Alokasi Dana Desa Harus Transparan - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Sabtu, 01 Desember 2018

Alokasi Dana Desa Harus Transparan


baru+1
Alokasi Dana Desa Harus Transparan 

LAMBAR- Alokasi dana desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat maupun dari APBD harus diumumkan secara transparan pada publik, khususnya warga desa setempat,hal tersebut untuk menghindari terjadinya penyelewengan dana, kecurigaan publik, dan supaya pembangunan di desa dapat berlangsung secara kondusif.“Dana desa pada intinya dipergunakan untuk kesejahteraan warga, mendorong pembangunan infrastruktur, perekonomian warga dan jenis pemberdayaan lainnya.

Transparansi mutlak dilakukan pemerintah desa agar kepercayaan publik dan warga akan penggunaan dana desa menguat,” ujar aktivis pemberdayaa desa M.Roji Mangoting dalam percakapan dengan Editorlambar.com, Sabtu (1/12/2018). Menurut pengamatan M.roji, tidak semua desa mendapat kucuran dana yang sama dari Pusat.“Tidak semua desa mendapatkan dana Rp 1 miliar, semua tergantung luas wilayah dan jumlah penduduk. Ada yang mendapatkan dana Rp 600 juta atau di bawah Rp 1 miliar. Namun berapapun jumlah dana yang didapatkan harus dipergunakan untuk pembangunan masyarakat,” katanya.

Dalam pembangunan desa, kata M.roji, ada yang dinamakan rencana kerja pembangunan desa (RKPD) yang diprogramkan selama satu tahun, dan ada rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMD) yang memakan waktu hingga enam tahun. “Ada desa yang memakai jasa konsultan untuk pemetaan anggaran dan program, namun ada yang sudah mandiri dalam melakukan pemetaan anggaran dan program,” ujarnya.

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan transparasi dalam mengelola dana desa yang diberikan pemerintah pusat dengan optimal dan tanggung jawab.semua Masyarakat mengharapkan berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah desa, serta bisa memotivasi para Kades untuk bekerja keras meningkatkan pembangunan desanya masing-masing,.“Kami berharap program dana desa bisa menjadi solusi bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) lambar dalam membangun di 131 peko. agar para aparat pemerinta desa dan Sumber Daya Manusia (SDM) desa bisa mengelola Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sebaik mungkin sesuai prosedur yang ada,” tegas M.roji.

Dengan demikian,penggunaan dana desa tidak bisa dilakukan dengan main-main, ini harus betul-betul dilakukan dengan hati-hati dan tanggung jawab yang tinggi. “Sesuai peraturan menteri desa prioritas dana desa adalah untuk membangun infrastruktur desa, seperti jembatan, jalan air bersih dan lainnya. Jika digunakan untuk membangun kantor desa itu salah dan melanggar aturan yang ada, digunakan untuk kendaraan operasional Pemerintah Desa juga itu salah. Maka dari itu sosialisasi itu sangat penting dilakukan dengan masyarakat.untuk membangun infrastruktur dan pembangunan desa harus dilakukan melalui padat karya dan tidak diperbolehkan melibatkan orang ketiga atau diproyekkan. Artinya tenaga pekerjanya melibatkan warga wilayah desa tersebut, bahkan bila perlu bahan bakunya juga dibeli dari warga setempat. “Untuk apa, agar roda perekonomian masyarakat di wilayah desa tersebut bisa berkembang. Karena tujuan dari adanya dana desa ini untuk mensejahterakan rakyat dan memajukan seluruh desa di khususnya dikabupaten lambar,” jelasnya.

Untuk itu pihak pemerintahan kabupaten lambar sering-sering turun kelapangan cek pembangunan yang ada dikecamtan-kecamatan ,pembangunan apa saja yang dibangunkan,dan hasilnya harus dikores cek dari tahun ke tahun sebelumnya dimana dan sejauh mana pembangunan pekon,”taya dari pencairan termin pertama digunakan untuk apa ,dan yang kedua direalisasikan untuk apa dan yang ke tiga digunakan untuk apa “ seandainya masih ada sisanya harus dikembalikan di kas Negara .ucap M.roji. (Ir)

Post Top Ad