Pemkab Lambar Berkomitmen Mendukung Kelancaran Pelaksanaan Pemilu - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 21 November 2018

Pemkab Lambar Berkomitmen Mendukung Kelancaran Pelaksanaan Pemilu


bs+2

LAMBAR- Pemilihan Umum legislatif merupakan sarana penyaluran hak dipilih dan/atau memilih untuk menetapkan pemimpin secara langsung menurut prinsip-prinsip demokrasi, sekali dalam lima tahun. Hak memilih dan/atau dipilih yang dimiliki oleh rakyat tersebut tercantum secara tegas dalam UUD 1945.

Sehingga hak tersebut sejatinya adalah hak konstitusional yang wajib difasilitasi oleh negara. Pemilihan umum legislatif adalah merupakan ajang pesta demokrasi dan perhelatan bangsa, juga merupakan kerja sama kolektif nasional dan menjadi tanggung jawab bersama untuk menyukseskannya.

Dalam upaya mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas tentu salah satunya sangat ditentukan oleh penyelenggara pemilu yang profesional serta mempunyai integritas, kapabilitas dan akuntabilitas. Olehnya itu penyelenggara pemilihan umum,telah di fokuskan pada upaya meningkatkan kualitas persiapan, mengangkat partisipasi masyarakat dan telah menjamin pelaksanaan pemilihan umum secara demokratis.

bs+1

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Lampung Barat menggelar sosialisasi pengawasan Pemilihan Umum dalam rangka Pengawasan Netralitas ASN dalam Kampanye Pemilu 2019 di Aula Kagungan Lambar (21/11/2018) dengan pemateri Hermansyah, S.Hi. M.H yang merupakan Kordiv sengketa pemilu Bawaslu Provinsi Lampung.

Ir. Adi Utama mewakili Bupati Lambar Parosil Mabsus menyambut dengan baik sosialiasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi tersebut untuk menghadapi Pemilu 2019 mendatang bahwa "Dalam rangka Pemilu dibutuhkan kerja sama dan partisipasi dari seluruh unsur dalam setiap pelaksaan dan tahapan Pemilu 2019, oleh karena itu diharapkan berpartisipasi untuk hal tersebut", tandasnya. 

Dalam kesempatan tersebut  Hermansyah menjelaskan bahwa "ASN harus netral karena tanggung jawab sebagai pelayanan publik agar marwah ASN tidak terpengaruh pada kepentingan orang perorang atau kelompok tertentu sebagai pengayom masyarakat ASN tidak terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik, merupakan objek pengawasan karena isu netralitas ASN menjadi salah satu objek pengawasan tidak hanya oleh Bawaslu tetapi juga oleh Komisi ASN dan masyarakat pada umumnya serta memiliki kewenangan dan kekuasaan yang rentan dipengaruhi dan mempengaruhi serta berpihak pada salah satu pasangan calon", jelasnya.

Acara tersebut di hadiri Kordiv Sengketa Pemilu Bawaslu Provinsi Lampung Hermansyah, Ketua Bawaslu Lambar M. Farid Ardiles, beberapa Anggota Bawaslu Lambar diantaranya M. Ishar, dan Iin Gusanto, Pasi Intel Kodim 0422 LB kapten Gerry, Kanit Polsek Balik Bukit, Perwakilan Polres Lampung Barat Ipda Juherdi Sukandi, SH, Para Kabag di Lingkungan Pemkab Lambar, Para Camat serta Para Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Tokoh Perempuan. (Ir)

Post Top Ad