
Alokasi
Dana Desa Harus Transparan
LAMBAR- Alokasi dana desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat
maupun dari APBD harus diumumkan secara transparan pada publik, khususnya warga
desa setempat,hal tersebut untuk menghindari terjadinya penyelewengan dana,
kecurigaan publik, dan supaya pembangunan di desa dapat berlangsung secara
kondusif.“Dana desa pada intinya dipergunakan untuk kesejahteraan warga,
mendorong pembangunan infrastruktur, perekonomian warga dan jenis pemberdayaan
lainnya.
Transparansi mutlak dilakukan pemerintah desa agar kepercayaan publik
dan warga akan penggunaan dana desa menguat,” ujar aktivis pemberdayaa desa M.Roji
Mangoting dalam percakapan dengan Editorlambar.com, Sabtu (1/12/2018). Menurut
pengamatan M.roji, tidak semua desa mendapat kucuran dana yang sama dari Pusat.“Tidak semua desa mendapatkan dana Rp 1 miliar, semua tergantung luas wilayah
dan jumlah penduduk. Ada yang mendapatkan dana Rp 600 juta atau di bawah Rp 1
miliar. Namun berapapun jumlah dana yang didapatkan harus dipergunakan untuk
pembangunan masyarakat,” katanya.
Dalam pembangunan desa, kata M.roji, ada yang dinamakan
rencana kerja pembangunan desa (RKPD) yang diprogramkan selama satu tahun, dan
ada rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMD) yang memakan waktu hingga
enam tahun. “Ada desa yang memakai jasa konsultan untuk pemetaan anggaran dan
program, namun ada yang sudah mandiri dalam melakukan pemetaan anggaran dan
program,” ujarnya.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan
transparasi dalam mengelola dana desa yang diberikan pemerintah pusat dengan
optimal dan tanggung jawab.semua Masyarakat mengharapkan berbagai persoalan
yang dihadapi pemerintah desa, serta bisa memotivasi para Kades untuk bekerja
keras meningkatkan pembangunan desanya masing-masing,.“Kami berharap program dana desa bisa menjadi solusi bagi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) lambar dalam membangun di 131 peko. agar para
aparat pemerinta desa dan Sumber Daya Manusia (SDM) desa bisa mengelola Alokasi
Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sebaik mungkin sesuai prosedur yang ada,”
tegas M.roji.
Dengan demikian,penggunaan dana desa tidak bisa dilakukan
dengan main-main, ini harus betul-betul dilakukan dengan hati-hati dan tanggung
jawab yang tinggi. “Sesuai peraturan menteri desa prioritas dana desa adalah
untuk membangun infrastruktur desa, seperti jembatan, jalan air bersih dan
lainnya. Jika digunakan untuk membangun kantor desa itu salah dan melanggar
aturan yang ada, digunakan untuk kendaraan operasional Pemerintah Desa juga itu
salah. Maka dari itu sosialisasi itu sangat penting dilakukan dengan
masyarakat.untuk membangun infrastruktur dan pembangunan desa harus
dilakukan melalui padat karya dan tidak diperbolehkan melibatkan orang ketiga
atau diproyekkan. Artinya tenaga pekerjanya melibatkan warga wilayah desa
tersebut, bahkan bila perlu bahan bakunya juga dibeli dari warga setempat.
“Untuk apa, agar roda perekonomian masyarakat di wilayah desa tersebut bisa
berkembang. Karena tujuan dari adanya dana desa ini untuk mensejahterakan
rakyat dan memajukan seluruh desa di khususnya dikabupaten lambar,” jelasnya.
Untuk itu pihak pemerintahan kabupaten lambar sering-sering
turun kelapangan cek pembangunan yang ada dikecamtan-kecamatan ,pembangunan apa
saja yang dibangunkan,dan hasilnya harus dikores cek dari tahun ke tahun
sebelumnya dimana dan sejauh mana pembangunan pekon,”taya dari pencairan termin
pertama digunakan untuk apa ,dan yang kedua direalisasikan untuk apa dan yang
ke tiga digunakan untuk apa “ seandainya masih ada sisanya harus dikembalikan
di kas Negara .ucap M.roji. (Ir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar