3 lembar pecahan sepuluh ribu rupiah,5 lembar pecahan
lima ribu rupiah,4 lembar pecahan dua ribu rupiah.
Terungkapnya kasus pencurian dengan kekerasan.
Hari selasa
(24/4/2018) sekitar pukul 10.00 Wib,telah terjadi tindak pidana pencurian dengan
kekerasan dijalan lintas liwa ranau pekon Bandar Baru kecamatan sukau kabupaten
lampung barat (Lambar).

Tim Tekab beserta anggota Polsek Balik Bukitlansung bergerak
Cepat dan mendatangi TKP dan mengumpulkan informasi dari saksi-saksi yang
berada ditempat kecadian .
Selanjutnya dapat disimpulkan bahwa para pelaku menggunakan satu
Unit R4 jenis Toyota Avanza warna biru telor asin.
Kedu pelaku di tahan dikapolres lambar prose perkara tindak
pidana pencurian dengan kekerasan (Curas)ditangani di Sat Reskrim Polres
Lampung barat .
Sat Reskrim polres lampung barat Masih melakukan pengejaran dan
pencarian terhadap 3 orang tersangka lainnya yang berhasil kabur.
Tindak Pidana dengan kekerasan terhadap tersangka sebagai
mana dimaksud dalam pasal 365 ayat 4 KUHP Pidana (Ir/EditorLambar.Com)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar