
LAMBAR- Pemilihan Umum legislatif merupakan sarana
penyaluran hak dipilih dan/atau memilih untuk menetapkan pemimpin secara
langsung menurut prinsip-prinsip demokrasi, sekali dalam lima tahun. Hak
memilih dan/atau dipilih yang dimiliki oleh rakyat tersebut tercantum secara
tegas dalam UUD 1945.
Sehingga hak tersebut sejatinya adalah hak konstitusional
yang wajib difasilitasi oleh negara. Pemilihan umum legislatif adalah merupakan
ajang pesta demokrasi dan perhelatan bangsa, juga merupakan kerja sama kolektif
nasional dan menjadi tanggung jawab bersama untuk menyukseskannya.
Dalam upaya mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas tentu
salah satunya sangat ditentukan oleh penyelenggara pemilu yang profesional
serta mempunyai integritas, kapabilitas dan akuntabilitas. Olehnya itu penyelenggara
pemilihan umum,telah di fokuskan pada upaya meningkatkan kualitas persiapan,
mengangkat partisipasi masyarakat dan telah menjamin pelaksanaan pemilihan umum
secara demokratis.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Lampung Barat
menggelar sosialisasi pengawasan Pemilihan Umum dalam rangka Pengawasan
Netralitas ASN dalam Kampanye Pemilu 2019 di Aula Kagungan Lambar (21/11/2018) dengan
pemateri Hermansyah, S.Hi. M.H yang merupakan Kordiv sengketa pemilu Bawaslu
Provinsi Lampung.
Ir. Adi Utama mewakili Bupati Lambar Parosil Mabsus
menyambut dengan baik sosialiasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi
tersebut untuk menghadapi Pemilu 2019 mendatang bahwa "Dalam rangka Pemilu
dibutuhkan kerja sama dan partisipasi dari seluruh unsur dalam setiap pelaksaan
dan tahapan Pemilu 2019, oleh karena itu diharapkan berpartisipasi untuk hal
tersebut", tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut Hermansyah menjelaskan bahwa
"ASN harus netral karena tanggung jawab sebagai pelayanan publik agar
marwah ASN tidak terpengaruh pada kepentingan orang perorang atau kelompok
tertentu sebagai pengayom masyarakat ASN tidak terpengaruh sirkulasi kekuasaan
politik, merupakan objek pengawasan karena isu netralitas ASN menjadi salah
satu objek pengawasan tidak hanya oleh Bawaslu tetapi juga oleh Komisi ASN dan
masyarakat pada umumnya serta memiliki kewenangan dan kekuasaan yang rentan
dipengaruhi dan mempengaruhi serta berpihak pada salah satu pasangan
calon", jelasnya.
Acara tersebut di hadiri Kordiv Sengketa Pemilu Bawaslu
Provinsi Lampung Hermansyah, Ketua Bawaslu Lambar M. Farid Ardiles, beberapa
Anggota Bawaslu Lambar diantaranya M. Ishar, dan Iin Gusanto, Pasi Intel Kodim
0422 LB kapten Gerry, Kanit Polsek Balik Bukit, Perwakilan Polres Lampung Barat
Ipda Juherdi Sukandi, SH, Para Kabag di Lingkungan Pemkab Lambar, Para Camat
serta Para Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Tokoh Perempuan. (Ir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar