
LAMBAR-Pemberian kenaikan pangkat PNS dalam tatanan
manajemen kepegawaian merupakan salah satu bentuk penghargaan dari Pemerintah
dan Pemerintah Daerah kepada PNS atas prestasi, dedikasi, loyalitas,disiplin,dan
pengabdiannya selama ini kepada bangsa, negara dan daerah melalui pelaksanaan
tugas pokok dan fungsi organisasi masing-masing.
Pemberian kenaikan pangkat kepada PNS yang dinilai memiliki
loyalitas, disiplin, Intergritas prestasi kerja baik,juga merupakan rangkaian
pelaksanaan manajemen kepegawaian yang komprehensif dalam tahapan pembinaan dan
pengembangan PNS,berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja dengan memberikan
titik berat pada sistem prestasi kerja.

Kenaikan pangkat, pengangkatan PNS dalam jabatan,baik
jabatan struktural maupun fungsional tertentu dan pemberian kesempatan
mengikuti pendidikan penjenjangan, diklat teknis, diklat fungsional dan
pengangkatan strata pendidikan tenaga kader merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dengan sistem pembinaan dan pengembangan pola karier pegawai .
Dalam siklus manajemen kepegawaian,program pemberian
kenaikan pangkat juga dalam rangka mendorong perbaikan tingkat kesejahteraan
pegawai guna memenuhi kebutuhan minimalnya, untuk itu Bupati kabupaten lampung
barat mengharapkan.
Terhadap PNS yang mendapat penghargaan kenaikan pangkat 2018
ini, seyogyanya harus lebih bersemangat dan terpacu lagi untuk meningkatkan
pengabdian dan kinerjanya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Badan Kepegawaian
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada Rabu (24/10/2018)
menyerahkan Surat Keputusan (SK)
kenaikan pangkat ASN dan diserahkan langsung oleh Bupati Lampung Barat
Parosil Mabsus di Aula Kagungan Pemkab Lambar.
Kegiatan ini hadiri oleh
Staf Ahli Bidang Drs.Ruspan Anwar, Kepala BKPSDM Drs.Ismet Inoni serta OPD di Lingkungan Pemkab Lampung Barat.
Dalam kegiatan penyerahan
SK kenaikan Pangkat ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat
periode Oktober Parosil menyampaikan bahwa "Berdasarkan Keputusan Bupati
Lampung Barat Nomor 823.3/432/IV.04/2018.
Tanggal 28 September tentang kenaikan pangkat ASN golongan
III/d kebawah periode Oktober berjumlah 251 Orang,makna kenaikan pangkat adalah
sebuah prestasi sehingga saat menjalankan tugas dapat memberikan inovasi,
dedikasi dan loyalitas serta pelayanan prima kepada masyarakat.
Dalam pengabdian untuk mengukir sebuah prestasi dan membantu
pemerintah mewujudkan Lampung Barat hebat dan sejahtera, untuk meningkatkan
motivasi bagi ASN maka tunjangan kinerja pada tahun 2019 akan ditingkatkan agar
lebih maksimal dalam pelaksanaan tugas", jelasnya. (Editorlambar.Com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar