
PESIBAR-Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi yang selanjutnya
disingkat GMPK, merupakan sebuah lembaga swadaya masyarakat yang didirikansebagai
wadah.
Untuk menyikapi kondisi Bangsa saat ini yang dirudung
nestapa,akibat mengguritanya korupsi yang masih secara khidmat.
Meneruskan kegiatannya sekalipun sudah banyak pejabat Negara
yang dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan oleh KPK dan penegak hukum
lainnya.
Dimana pada kenyataannya belum maksimal menjadikan efek
jera, bahkan sebaliknya menjadi magnit untuk berbuat yang sama.

Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) berasaskan
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Dan bersifat Organisasi Kemasyarakatan yang
independen,unitaris,kekerabatan dan merupakan tempat berhimpunnya para
pemerhati perilaku kehidupan masyarakat dan birokrasi yang tergerak.
Untuk berperan serta melakukan pencegahan dan penangkalan
korupsi serta bantuan penindakan bersama-sama dengan segenap warga masyarakat.
Yang sadar dan peduli dan segenap aparat birokrasi agar
Bangsa Indonesia terbebas dari keterpurukan akibat korupsi yang berkepanjangan.
Selanjutnya diharapkan Bangsa Indonesia mampu bergerak maju
menuju Indonesia tanpa korupsi dalam rangka meraih Cita-cita Nasional.

Yaitu terciptanya masyarakat adil berkemakmuran dan makmur
berkeadilan di tengah-tengah pergaulan kehidupan antar bangsa-bangsa yang
beradab di dunia.
Meningkatkan peran serta masyarakat madani (civil society)
dalam upaya pencegahan (preventif) dan penangkalan (preemtif).
Tindak Pidana Korupsi serta bantuan penindakan (Bantuan
Represif) terhadap tindak kesewenang-wenangan pihak ketiga .
Terhadap korban yang kemungkinan terjadi dilingkungannya
yang secara berjenjang mencakup sepuluh dasar Kehidupan Masyarakat (Gatra).
Mendorong para fungsionaris kegiatan pencegahan (Preventif)
dan penangkalan (Preemtif) di lingkungan pemerintahan / Birokrasi (Legislatif,
Eksekutif Dan Yudikatif).
Sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan perannya untuk
menangani Kerawanan Korupsi dan Potensi Masalah Penyebab Korupsi yang terjadi
dalam bidang tugasnya masing-masing.
Serta membantu mencari jalan keluar terbaik (Advokasi) terhadap
tindak kesewenang-wenangan pihak ketiga terhadap korban baik melalui jalan
musyawarah maupun jalan hukum.
Mendorong aparat Birokrasi sesuai dengan tugas pokok, fungsi
dan perannya untuk lebih aktif melakukan pencegahan dan penangkalan korupsi.
Termasuk memfasilitasi warga masyarakat dan lembaga sosial
kemasyarakatan yang bergerak melakukan pencegahan dan penangkalan korupsi
secara berlanjut.
Membantu aparat penegak hukum dalam penindakan Tindak Pidana
Korupsi yang terjadi.
Menjadi Organisasi Kemasyarakatan yang mendorong terciptanya
masyarakat bangsa yang anti korupsi melalui Gerakan Moral .
Memerangi Korupsi yang akan membangkikan partisipasi
masyarakat untuk mencegah dan menangkal kerawanan dan akar masalah korupsi di
Indonesia.
Menjadi Gerakan yang mendorong terwujudnya system
kelembagaan pemerintahan yang bersih (Clean Government) dan upaya membudayakan.
Perilaku masyarakat anti korupsi (Anti Corruption Behavioral
Citizen) yang akan diharapkan membawa bangsa ini hidup sejahtera, maju, dan
bermartabat di tengah-tengah pergaulan bangsa-bangsa beradab di dunia.
LSM GMPK lampung laporkan mar,af anggaran pembangunan kantor
bupati pesibar.dibangun dengan cara multiyear.
Dari tahun anggaran,2017-2018.dengan Nilail proyek
164.410.132.000,00.struktur pondasinya tok dipertanyaan hingga
rp.16.113.106.402,47.
Belum lagi pekerjaan
Sluuf hingga mencapai rp 3.595.172.780,00.terdapat juga dua item pekerjaan
kolom,yang nilainya berbeda-beda,pekerjaan sama.
Artinyaa Numpang nindih ,yang satu rp.3.186.394.895,97.yang
satunya.rp.3.390.887.961,06.
dan cukup banyak temuan dalam anggaran yang dimiliki LSM GMPK
Tersebut.
Semua itu anggaran diduga mar,af Cetus sekretaris LSM GMPK
Ali Ardha,kepada Koran editor (6/5/2018)
Masih kata Ali Ardha ,KPK harus sigap dengan anggaran tersebut sebab kalau
dibiarkan korupsi yang ada dikabupaten pesisir barat yang belum lama memisah
dengan kabupaten induk yakni kabupaten lampung barat (Lambar),segera ditanggap
pihak yang berwenang .
Lanjut Ali Ardha
Sekretaris LSM GMPK ,Dipikiran mereka dokumen anggaran (RAF)Pket tersebut Tidak
akan dimiliki oleh LSM GMPK.
Kepada kadis PU dan
Ktu PPKNYA Muri dan Isna Wardi harus siap-siap demikian juga penerima PEE proyek
tersebut ,pee yang dimaksud sudah di
trima kepada pihak tertentu.kata ali.(Ir/Editorlambar.Com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar