LSM GMPK Laporkan Mar,Af Data - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Minggu, 06 Mei 2018

LSM GMPK Laporkan Mar,Af Data


ali+2
PESIBAR-Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi yang selanjutnya disingkat GMPK, merupakan sebuah lembaga swadaya masyarakat yang didirikansebagai wadah.

Untuk menyikapi kondisi Bangsa saat ini yang dirudung nestapa,akibat mengguritanya korupsi yang masih secara khidmat.

Meneruskan kegiatannya sekalipun sudah banyak pejabat Negara yang dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan oleh KPK dan penegak hukum lainnya.

Dimana pada kenyataannya belum maksimal menjadikan efek jera, bahkan sebaliknya menjadi magnit untuk berbuat yang sama.
ali+1
Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) berasaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Dan bersifat Organisasi Kemasyarakatan yang independen,unitaris,kekerabatan dan merupakan tempat berhimpunnya para pemerhati perilaku kehidupan masyarakat dan birokrasi yang tergerak.

Untuk berperan serta melakukan pencegahan dan penangkalan korupsi serta bantuan penindakan bersama-sama dengan segenap warga masyarakat.

Yang sadar dan peduli dan segenap aparat birokrasi agar Bangsa Indonesia terbebas dari keterpurukan akibat korupsi yang berkepanjangan.

Selanjutnya diharapkan Bangsa Indonesia mampu bergerak maju menuju Indonesia tanpa korupsi dalam rangka meraih Cita-cita Nasional.
ali+3

Yaitu terciptanya masyarakat adil berkemakmuran dan makmur berkeadilan di tengah-tengah pergaulan kehidupan antar bangsa-bangsa yang beradab di dunia.

Meningkatkan peran serta masyarakat madani (civil society) dalam upaya pencegahan (preventif) dan penangkalan (preemtif).

Tindak Pidana Korupsi serta bantuan penindakan (Bantuan Represif) terhadap tindak kesewenang-wenangan pihak ketiga .

Terhadap korban yang kemungkinan terjadi dilingkungannya yang secara berjenjang mencakup sepuluh dasar Kehidupan Masyarakat (Gatra).

Mendorong para fungsionaris kegiatan pencegahan (Preventif) dan penangkalan (Preemtif) di lingkungan pemerintahan / Birokrasi (Legislatif, Eksekutif Dan Yudikatif).

Sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan perannya untuk menangani Kerawanan Korupsi dan Potensi Masalah Penyebab Korupsi yang terjadi dalam bidang tugasnya masing-masing.

Serta membantu mencari jalan keluar terbaik (Advokasi) terhadap tindak kesewenang-wenangan pihak ketiga terhadap korban baik melalui jalan musyawarah maupun jalan hukum.

Mendorong aparat Birokrasi sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan perannya untuk lebih aktif melakukan pencegahan dan penangkalan korupsi.

Termasuk memfasilitasi warga masyarakat dan lembaga sosial kemasyarakatan yang bergerak melakukan pencegahan dan penangkalan korupsi secara berlanjut.

Membantu aparat penegak hukum dalam penindakan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi.

Menjadi Organisasi Kemasyarakatan yang mendorong terciptanya masyarakat bangsa yang anti korupsi melalui Gerakan Moral .

Memerangi Korupsi yang akan membangkikan partisipasi masyarakat untuk mencegah dan menangkal kerawanan dan akar masalah korupsi di Indonesia.

Menjadi Gerakan yang mendorong terwujudnya system kelembagaan pemerintahan yang bersih (Clean Government) dan upaya membudayakan.

Perilaku masyarakat anti korupsi (Anti Corruption Behavioral Citizen) yang akan diharapkan membawa bangsa ini hidup sejahtera, maju, dan bermartabat di tengah-tengah pergaulan bangsa-bangsa beradab di dunia.

LSM GMPK lampung laporkan mar,af anggaran pembangunan kantor bupati pesibar.dibangun dengan cara multiyear.

Dari tahun anggaran,2017-2018.dengan Nilail proyek 164.410.132.000,00.struktur pondasinya tok dipertanyaan hingga rp.16.113.106.402,47.

Belum lagi  pekerjaan Sluuf hingga mencapai rp 3.595.172.780,00.terdapat juga dua item pekerjaan kolom,yang nilainya berbeda-beda,pekerjaan sama.

Artinyaa Numpang nindih ,yang satu rp.3.186.394.895,97.yang satunya.rp.3.390.887.961,06.
dan cukup banyak temuan dalam anggaran yang dimiliki LSM GMPK Tersebut.

Semua itu anggaran diduga mar,af Cetus sekretaris LSM GMPK Ali Ardha,kepada Koran editor (6/5/2018)

Masih kata Ali Ardha ,KPK harus  sigap dengan anggaran tersebut sebab kalau dibiarkan korupsi yang ada dikabupaten pesisir barat yang belum lama memisah dengan kabupaten induk yakni kabupaten lampung barat (Lambar),segera ditanggap pihak yang berwenang .

Lanjut Ali  Ardha Sekretaris LSM GMPK ,Dipikiran mereka dokumen anggaran (RAF)Pket tersebut Tidak  akan dimiliki oleh LSM GMPK.

Kepada  kadis PU dan Ktu PPKNYA Muri dan Isna Wardi harus siap-siap demikian juga penerima PEE proyek tersebut ,pee yang dimaksud  sudah di trima kepada pihak tertentu.kata ali.(Ir/Editorlambar.Com)

Post Top Ad